Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Tahapan Mediasi Lengkap

Posted on

Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Tahapan Mediasi Lengkap – Secara etimologi, mediasi berasal dari bahasa latin yaitu mediare yang berarti berada di tengah dan istilah mediasi dalam bahasa Inggris yaitu mediation yang berarti mediasi adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah atau penyelesaian sengketa penengah.

Sedangkan secara termonologi, mediasi adalah peran yang ditampilkan pihak ketiga sebagai mediator dalam menjalakankan tugas demi menengahi dan menyelesaikan suatu konflik atau sengketa antara para pihak.

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli

Priatna Abdurrasyid

Menurut Priatna Abdurrasyid, Mediasi adalah suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara pihak yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar tapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat.

Collins English Dictionary and Thesaurus

Menurut Collins English Dictionary and Thesaurus, Mediasi adalah kegiatan menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepatakan (aggrement).

Laurence Bolle

Menurut Laurence Bolle, Mediation is a decision making process in the which the parties are assisted by a meediator; the mediator attempt to improve the process of decision making and to assist the parties the reachan outcome to which of them can assent.

J. Folberg dan A. Taylor

Menurut J. Folberg dan A. Taylor, Mediasi adalah the process by which the participant, together with the assistance of a neutral person, systematically isolate dispute in order to develop option, consider alternatif, and reach consensual settlement that will accomandate their need.

Gary Goodpaster

Menurut Gary Goodpaster, Mediasi adalah proses negosiasi pemecahan masalah yang dimana pihak luar yang impartial (tidak memihak) dan juga netral bekerja dengan pihak yang bersengketa dalam membantu mereka untuk memperoleh kesepaktan perjanjian dengan memuaskan.

Christopher W. Moore

Menurut Christopher W. Moore, Mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang dapat diterima pihak yang bersengketa, bukan karena bagian dari kedua belah pihak dan bersifat netral.

Jacqueline M, Nolan Haley

Menurut Jacqueline M, Nolan Haley, Mediation is generally understood to be a short-term structured, task oriented, participatory intervention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement. Unlike the adjudication process, where a third party intervenor imposes a decision, nu such compulsion exists in mediation. The mediator aids the parties in reaching a consensus. It is the paries themselves who shape their agreement.

Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps, disputing parties to reach an agreement.

Kamus Hukum Ekonomi ELIPS

Menurut Kamus Hukum Ekonomi ELIPS, Mediasi adalah salah satu dari alternatif yang bentuk penyelesaian sengketa yang berada di luar pengadilan dengan menggunkan jasa seorang mediator ataupun penengah sama misalnya konsiliasi. Mediator, penengah adalah seseorang yang menjalankan fungsi sebagai penengah terhadap pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut KBBI, Mediasi adalah proses yang mengikutsertakan pihak ketiga untuk penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.

Dasar Hukum Mediasi

Adapun dasar hukum mediasi diantaranya yaitu UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; PERMA No. 1 Tahun 2008; Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi; Pancasila; UUD 1945; UUD No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tujuan dan Manfaat Mediasi

Adapun tujuan dan manfaat mediasi diantaranya yaitu:

  • Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan;
  • Melenyapkan kesalahpahaman;
  • Menentukan kepentingan yang pokok;
  • Menemukan bidang yang mungkin dapat persetujuan dan menyatukan bidang tersebut menjadi solusi yang disusun sendiri oleh para pihak.

Jenis-Jenis Jenis Mediasi

Secara umum, ada 2 (dua) jenis mediasi yaitu dalam sistem peradilan dan mediasi di luar pengadilan. Berikut jenis-jenis mediasi, yaitu

Mediasi dalam Sistem Peradilan
Pasal 130 HIR menjelaskan bahwa mediasi dalam sistem peradilan itu menghasilkan produk berupa akta persetujuan damai atau akta perdamaian secara tertulis. Dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 disebutkan bahwa:
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak. Kesepakatan tersebut wajib memuat klausul-klausul pencabutan perkara atau pernyataan perkara telah selesai (Pasal 17 ayat (1) dan (6)).

Mediasi di Luar Pengadilan
Mediasi ini merupakan bagian dari adat istiadat atau budaya daerah tertentu dengan penyebutan dan tata cara pelaksanaan yang berbeda sesuai budaya dan perilaku masyarakat. Hingga saat ini cenderung masyarakat memilih demikian.

Mediasi-Arbitrase
Mediasi-arbitrase adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dengan arbitrase. Pada jenis ini, mediator diberi kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.

Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan
Pasal 6 ayat 4 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mediasi ad-hoc yang adanya kesepakatan para pihak menentukan mediator penyelesaian perselisihan, yang bersifat tidak permanen atau sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan adalah mediasi yang bersifat permanen atau melembaga yang dimana lembaga mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak.

Menurut filsuf skolastik, jenis mediasi diantaranya yaitu:

Medium quod
Medium quod yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contohnya premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan.

Medium quo
Medium quo yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya : lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita namun kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.

Medium in quo
Medium in quo yaitu sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya : kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal lain di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Tahapan mediasi

Adapun tahapan-tahapan mediasi diantaranya yaitu:

Mendefinisikan permasalahan, seperti:

  • Memulai proses mediasi
  • Mengungkap kepentingan tersembunyi
  • Merumuskan masalah dan menyusun agenda

Memecahkan permasalahan, seperti:

  • Mengembangkan pilihan (options)
  • Menganalisis pilihan
  • Proses tawar menawar akhir
  • Mencapai kesepakatan

Kelebihan dan Kekurangan Mediasi

Adapun kelebihan mediasi, diantaranya yaitu:

  • Proses cepatBersifat rahasia
  • Tidak MahalAdil
  • Pemberdayaan individu
  • Keputusan yang hemat
  • Keputusan yang berlaku tanpa mengenal waktu

Adapun kekurangan mediasi, diantaranya yaitu:

  • Tidak bersifat memaksa
  • Mediator kurang terjamin
  • Rentan gagal

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Mediasi, Dasar Hukum, Tujuan, Manfaat, Jenis dan Tahapan Mediasi Lengkap  semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.