Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Lengkap

Posted on

Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Lengkap – Anjak piutang berasal dari gabungan kata anjak yang berarti pindah atau alih sedangkan piutang berarti tagihan sejumlah uang. Jadi dapat diartikan, Anjak Piutang adalah pengalihan atau perpindahan piutang dari pemiliknya kepada pihak lain.

Pengertian anjak piutang yang lain yaitu, Anjak Piutang (bahasa Inggris: Factoring) adalah piutang dagang dari suatu perusahaan (Clien) yang dijual kepada perusahaan factoring dengan harga yang telah didiskon, dengan syarat bahwa piutang dagang tersebut berasal dari transaksi bisnis pemilik perusahaan (Clien).

Anjak Piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Perusahaan yang melakukan Anjak Piutang disebut penganjak-piutang (Factoring). Penganjak-piutang adalah pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung resiko tak terbayar utang (Factor).

Pengertian Anjak Piutang Menurut Para Ahli

Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan No.448/KMK.017/2000, Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembeliandan/atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Kamus Bank Indonesia

Menurut Kamus Bank Indonesia, Anjak Piutang adalah hukum kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek atau perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang

Ada tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang, diantaranya yaitu:

a. Kreditor atau Klien
Kreditor atau klien adalah perusahaan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihannya pada perusahaan factoring untuk bisa diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai dengan perjajian dan kesepakatan yang sudah dibuat.

b. Factoring
Factoring atau perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih piutang atau menjual kredit debaturnya.

c. Debitur
Debitur adalah perusahaan atau naabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan uang kreditor (klien).

Manfaat Anjak Piutang

Ada beberapa manfaat anjak piutang diantaranya seperti:

  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

Jenis-Jenis Anjak Piutang

Ada beberapa pembagian jenis anjak piutang, diantaranya:

Berdasarkan Pelayanan

Berdasarkan pelayanannya, anjak piutang dibagi menjadi:

a. Full Service Factoring
Full Service Factoring adalah anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

b. Bulk Factoring
Bulk Factoring adalah anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

c. Maturity Factoring
Maturity Factoring adalah pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan klien namun oleh pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas tagihan.

d. Finance Factoring
Finance Factoring adalah anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung risiko atas piutang tak tertagih.

Berdasarkan Penanggungan Resiko

Berdasarkan penanggungan risiko, anjak piutang dibagi menjadi:

a. With Recourse Factoring
With Recourse Factoring ini berkaitan dengan risiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang.

b. Without Recourse Factoring
Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan klien. Tetapi, dalam perjanjian anjak piutang dicantumkan bahwa di luar keadaan macetnya tagihan bisa diberlakukan bentuk recourse.

Berdasarkan Perjanjian

Berdasarkan perjanjiannya, anjak piutang dibagi menjadi:

a. Disclosed Factoring
Disclosed Factoring adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjar piutang dengan sepengetahuan pihak debitur. Saat piutang jatuh tempo, perusahaan anjak piutang mempunyai hak tagih kepada debitur yang bersangkutan.

b. Undisclosed Factoring
Undisclosed Factoring adalah pengalihan piutang pada perusahaan anjak piutang oleh klien tanpa pemberitahuan kepada debitur kecuali jika ada pelanggaran esepakaran pada pihak klien atau secara sepihak perusahaan anjak piutang menganggap akan menghadapi risiko.

Berdasarkan Lingkup Kegiatan

Berdasarkan lingkup kegiatannya, anjak piutang dibagi menjadi:

a. Domestic Factoring
Domestic Factoring adalah kegiatan trnasaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitur yang berdomisili dalam negeri.

b. International Factoring
International Factoring adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing-masing negara sebagai expor factor dan import factor.

Mekanisme Anjak Piutang

Adapun mekanisme transaksi dalam anjak piutang, sebagai berikut:

a. Kreditor menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak
b. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang memliliki utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor
c. Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati
d. Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan

Perbedaan Anjak Piutang dan Pinjaman Bank

Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank, yaitu:

  • Anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
  • Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
  • Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Anjak Piutang, Manfaat, Jenis, Mekanisme dan Pihak Yang Terlibat Dalam Anjak Piutang Lengkap“, semoga bermanfaat.