Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap

Posted on

Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap – Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi Negara dan melindungi administrasi Negara itu sendiri.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

R. Abdoel Djamali

Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

Oppen Hein

Menurut Oppen Hein, Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangyang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

J.H.P. Beltefroid

Menurut J.H.P. Beltefroid, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

Logemann

Menurut Logemann, Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

De La Bascecoir Anan

Menurut De La Bascecoir Anan, Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

L.J. Van Apeldoorn

Menurut L.J. Van Apeldoorn, Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

A.A.H. Strungken

Menurut A.A.H. Strungken, Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

J.P. Hooykaas

Menurut J.P. Hooykaas, Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

Sir. W. Ivor Jennings

Menurut Sir. W. Ivor Jennings, Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Pada umumnya, sumber hukum administrasi negara yaitu:

a. Sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang ikutserta menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.

b. Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Asas Hukum Administrasi Negara

Adapun asas hukum administrasi negara yaitu:

a. Asas yuridikitas (rechtmatingheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

b. Asas legalitas (wetmatingheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

c. Asas diskresi, yaitu kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, terdapat 6 (enam) ruang lingkup hukum administrasi negara, diantaranya yaitu:

1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum dari administrasi
negara
2. Hukum tentang organisasi negara
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi
a. Hukum Administrasi Kepegawaian
b. Hukum Administrasi Keuangan
c. Hukum Administrasi Materiil
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hukum Administrasi Negara, Sumber, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.