Pengertian, Hukum, Waktu, Tata Cara, Manfaat dan Dalil Khitan Terlengkap

Posted on

Pengertian, Hukum, Waktu, Tata Cara, Manfaat dan Dalil Khitan Terlengkap Menurut bahasa, khitan berasal dari bahasa arab yaitu khatnun yang berarti memotong bagian depan. Sedangkan menurut istilah, khitan adalah memotong kulup (kulit bagian depan kelamin laki-laki) yang menutupi kepala zakar agar kelamin laki-laki tidak mudah terkena kotoran sisa air seni yang menempel pada kelamin dalam tersebut.

Hukum Khitan

Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki. Khitan ini dilakukan sebelum baligh bagi laki-laki sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hanya sebagai penghormatan hal tersebut berdasarkan pendapat hampir seluruh ulama fiqih.

Waktu Khitan

Di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran”. Sedangkan menurut Ilmu kedokteran waktu paling tepat untuk dilakukan khitan yaitu saat bayi tersebut dilahirkan tepatnya 3 hingga 7 hari setelah dilahirkan. Karena apabila bayi setelah dilahirkan kemudian dikhitan, maka akan meringankan bayi untuk merasakan sakit saat dikhitan.

Tata Cara Khitan

Cara Khitan Bagi Pria

Cara dalam mengkhitan anak laki-laki yaitu dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi ujung zakar atau kepala zakar.

Cara Khitan Bagi Perempuan

Cara mengkhitan perempuan yaitu dengan memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi klitoris yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk seperti jengger ayam.

Manfaat Khitan

Adapun manfaat/hikmah khitan yaitu:

  • Khitan tidak mempengaruhi fungsi dan gairah seksual pria bahkan cenderung menambah kenikmatan karena kelamin lebih bersih sehingga nyaman untuk melakukan hubungan seksual.
  • Khitan/Sunat memengaruhi kesuburan pria karena kelamin lebih bersih sehingga sperma yang keluar tidak terkontaminasi kotoran yang mengandung penyakit dari sisa-sisa air kencing.
  • Khitan/Sunat membuat pria lebih mudah mencuci dan membersihkan bagian intimnya, sehingga kebersihannya tetap terjaga. Sedangkan pria yang tidak disunat, sulit untuk menjaga kebersihan area genitalnya karena adanya kulup yang menutupi.
  • Khitan atau sunat dapat mengurangi risiko infeksi saluran kemih
  • Khitan atau sunat dapat mengurangi risiko infeksi penyakit menular seksual dan HIV AIDS.
  • Khitan atau sunat dapat mencegah terjadinya masalah fungsi penis karena kulup pada penis yang tidak dikhitan terkadang sulit ditarik ke atas (fimosis). Hal ini dapat menyebabkan peradangan di kulup atau kepala penis.
  • Khitan atau Sunat bisa mengurangi risiko kanker penis dan wanita yang memiliki pasangan pria yang telah disunat memiliki risiko kecil untuk terjangkit kanker serviks.
  • Memberi kenikmatan dan perasaaan nyaman saat berhubungan seksual kepada pasangan. Sedangkan bagi wanita khitan dapat mengontrol syahwat seksual.

Dalil Khitan

QS. An-Nahl :123

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: “Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”

QS. Al Hajj : 78

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Artinya : “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.”

Hadits Riwayat Bukhary & Muslim

Yang artinya berbunyi : “Fithrah itu ada lima yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan memotong kumis .”

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian, Hukum, Waktu, Tata Cara, Manfaat dan Dalil Khitan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.