Pengertian, Tujuan, Kegunaan dan Prosedur Proses Sertifikasi Guru Terlengkap

Posted on

Pengertian, Tujuan, Kegunaan dan Prosedur Proses Sertifikasi Guru Terlengkap – Sertifikasi guru adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerntah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat yag bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang berkompeten yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik pada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.

Guru yang telah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut di anggapsudah profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru memiliki Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan bagi pendidikan menjadi pendidikan yang lebih baik dari segi proses maupun output.

Pengertian Sertifikasi Guru Menurut Para Ahli

Mulyasa (2007:34)

Menurut Mulyasa, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

Martinis Yamin (2006:2)

Menurut Martinis Yamin, sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

Masnur Muslich (2007:2)

Menurut Masnur Muslich, sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Shoimin (2013:81)

Menurut Shoimin, Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidikan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

UU RI No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen, Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.

Landasan Hukum Sertifikasi Guru

Adapun landasan Hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan, diantaranya:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
  • Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.I.UM.01.02-253.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam jabatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.
  • Keputusan Mendiknas Nomor 122/P/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan melalui Jalur Pendidikan.

Tujuan Sertifikasi Guru

Adapun tujuan dilakukan sertifikasi guru yaitu untuk menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugas sebagai pemegang peranan penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Menurut Mulyasa (2009:34), tujuan sertifikasi guru antara lain:

  • Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrument untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
  • Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

Menurut buku panduan dari kemendiknas, tujuan sertifikasi yaitu:

  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.
  • Meningkatkan martabat guru.
  • Meningkatkan profesionalisme guru.

Kegunaan atau Manfaat Sertifikasi Guru

Kegunaan sertifikasi guru yaitu untuk melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten, yang bisa merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.

Pelaksanaan, Alur dan Prosedur Proses Sertifikasi Guru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.5 tahun 2012, guru dalam jabatan yang sudah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui pelaksanaan sebagai berikut:

Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (Pola PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL didahului dengan verifikasi dokumen. Peserta sertifikasi guru pola PSPL sebagai berikut:

Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

Guru kelas yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

Guru bimbingan dan konseling atau konselor yang telah mempunyai kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau.
Guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c (melalui in passing).

Penilaian Portofolio (Pola PF)

Sertifikasi guru pola PF dilakukan melalui penilaian dan verifikasi terhadap kumpulan berkas yang menggambarkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:

  • kualifikasi akademik
  • pendidikan dan pelatihan
  • pengalaman mengajar
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  • penilaian dari atasan dan pengawas
  • prestasi akademik,
  • karya pengembangan profesi
  • keikutsertaan dalam forum ilmiah
  • pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
  • penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Peserta Sertifikasi pola Portofolio adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi serta memiliki prestasi dan kesiapan diri. Sementara itu, bagi guru yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi namun tidak memiliki kesiapan diri untuk mengikuti sertifikasi melalui pola PF, diizinkan mengikuti sertifikasi pola PLPG setelah lulus Uji Kompetensi Awal (UKA).

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LPTK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran selama 10 hari dan dilakukan dalam bentuk perkuliahan dan workshop menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan (PAIKEM). Perkuliahan dilakukan untuk penguatan materi bidang studi, model-model pembelajaran dan karya ilmiah.

Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan, mengemas perangkat pembelajaran dan penulisan karya ilmiah. Pada akhir PLPG dilaksanakan uji kompetensi. Peserta sertifikasi pola PLPG adalah guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memilih:

  • sertifikasi pola PLPG
  • pola PF yang berstatus tidak mencapai passing grade penilaian portofolio atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVPF)
  • PSPL tetapi berstatus tidak memenuhi persyaratan (TMP) yang lulus UKA.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian, Tujuan, Kegunaan dan Prosedur Proses Sertifikasi Guru Terlengkap“, semoga bermanfaat