Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber dan Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah Lengkap

Posted on

Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber dan Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah Lengkap – Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan asli daerah yang lainnya yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan pada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi.

Pengertian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut Para Ahli

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal 1 angka 18, Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warsito (2001:128)

Menurut Warsito, Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

Herlina Rahman (2005:38)

Menurut Herlina Rahman, Pendapatan asli daerah adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.

Sumber Pendapatan Asli Daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu), sumber pendapatan asli daerah diantaranya yaitu:

Pajak Daerah

Menurut UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota , dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya yaitu: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Peran pajak daerah diantaranya yaitu:

  1. Sebagai sumber pendapatan daerah (budegtary)
  2. Sebagai alat pengatur (regulatory)

Retribusi Daerah

Pemerintah pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Undang-undang No 28 Tahun 2009. Dengan UU ini dicabut UU No 18 Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan daerah dengan adanya sumber pendapatan baru, tapi disisi lain ada beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU No 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

  • Retribusi Jasa Umum, yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  • Retribusi Jasa Usaha, yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah yang Dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan adalah penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang No 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD), bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik negara (BUMN) dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Undang-Undang No 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah daerah. Undang-undang No 33 tahun 2004 mengklasifikasikan yang termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah, diantaranya

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
  • Jasa giro.
  • Pendapatan bunga.
  • Keuntungan adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  • Komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang ataupun jasa oleh pemerintah.

Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Berikut faktor yang mempengaruhi pendapatan asli daerah, diantaranya yaitu:

Pengeluaran (Belanja) Pemerintah
Besar kecilnya pengeluaran daerah yang digunakan untuk membangun suatu usaha bisa menentukan besar kecilnya laba yang akan diperoleh sehingga akan mempengaruhi pendapatan asli daerah.

Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk dalam suatu daerah akan mempengaruhi pendapatan dan juga belanja daerah. Jumlah penduduk yang tinggi bisa menambah tabungan dan juga penggunaan skala ekonomi dalam produksi.

Demikian artikel tentang “Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber dan Faktor Yang Mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah Lengkap“, semoga bermanfaat.