Pengertian Badan Usaha Milik Desa : Ciri, Fungsi, Tujuan, Dasar Hukum, Jenis dan Contoh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia

Posted on

Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) – Apa itu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian badan usaha milik desa (BUMDes), ciri, fungsi, manfaat, tujuan, sumber dana, dasar hukum, jenis usaha dan contoh bumdes di Indonesia secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pengertian badan usaha milik desa (atau disingkat menjadi Bumdes) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Definisi Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Modal atau sumber dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) bisa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Baca Juga : Pengertian BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Ciri atau karakteristik bumdes, diantaranya yaitu:

  • Kekuasaan penuh di tangan desa, dan dikelola bersama masyarakat desa.
  • Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).
  • Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional. Proses operasionalisasi ini di kontrol bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan anggota masyarakat.
  • Untuk bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.
  • Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.
  • Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes berfungsi menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.

Selain itu, fungsi bumdes diantaranya yaitu:

  • Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
  • Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
  • Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

Baca Juga : Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Tujuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Tujuan bumdes, diantaranya yaitu:

  • Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  • Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
  • Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

Dasar Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi “Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa”. Sedangkan untuk PP no 72 tahun 2005 tentang Desa ada beberapa pasal diantaranya yaitu:

Pasal 78

1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, pemerintah desa bisa mengatasinya dengan mendirikan badan usaha milik desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
2. Pembentukan badan usaha milik desa ditetapkan dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3. Bentuk badan usaha milik desa harus berlandaskan pada hukum.

Pasal 79

1. Badan usaha milik desa merupakan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa.
2. Permodalan badan usaha milik desa berasal dari :

  • Pemerintah desa
  • Tabungan masyarakat
  • Bantuan pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah
  • Kabupaten/Kota.
  • Pinjaman dari berbagai pihak.
  • Kerjasama dan bagi hasil dengan pihak lain.

Baca Juga : Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

3. Kepengurusan badan usaha milik desa terdiri dari pemerintah desa dan masyarakat.

Pasal 80

1. Badan usaha milik desa memiliki wewenang untuk melakukan peminjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
2. Pinjaman bisa didapat badan usaha milik desa setelah mendapat persetujuan dan izin dari BPD.

Pasal 81

1. Ketentuan tentang mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam peraturan daerah Kabupaten/Kota.
2. Peraturan daerah Kabupaten/Kota memuat beberapa hal penting, diantaranya:

  • Bentuk badan hukum
  • Kepengurusan
  • Hak dan kewajiban
  • Permodalan
  • Bagi hasil usaha atau keuntungan
  • Kerjasama dengan pihak ke-3
  • Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.

Jenis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Jenis jenis usaha yang ada di dalam BUMDes, diantaranya yaitu:

Serving

Serving adalah salah satu jenis BUMDes yang fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat. Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial. Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali. Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.

Banking

Banking adalah jenis BUMDes yang berfokus pada bisnis keuangan yaitu dengan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa. Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan Dagang

Renting

Renting adalah jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.

Brokering

Brokering atau perantara adalah jenis BUMDes berupa lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama. Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya. Jenis usaha ini juga bisa disebut dengan jenis usaha yang menjual pelayanan kepada warga dan usaha kecil masyarakat. Contohnya jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya. Selain itu, desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.

Trading

Trading adalah salah satu jenis usaha di BUMDes yang memfokuskan usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skala yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan lain sebagainya.

Holding

Holding adalah salah satu jenis badan usaha yang sering disebut dengan usaha bersama yaitu sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana setiap unit yang berdiri sendiri, yang diatur dan ditata sinerginya oleh BUMDes agar tumbuh dan berkembang bersama. Contohnya desa wisata yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, sajian wisata, kesenian, penginapan dan lainnya. Selain itu, ada juga kapal desa yang berskal besar untuk mengordinir dan mewadahi nelayan-nelayan kecil.

Contracting

Contracting atau kerja kontrak adalah jenis BUMDes berupa usaha kemitraan yang dilaksanakan oleh unit usaha dalam BUMDes bekerjasama dengan Pemerintah Desa atau pihak yang lainnya. Contohnya pembangunan sarana prasarana seperti aspal jalan dan lain sebagainya.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan Perorangan

Contoh BUMDes

Berikut beberapa contoh usaha bumdes yang sudah berhasil mensejahterakan masyarakat:

  • BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok yang digagas di bidang kepariwisataan.
  • BUMDes Multianggaluku Mandiri Desa Kalukubula yaitu usaha toko penyaluran barang barang bersubsidi dari pemerintah.
  • BUMDes Desa Cibodas bergerak di bidang pariwisata dan penyaluran air bersih.
  • BUMDes Desa Tirtonirmala Bantul bergerak dibidang simpan pinjam.
  • BUMDes Karya Jaya Abadi Desa Amin Jaya.

Demikian pembahasan tentang pengertian badan usaha milik desa (BUMDes), ciri, fungsi, manfaat, tujuan, sumber dana, dasar hukum, jenis usaha dan contoh bumdes di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan lainnya.