Pengertian DPR : Anggota, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Dasar Hukum DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Posted on

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) : Kalian mungkin sering mendengar istilah DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat? Apa itu DPR? Apa tugas dan fungsi DPR? Apa wewenang DPR? Agar lebih jelasnya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian dpr, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, dasar hukum serta anggota dpr ri secara lengkap.

Baca Juga : Presiden & Wakil Presiden

Pengertian DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Pengertian DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan Rakyat. Anggota DPR terdiri atas anggota partai politik yang dipilih melalui pemilu.

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

Ketua DPR RI Periode 2019-2024 adalah Puan Maharani (PDI-P) dengan 4 wakil ketua DPR diantaranya Azis Syamsuddin (Golkar); Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra); Rachmad Gobel (NasDem); Muhaimin Iskandar (PKB). Jumlah anggota DPR RI Periode 2019-2024 yaitu 575 orang.

Fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Fungsi dewan perwakilan rakyat, diantaranya yaitu:

Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dpr yaitu fungsi untuk membentuk Undang-Undang bersama Presiden.

Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dpr yaitu fungsi untuk membahas dan memberi persetujuan atau tidak memeberi persetujuan terhadap rancanganh APBN( Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dpr yaitu fungsi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.

Hak DPR

Berikut ini hak-hak yang dimiliki DPR diantaranya yaitu:

Hak Interpelasi

Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga : Kementerian Negara

Hak Angket

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Hak Imunitas

Hak Imunitas merupakan hak DPR tentang kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tulisan dalam rapat DPR sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib dan kode etik.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat amerupakan hak yang dimiliki DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak Budget

Hak Budget merupakan hak DPR untuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hak Bertanya

Hak bertanya merupakan hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis

Hak Petisi

Hak petisi merupakan hak DPR untuk mengajukan usul ataupun anjuran dan pertanyaan mengenai suatu masalah.

Hak Amandemen

Hak Amandemen merupakan hak DPR untuk mengajukan atau mengadakan perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang.

Hak Inisiasi

Hak inisiasi merupakan hak DPR untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang.

Baca Juga : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kewajiban DPR

DPR juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, kewajiban dewan perwakilan rakyat diantaranya yaitu:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
  • Menaati tata tertib dan kode etik.
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

Tugas dan Wewenang DPR

Adapun tugas dan wewenang dpr diantaranya yaitu:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD terkait dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden maupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan Presiden untuk ditetapkan menjadi UU
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

Baca Juga : DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait dengan pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
    (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain
    (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
    (1) pemberian amnesti dan abolisi.
    (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

Dasar Hukum DPR

Berikut ini dasar hukum DPR menurut UUD 1945 secara lengkap:

Pasal 11 ayat 2 UUD 1945

Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga : Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasal 20 ayat 1 UUD 1945

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang

Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Pasal 22 ayat 2 UUD 1945

Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut

Pasal 22D ayat 3 UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Pasal 22E ayat 2 UUD 1945

Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 23 ayat 2 UUD 1945

Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

Pasal 24A ayat 3 UUD 1945

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

Pasal 24B ayat 3 UUD 1945

Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Juga : BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Demikian pembahasan tentang tentang pengertian dpr, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, dasar hukum serta anggota dpr RI secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.