Pengertian Wesel : Unsur, Syarat dan Jenis Wesel

Posted on

Pengertian Wesel – Apa yang dimaksud dengan wesel? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian wesel menurut para ahli, unsur, syarat dan jenis wesel secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Inkaso

Pengertian Wesel

Secara etimologi, wesel berasal dari istilah belanda yaitu Wessel yang berarti wesel, dalam bahasa inggris wesel disebut dengan bill of exchange dan dalam bahasa perancis wesel disebut dengan letter de change.

Pengertian wesel adalah surat perintah yang dibuat oleh kreditur ditujukan pada debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.

Pengertian wesel dalam akuntasi adalah surat pembayaran yang bisa diuangkan di bank oleh orang yang memegangnya. Dalam akuntansi, ada yang disebut dengan piutang wesel (promissory notes receivable), pengertian piutang wesel adalah suatu aset piutang sebuah perusahaan dimana perusahaan ini mempunyai hak untuk menerima pembayaran dalam jumlah tertentu sesuai dengan yang tertera dalam wesel dari perusahaan lain, dimana pada saat melakukan transaksi perusahaan yang lain tersebut belum mempunyai ketersediaan uang kas.

Pengertian Wesel Menurut Para Ahli

KUHD

Pengertian surat wesel menurut KUHD adalah surat yang memuat kata wesel yang diterbitkan dengan adanya tanggal dan tempat tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa ada syarat kepada yang tersangkut untuk membayar adanya sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan waktu tertentu.

Mahmoeddin

Pengertian surat wesel menurut Mahmoeddin adalah sejenis surat berharga dan termasuk surat tagihan orang dan merupakan suatu perintah tertulis yang tidak bersyarat dari penanda tangan (penarik) kepada seseorang atau bank (tertarik) untuk membayar tanpa syarat suatu jumlah uang tertentu kepada orang atau pihak tertentu atau orang yang ditunjuk olehnya kepada pembawa.

K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan

Pengertian wesel menurut K.ST. Pamoentjak dan Achmad Ichsan adalah surat perintah dari seseorang yang minta dibayarkan kepada seseorang lain sejumlah yang tersebut dalam surat perintah itu.

Abdulkadir Muhammad

Pengertian surat wesel menurut Abdulkadir Muhammad adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu.

Baca Juga : Pengertian Faktur

H.M.N. Purwosutjito

Pengertian surat wesel menurut H.M.N. Purwosutjito adalah “Syarat yang memuat kata “wesel” di dalamnya, ditanggali dan di tandatangani di suatu tempat, dalam mana penerbitannya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu”

Unsur Unsur Wesel

Unsur-unsur wesel terdiri dari:

  • Surat berharga yang bertanggal dan mencantumkan tempat penerbitannya.
  • Merupakan perintah tanpa adanya syarat untuk membayar sejumlah uang.
  • Pihak yang terkait diantaranya penerbit, tersangkut atau tertarik, penerima, pemegang dan endosen.

Syarat-Syarat Wesel

Wesel di Indonesia diperkenalkan oleh para pedagang bangsa lain dan untuk aturan yang tercantum dalam buku ke VI KUHD berdasakan pasal 100 hingga pasal 173. Berikut persyaratan atau syarat-syarat wesel diantaranya yaitu:

Agar dikatakan sebagai wesel, maka perlu memenuhi syarat seperti:

  • Kata Surat Wesel yang dimuat dalam teks dan dituliskan dalam bahasa yang digunakan untuk menulis wesel tersebut.
  • Adanya perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang tertentu.
  • Nama pembayar/tertarik/betrolene/drawee
  • Tanggal pembayaran
  • Penetapan tempat dimana pembayaran dilakukan.
  • Nama orang atau pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan/nemer.
  • Tanggal dan tempat wesel ditarik/diterbitkan.
  • Tanda tangan penerbit.

Baca Juga : Contoh Bukti Transaksi

Jika salah satu dari delapan syarat tersebut tidak terpenuhi, maka bisa dikatakan tidak berlaku kecuali dalam hal berikut ini:

  • Jika tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel tersebut dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel unjuk).
  • Jika tidak ditetapkan tempat pembayarannya yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
  • Jika tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebutkan disamping penarik dianggap tempat tertariknya wesel itu.

Jenis Jenis Wesel

Macam-macam jenis wesel yang diatur dalam KUHD, diantaranya yaitu:

Surat Wesel atas Pengganti Penerbit (Pasal 102 ayat 1 KUHD)

Pengertian wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang diterbitkan dengan menunjuknya sendiri sebagai pemegang yang pertama, sehingga penerbit dan pemegang yang pertama adalah orang atau pihak yang sama.

Wesel atas Penerbit Sendiri (Pasal 102 ayat 2 KUHD)

Pengertian wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut atau dengan kata lain penerbit menunjuk dirinya sendiri sebagai tersangkutnya sehingga penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.

Wesel untuk Perhitungan Orang Ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUDH)

Maksud wesel dalam hal ini untuk perhitungan orang ketiga adalah wesel yang diterbitkan atas perintah orang ketiga yang pembayarannya dibebankan kepada rekeningnya pihak ketiga. Umumnya pihak penerbit adalah bank.

Wesel Inkaso atau Wesel untuk Menagih (Pasal 102a ayat 1 KUHD)

Pengertian wesel inkaso adalah wesel yang diterbitkan dengan tuuan untuk memberikan kuasa kepada pemegang pertama untuk menagih sejumlah uang dari tersangkut dan tidak dimaksudkan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan.

Wesel Berdomisili (Pasal 103 KUHD)

Pengertian wesel berdomisili adalah wesel yang diterbitkan dengan cara yang dilakukan dengan pembayarannya ditentukan pada tempat tinggal dari pihak ketiga (baik di tempat tinggal tersangkut maupun tempat lain). Tujuan utamanya yaitu mempermudah pembayaran.

Baca Juga : Jenis Bukti Transaksi

Wesel Berdomisili Blangko (Pasal 126 KUHD)

Pengertian wesel berdomisili blangko adalah wesel yang diterbitkan melalui dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan ditempat lain, yang memiliki perbedaan dengan tempat berdomilisi yang bersangkutan.

Berdasarkan pencatatannya, ada 2 (dua) jenis Wesel diantaranya yaitu:

Wesel Tidak Berbunga

Pengertian wesel tidak berbunga adalah wesel yang nilai pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominalnya, sehingga nilai tunai pada saat wesel tersebut diperjual belikan akan berkurang sebesar bunga diskonto yang diperhitungkan.

Wesel Berbunga

Pengertian wesel berbunga adalah wesel yang nilai nominalnya merupakan nilai pada saat penarikan sehingga nilai tunai pada saat jatuh tempo atau pada saat diperjual belikan sama dengan nilai nominal ditambah bunga yang diperhitung.

Demikian pembahasan tentang pengertian wesel, unsur, syarat dan jenis wesel secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.