Pengertian Otoritas Jasa Keuangan : Fungsi, Tujuan, Asas, Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Apa yang dimaksud dengan Otoritas Jasa Keuangan? Apa fungsi dan tugas dari OJK? Apa wewenang OJK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan?

Baca Juga : Pengertian Literasi Keuangan

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengetian otoritas jasa keuangan, fungsi, tujuan, tugas dan wewenang serta asas otoritas jasa keuangan (OJK) secara lengkap.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain. Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada semua kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tujuan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

  • Agar kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  • Agar segala aktivitas di sektor jasa keuangan dapat mewujudkan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil.
  • Agar kegiatan di sektor jasa keuangan dapat melindungi kepentingan masyarakat.

Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Asas-asas OJK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yaitu:

Asas Kepastian Hukum

Yaitu asas negara hukum yang menempatkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam tiap kebijakan penyelenggaraan OJK.

Asas Keterbukaan

Yakni asas terbuka pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan OJK dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara.

Baca Juga : Pengertian Keuangan Negara

Asas Profesionalitas

Merupakan asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang OJK, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas Integritas

Yakni asas yang berpegang teguh pada nilai moral dalam tiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan OJK.

Asas Akuntabilitas

Yaitu asas yang menetapkan setiap kegiatan dan hasil akhir setiap kegiatan penyelenggaraan OJK harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tugas OJK, diantaranya yaitu:

  • Mengatur dan mengawasi semua kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Wewenang OJK dalam menjalankan tugas pengaturan, diantaranya yaitu:

  • Menetapkan peraturan pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2011
  • Menetapkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
  • Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Menetapkan peraturan tentang pengawasan di bidang jasa keuangan.
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan.
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
  • Menetapkan peraturan tentang tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

Wewenang OJK untuk menjalankan tugas pengawasan, diantaranya yaitu:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan kegiatan jasa keuangan.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dijalankan kepala eksekutif.
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain pada lembaga jasa keuangan, pelaku, maupun penunjang kegiatan jasa keuangan.

Baca Juga : Pengertian Keuangan Inklusif

  • Memberi perintah tertulis pada Lembaga Jasa Keuangan ataupun pihak tertentu.
  • Menunjuk pengelola statuter.
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • Menetapkan sanksi administratif pada pihak yang melakukan pelanggaran pada perpu di bidang jasa keuangan
  • Memberi maupun mencabut seperti izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lainnya.

Demikian artikel pembahasan tentang pengetian otoritas jasa keuangan, fungsi, tujuan, tugas dan wewenang serta asas otoritas jasa keuangan (OJK) secara lengkap. Semoga bermanfaat