Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Posted on

Pada postingan sebelumnya sudah dijelaskan bahwa politik luar negeri bebas aktif merupakan politik yang ditetapkan bangsa Indonesia untuk mengatur hubungan dengan negara lain yang diabdikan kepada kepentingan nasional negara, yang mempunyai hak penuh untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai negara merdeka dan berdaulat serta aktif berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam lingkup intemasional.

Politik luar negeri bebas dan aktif ini berbeda dengan politik luar negeri netral, yaitu politik luar negeri yang tidak peduli / tidak mendorong untuk mengambil sikapnya terhadap kejadian internasional (cuek masa bodoh).

monumen_pancasila

Setelah kita bahas tentang pengertian politik luar negeri bebas aktif dan faktor penentu perumusan politik luar negeri pada postingan sebelumnya, kali ini kita bahas tentang landasan politik luar negeri bebas aktif secara detail.

Landasan ideal yaitu Pancasila

1. Sila 1 (Ketuhanan Yang Maha Esa)

  • Indonesia mengakui bahwa manusia sebagai ciptaan Allah SWT Tuhan YME yang mempunyai martabat yang sama.
  • Indonesia tidak menganut rasialisme.

2. Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)

  • Indonesia selalu aktif menentang segala bentuk penjajahan.

3. Sila 3 (Persatuan Indonesia)

  • Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai hal yang sangat penting.
  • Politik luar negeri RI harus memperhatikan dan mengabdi kepada kepentingan nasional.

4.  Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan)

  • Indonesia menyelesaikan setiap masalah intemasional melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

5. Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

  • Indonesia menginginkan terwujudnya keadilan sosial yang berlingkup intemasional dengan mengembangkan sikap luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dalam tata pergaulan internasional.

Landasan konstitusional (struktural) yaitu UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945 :

  • Alenia I
    Indonesia wajib membantu bangsa lain yang masih dijajah bangsa asing.
  • Alenia II
    Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mewujudkan ketertiban dunia yang abadi.
  • Alenia IV
    Indonesia aktif dalam perjuangan bangsa-bangsa untuk mencapai ketertiban dan keadilan di seluruh dunia.

2. Pasal-pasal UUD 1945:

  • Pasal11(1),“Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
  • Pasal 13 (1),“Presiden mengangkat data dan konsul”.
  • Pasal 13 (2), “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”.
  • Pasal 13 (3), “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR”.

Landasan operasional:

1. Tap MPR, yaitu GBHN bidang hubungan luar negeri.

  1. Landasan (pedoman) perjuangan pelaksanaan politik luar negeri RI berdasarkan Tap MPRS No. XII/MPRS/1966 (Penegasan Kembali Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri RI):
  2. Dasasila Bandung yang mencerminkan solidaritas bangsa Asia-Afrika dan perjuangan melawan imperialis dan kolonialis dalam segala bentuk dan manifestasinya, serta bersifat non intervensi negara lain.
  3. Berprinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan bangsa Asia sendiri dengan kerjasama regional Asia.
  4. Pemuiihan kembali kepercayaan bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
  5. Pelaksanaan politik luar negeri dilakukan dengan keluwesan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
  6. Misi GBHN 1999-2004 butir 12 (tentang politik luar negeri) menyatakan bahwa perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas, dan pro-aktif bagi kepentingan nasional daiam menghadapi perkembangan global.
  7. Kebijakan Luar Negeri Indonesia menurut Arah Kebiajakan GBHN 1999-2004 sebagai berikut:

    1) Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antamegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa- bangsa, menolak penjajahan daiam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama intemasional bagi kesejahteraan rakyat.

    2) Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama intemasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat

    3) Meningkatkan kualitas dan kineija aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif daiam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia intemasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.

    4) Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemuiihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun intemasional daiam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.

    5) Meningkatkan kesiapan Indonesia daiam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama daiam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.

    6) Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperiancar prosedur diplomatik daiam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.

    7) Meningkatkan kerjasama daiam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.

2. UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri

  1. Pasal 1
    Ayat (1)
    Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan intemasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara.
    Ayat (2)
    Politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Rl yang diambil daiam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi intemasional, dan subjek hukum intemasional lainnya daiam rangka menghadapi masalah intemasional untuk mencapai tujuan nasional.
    Ayat (3)
    Perjanjian intemasional adalah perjanjian daiam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur daiam hukum intemasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Rl dengan satu atau lebih negara, organisasi intemasional, atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Rl yang bersifat hukum publik.
    Ayat (5)
    Organisasi intemasional adalah organisasi antarpemerintah.
  2. Pasal 2
    Hubungan luar negeri politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan GBHN.
  3. Pasal 3
    Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
  4. Pasal 4
    Politik luar negeri dilakukan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

3. Keppres (Keputusan Presiden)

4. Kebijaksanaan / Peraturan Menteri Luar Negeri.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap

Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif

4 Tahap Pembentukan Badan-Badan Kelengkapan Negara

Peristiwa-Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan 

Sejarah Terbentuknya Negara Kebangsaan Indonesia

Perubahan Otoritas KNIP dan Pengaruhnya