Pengertian Sumber Hukum, Macam-Macam dan Contoh Sumber Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

Posted on

Pengertian Sumber Hukum, Macam-Macam dan Contoh Sumber Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap – Sumber hukum adalah segala sesuatu yang bisa mengaktifkan aturan yang bersifat memaksa, Dimana apabila aturan tersebut dilanggar maka pelanggar tersebut akan diberikan sanksi.

Macam-Macam Sumber Hukum dan Contohnya

Sumber hukum dibagi menjadi 2 jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.

Sumber Hukum Material

Sumber hukum material adalah semua aturan, norma atau kaidah yang menjadi sumber bagi manusia dalam bersikap dan bertindak. Atau dapat diartikan sumber hukum materi adalah tempat dimana materi tersebut diambil.

Suatu keyakinan dan/atau perasaan hukum dari seseorang atau individu dan juga pendapat masyarakat yang dapat menentukan isi hukum. Untuk itu, bisa dikatakan bahwa faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum adalah adanya keyakinan dan perasaan hukum seseorang dan pendapat dari masyarakat.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang disebut juga sebagai penerapan dari hukum material sehingga hukum formal dapat berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Terdapat berbagai macam jenis hukum formal, diantaranya sebagai berikut:

Undang-Undang
Undang-Undang adalah segala sesuatu aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dijaga oleh pemerintah negara tersebut. Contohnya seperti: UU, PP, Perpu dan lain sebagainya.

Kebiasaan
Kebiasaan adalah segala macam perbuatan yang sama dan dilakukan secara continue sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya: adat istiadat didaerah yang dilaksanakan dengan cara turun-temurun yang sudah menjadi hukum di daerah tersebut.

Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah segala macam keputusan hakim dari masa lampau atau masa lalu suatu perkara yang sama, sehingga dijadikan patokan keputusan oleh para hakim dimasa kini. Seorang hakim bisa membuat suatu keputusan sendiri, Jika perkara yang sedang disidangkan tersebut tidak diatur sama sekali oleh undang-undang.

Traktat
Traktat adalah segala macam bentuk perjanjian yang dilaksanakan oleh dua negara atau lebih. Perjanjian tersebut memiliki sifat yang mengikat bagi antar negara-negara yang terlibat dalam traktat ini dan otomatis traktat tersebut juga mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan.

Doktrin
Doktrin adalah segala macam pendapat para ahli hukum terkenal yang dijadikan patokan atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Adapun beberapa pendapat mengenai sumber hukum menurut para ahli, diantaranya:

Menurut Algra, Sumber hukum diantaranya:

a. Sumber materiil, berarti darimana tempat materi yang nantinya akan dijadikan hukum tersebut diambil. Sumber hukum akan membantu pembentukan hukum yang meliputi hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya serta agama dan lain sebagainya.

b. Sumber hukum formil, berarti darimana asal muasal kekuatan peraturan tersebut didapat. Hal tersebut berkaitan dengan penyebab peraturan hukum itu formal. Misalnya seperti UU, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

Menurut Van Apeldoorn, sumber hukum diantaranya:

a. Sumber hukum historis (rechtsbron in historischezin), yaitu tempat dimana kita dapat menemukan hukum dalam sejarah atau dari segi historis.

b. Sumber hukum arti sosiologis (rechtsbron in sociologischezin), salah satu faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya seperti keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dan lain sebagainya.

c. Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron in filosofischezin), Menyatakan isi hukum asalnya darimana.

d. Sumber hukum dalam arti formil, Sumber hukum ini bisa dilihat dari segi terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Sumber Hukum, Macam-Macam dan Contoh Sumber Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap“, semoga bermanfaat.