Pengertian Perwakilan Diplomatik : Tugas, Fungsi, Hak, Peran, Jenis dan Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik

Posted on

Pengertian Perwakilan Diplomatik – Apa yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perwakilan diplomatik, jenis, tugas, fungsi, kekebalan, hak, peran dan proses penempatan perwakilan diplomatik secara lengkap.

Baca Juga : Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Pengertian perwakilan diplomatik atau corps diplomatic/perwakilan politis (permanen) adalah perwakilan negara yang melakukan peranan (tugas) bidang politik, yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau seluruh bidang kegiatan suatu organisasi internasional.

Menurut Keppres Nomor 108 Tahun 2003 tentang organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Luar Negeri, pengertian perwakilan diplomatik ialah kedutaan besar RI serta perutusan RI yang menjalankan kegiatan diplomatik pada seluruh wilayah negara yang menerima dan/atau dalam organisasi internasional guna mewakili dan memperjuangkan bangsa, negara maupun pemerintah RI.

Definisi perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang berbagai kegiatannya mewakili negara dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu negara dan organisasi internasional.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu serta perutusan tetap RI. Mengenai tugas pokok dari perwakilan diplomatik diantaranya.

  • Negosiasi, yaitu melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara dimana dia di tempatkan.
  • Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara dimana dia ditempatkan.
  • Representasi, yaitu melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.
  • Observasi, yaitu memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa mempengaruhi oleh kepentingan negaranya.
  • Persahabatan yaitu untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan dan teknologi.

Saat seorang diplomat menjalankan tugasnya di luar negeri maka ia harus menjauhkan diri dari kegiatan yang berbau mencampuri urusan negara penerimanya. Apabila di langgar seorang diplomat, maka negara diplomat bisa menyatakan jika diplomat tersebut menjadi persona nongrata, yang artinya diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat memiliki kekebalan diplomatik sepenuhnya. Kekebalan diplomatik seorang diplomat diantaranya yaitu:

Baca Juga : Pengertian Perwakilan Konsuler

  • Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.
  • Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.
  • Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.
  • Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi
  • Adanya kebebasan dalam membayar pajak.
  • Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

Singkatnya, tugas pokok Perwakilan Diplomatik, diantaranya yaitu :

  • Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
  • Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
  • Mengurus dan memelihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
  • Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum internasional.
  • Jika dianggap perlu, bisa bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu :

  • Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional.
  • Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional sebatas yang diijinkan hukum internasional.
  • Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  • Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.
  • Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Peranan Perwakilan Diplomatik

Pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing masing negara pembuat perjanjian. Peran yang di miliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antar bangsa. Semua kegiatan hubungan antar bangsa atau antar negara intinya ialah diplomasi, yakni usaha memelihara hubungan diantara negara negara. Aktivitas diplomasi dilaksanakan para diplomat, yaitu orang-orang yang mewakili secara resmi sebuah negara pada hubungan resmi negara satu dengan negara lainnya. Para wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

Baca Juga : Pengertian Misi Khusus Dan Perwakilan NonDiplomatik

Duta Besar (Ambasador)

Duta besar (ambasador)akan memimpin kedutaan besar dari negaranya yang ada pada jalur luar negeri. Biasanya kantor kedutaan berkedudukan di wilayah ibu kota yang memiliki hubungan internasional dengan bangsanya. Duta besar tersebut diangkat oleh kepala negara. Kemudian jabatan duta besar juga termasuk tingkat tertinggi pada perwakilan diplomatik. Selain itu, duta besar juga punya kuasa penuh yang luar biasa, dengan begitu bisa berhubungan dengan pihak kepala negara tempat dirinya ditugaskan. Adapun duta besar yang telah diangkat sebagai ketua perwakilan asing dinamakan dengan doyen.

Duta (Gerzant)

Duta (gerzant) yang merupakan pemimpin kedutaan dari negara pengirim maupun negara penerima yang tingkatannya lebih rendah daripada negara lain yang saling mengirim duta besar. Sementara itu, duta juga berkaitan dengan kepala negara yang telah ditugaskan.

Menteri Residen

Menteri residen adalah perwakilan diplomatik yang telah dianggap bukanlah wakil pribadi dari kepala negara serta hanya mengurus persoalan negara. Pihak menteri residen juga tidak memiliki hak untuk mengadakan pertemuan bersama kepala negara dimanapun dirinya bertugas.

Kuasa Usaha (Charge D’affaires)

Kuasa usaha adalah kuasa yang dikirim oleh negara pengirim pada menteri luar negeri di negara penerima. Untuk itu, dia berhubungan dengan pihak kepala negara penerima Cuma melalui pihak menteri luar negeri saja.

Perwakilan diplomatik juga sebagai alat dan sarana paling penting dalam memperlancar hubungan internasional. Para perwakilan diplomatik juga bertindak sebagai nama negara pengirim. Untuk melaksanakan tugasnya, para perwakilan diplomatik memerlukan adanya hak-hak tertentu, disamping fasilitas-fasilitas tertentu.

Pihak staf perwakilan didalam sebagai anggota dari staf perwakilan ataupun kedutaan sangat penting khususnya tentang hal yang harus dilaksanakan sebagai pelaksana tugas politik luar negeri serta hubungan antar bangsa. Bagi setiap kedutaan telah dilengkapi oleh tenaga-tenaga ahli yang terdiri dari:

  • Atase, misalnya atase perekonomian, atase kebudayaan dan pendidikan, atase militer maupun atase lainnya.
  • Staf diplomatik, misalnya staf administrasi & staf teknik, staf pelayanan maupun gedung perwakilan diplomatik.

Semua tenaga ahli diplomatik tersebut menjunjung tugas yang menjadi misi perwakilan diplomatik untuk mengembangkan kepentingan pemerintahannya yang berada di luar negeri.

Hal tersebut tidak hanya untuk meningkatkan hubungan persahabatan saja, tapi juga untuk kepentingan melindungi kepentingan negara asal di negara penerima. Pengembangan atau peningkatan tersebut juga sebagai bentuk tugas bersama yang disertai misi khusus didalamnya. Untuk melaksanakan peranan tersebut maka dikenal 4 bentuk diplomasi yaitu diplomasi politik, sosial-budaya serta penerangan ekonomi maupun hukum.

Baca Juga : Pengertian Perjanjian Internasional

Hak Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik mendapatkan hak kekebalan (imunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk memperlancar tugas perwakilan diplomatik.

Hak Imunitet (Kekebalan)

Hak immunitet (kekebalan) adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima atas segala perbuatan anggota Perwakilan Diplomatik, segala peristiwa di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan administrasi Perwakilan Diplomatik.

a. Pribadi pejabat diplomatik, yang meliputi:

  • Kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima.
  • Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
  • Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
  • Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
  • Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.

b. Kantor dan rumah dinas Perwakilan Diplomatik.
c. Surat menyurat, arsip dan dokumen.

Hak Ekstrateritorial

Hak ekstrateritorial yaitu:

  • Hak tidak dapat diberlakukan segala hukum negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor, dan fasilitas Perwakilan Diplomatik.
  • Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah Perwakilan Diplomatik dari segala tindakan yang dilakukannya.

Perwakilan Diplomatik memiliki hak asylum, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik) terhadap pelarian politik (orang yang melarikan dari negaranya karena melakukan tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja

Jenis Perwakilan Diplomatik Negara RI

Kedutaan Besar Rl (KBRI) adalah perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara atau beberapa negara. Sedangkan, Perutusan Tetap RI adalah perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu organisasi intemasional. KBRI dan Perutusan Tetap Rl dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (disebut Doyen artinya Ketua Perwakilan Diplomatik).

Perangkat perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La Capeila Tahun 1818 (Konggres Achen Tahun 1818) terdiri atas:

  • Duta (Envoy/Gezant/Intemuntius) yaitu Wakil Dubes. Duta dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (Presiden atau Menteri Luar Negen).
  • Duta Besar (Embassy/Ambassador/Nuntius) yaitu perwakilan diplomatik tertinggi tingkatannya yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa (disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh). Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Atase (StafAhli).
  • Menteri Residen (Resident Ministre), yaitu perangkat perwakilan diplomatik yang hanya mengurus urusan negara dan bukan sebagai wakil pribadi Kepala Negara.

Baca Juga : Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri

  • Kuasa Usaha (Charge de Affair), yaitu perangkat perwakilan diplomatik yang melaksanakan usaha tertentu. Kuasa usaha terdiri atas:
    a. Kuasa Usaha Tetap, yaitu Kuasa Usaha yang melaksanakan usaha tertentu.
    b. Kuasa Usaha Sementara, yaitu Kuasa Usaha yang menggantikan sementara waktu Dubes, apabila Dubes belum diangkat atau berhalangan tetap atau sementara.

Dubes, Duta, dan Menteri Residen merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi yang dapat berhubungan langsung dengan Kepala Negara penerima dan diakreditasikan kepada Kepala Negara. Kuasa Usaha merupakan Perwakilan Tingkat Rendah yang tidak dapat berhubungan langsung_ dengan Kepala Negara penerima, tetapi harus melalui perantara Menteri Luar Negeri. Kuasa Usaha diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri.

Kepala misi diplomatik terdiri atas:

  • Duta Besar
  • Duta
  • Kuasa Usaha

Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau kota lain yang disediakan oleh negara penerima. Jumlah anggota perwakilan diplomatik ditentukan berdasarkan persetujuan negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.

Proses Penempatan Perwakilan Diplomatik

Proses penempatan Perwakilan Diplomatik, diantaranya yaitu:

  • Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka
  • Perwakilan Diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.
  • Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada presiden untuk memperoleh persetujuan.
  • Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.
  • Menteri Luar Negeri memberitahu negara penerima untuk memperoleh persetujuan. Demende agregation (agreement), yaitu persetujuan calon negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.
  • Pernyataan persona grata (orang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan pada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan berdasarkan curriculum vitae (riwayat hidup).
  • Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) kepada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan.
  • Protokoler, yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik (Dubes) secara resmi oleh negara penerima dan memperoleh informasi tentang tugas, hak dan kewajiban.

Baca Juga : Politik Luar Negeri RI

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian perwakilan diplomatik, jenis, tugas, fungsi, kekebalan, hak, peran dan proses penempatan perwakilan diplomatik secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.