Pengertian Sengketa : Jenis, Penyebab, Tahapan, Cara Penyelesaian dan Contoh Sengketa

Posted on

Pengertian Sengketa dan Penyelesaiannya – Apa yang dimaksud dengan sengketa? Apa itu sengketa dan contohnya? Apa penyebab terjadinya sengketa? Bagaimana cara penyelesaian sengketa? Sebutkan contoh sengketa! Apa itu sengketa tanah?

Baca Juga : Pengertian Arbitrase

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian sengketa menurut para ahli, jenis, penyebab, tahapan, cara penyelesaian dan contoh sengketa secara lengkap.

Pengertian Sengketa

Sengketa (dispute) adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sengketa merupakan kondisi yang ditimbulkan dua orang atau lebih yang dicirikan dengan beberapa tanda pertentangan secara terang-terangan.

Sengketa juga diartikan sebagai kondisi adanya perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Tempat sengketa adalah tempat terjadinya sengketa atau permasalahan.

Selain itu, berikut ini pengertian sengketa diberbagai bidang diantaranya:

  • Pengertian sengketa dalam hukum adalah perbedaan pendapat antar para pihak yang perbedaan tersebut memiliki akibat hukum.
  • Pengertian sengketa bisnis adalah berbagai permasalahan yang terjadi diantara pihak saat menjalin hubungan bisnis atau perdagangan. Cara menyelesaikan sengketa bisnis bisa dilakukan secara hukum (litigasi) atau penyelesaian diluar hukum (nonlitigasi). Sengketa bisnis bisa berupa berbagai sengketa dalam dunia bisnis seperti sengketa kontrak, perindustrian, penanaman modal, keuangan, perbankan dan lain sebagainya.
  • Pengertian sengketa tanah adalah perselisihan pertanahan yang terjadi diantara perseorangan, badan hukum atau lembaga hukum yang tidak memberikan dampak luas.
  • Pengertian sengketa internasional adalah perselisihan yang tejadi akibat perbedaan pandangan antar dua negara tentang kewajiban yang ada dalam perjanjian yang disepakati bersama. Penyelesaian sengketa internaisional dilakukan secara politik.

Pengertian Sengketa Menurut Para Ahli

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Sengketa adalah sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.

Chomzah (2003:14)

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Baca Juga : Pengertian Mediasi

Amriani (2012:12)

Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.

Rahmadi (2011:1)

Konflik atau Sengketa adalah situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.

Jenis-Jenis Sengketa

Terdapat 2 (dua) jenis sengketa diantaranya yaitu:

Konflik Interest

Konflik interest terjadi ketika dua orang yang memiliki keinginan yang sama terhadap satu obyek yang dianggap bernilai. Konflik kepentingan muncul apabila dua pihak merebutkan satu objek.

Klaim Kebenaran

Klaim kebenaran pada satu pihak dan menganggap pihak lain bersalah. Konflik karena klaim kebenaran diletakkan dalam terminologi benar atau salah. Argumen klaim ini akan didasarkan pada terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma dan hukum. Konflik kepentingan lebih kompromis penyelesaiannya dibanding konflik karena klaim kebenaran.

Tahap-Tahap Terjadinya Sengketa

Berikut ini tahapan proses terjadinya sengketa diantaranya yaitu:

Tahap Pra-Konflik

Tahap pra konflik atau tahap keluhan ini mengacu pada keadaan dimana seseorang atau kelompok dipersepsikan sebagai hal yang tidak adil dan alasan atau dasar dari adanya perasaan tersebut. Pelanggaran terhadap rasa keadilan bisa bersifat nyata atau imajinasi saja. Yang terpenting pihak tersebut merasakan haknya dilanggar atau diperlakukan dengan salah.

Tahap Konflik (Conflict)

Tahap ini ditandai dengan keadaan dimana pihak yang merasa haknya dilanggar memilih jalan konfrontasi, melemparkan tuduhan pada pihak pelanggar haknya atau memberitahukan pada pihak lawannya mengenai keluhan tersebut. Pada tahap ini kedua belah pihak sadar tentang adanya perselisihan pandangan antar mereka.

Tahap Sengketa (Dispute)

Tahap ini dapat terjadi karena konflik mengalami eskalasi berhubung karena adanya konflik itu dikemukakan secara umum. Suatu sengketa hanya terjadi apabila pihak yang memiliki keluhan telah meningkatkan perselisihan pendapat dari pendekatan menjadi hal yang memasuki bidang publik. Hal tersebut dilakukan secara sengaja dan aktif dengan maksud agar ada sesuatu tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.

Baca Juga : Pengertian Ajudikasi

Penyebab Terjadinya Sengketa

Terdapat 6 (enam) teori penyebab terjadinya sengeketa dalam masyarakat menurut Rahmadi (2011:8), diantaranya yaitu:

Teori Hubungan Masyarakat

Teori ini menitikberatkan adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok dalam masyarakat. Para penganut teori ini memberikan solusi terhadap konflik yang timbul dengan cara peningkatan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok yang mengalami konflik, serta pengembangan toleransi agar masyarakat lebih bisa saling menerima keberagaman dalam masyarakat.

Teori Negosiasi Prinsip

Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya perbedaan diantara para pihak. Para penganjur teori ini berpendapat bahwa agar suatu konflik bisa diselesaikan, maka pelaku harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah dan mampu melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap.

Teori Identitas

Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian konflik karena identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitasi lokakarya dan dialog antara wakil kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan mengidentifikasikan ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya yaitu pencapaian kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok semua pihak.

Teori Kesalahpahaman Antar Budaya

Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidakcocokan dalam berkomunikasi diantara orang dari latar belakang budaya yang berbeda. Untuk itu, dibutuhkan dialog antara pihak yang berkonflik untuk mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya, mengurangi stereotip yang mereka miliki terhadap pihak lain.

Teori Transformasi

Teori ini menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena adanya masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan serta kesenjangan yang terwujud dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi maupun politik. Penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik bisa dilakukan melalui beberapa upaya seperti perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan hubungan, dan sikap jangka panjang para pihak yang mengalami konflik, serta pengembangan proses dan sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi dan pengakuan keberadaan masing-masing.

Teori Kebutuhan Manusia

Teori kebutuhan atau kepentingan manusia menjelaskan bahwa konflik bisa terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak terpenuhiatau merasa dihalangi oleh pihak lain. Kebutuhan dan kepentingan manusia dibedakan menjadi tiga jenis yaitu substantif, prosedural, dan psikologis. Kepentingan substantif berkaitan dengan kebutuhan manusia yang yang berhubungan dengan kebendaan seperti uang, sandang, pangan, papan/rumah, dan kekayaan. Kepentingan prosedural berkaitan dengan tata dalam pergaulan masyarakat, sedangkan kepentingan psikologis berhubungan dengan non-materiil atau bukan kebendaan seperti penghargaan dan empati.

Cara Penyelesaian Sengketa

Pengertian penyelesaian sengketa adalah penyelesaian permasalahan atau konflik yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (hukum) dan non litigasi (tanpa hukum). Teori penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 30 Tahun 1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Baca Juga : Pengertian Konflik Sosial

Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4), ada 5 (lima) cara penyelesaian sengketa, diantaranya yaitu:

  • Bertanding (Contending), yaitu mencoba menerapkan solusi yang lebih disukai satu pihak atas pihak lainnya.
  • Mengalah (Yielding), yakni menurunkan ego dan bersedia menerima kekurangan dari apa yang sebenarnya diinginkan.
  • Pemecahan Masalah (Problem Solving), yaitu mencari alternatif penyelesaian yang memuaskan dari kedua pihak yang bersengketa.
  • Menarik Diri (With Drawing), yaitu memilih meninggalkan situasi sengketa, baik secara fisik maupun psikologis.
  • Diam (In Action), yaitu tidak melakukan apa-apa.

Menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), ada 7 (tujuh) cara penyelesaian sengketa, diantaranya yaitu:

  • Membiarkan Saja (Lumpingit), yaitu dimana pihak yang merasakan perlakuan tidak adil, gagal dalam mengupayakan tuntutannya, lalu pihak tersebut memutuskan untuk mengabaikan masalah atau isu yang menyebabkan tuntutannya dan ia meneruskan hubungannya dengan pihak yang dirasa merugikannya.
  • Mengelak (Avoidance), yaitu dimana pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali menghentikan hubungan tersebut. Dalam hubungan bisnis, hal serupa bisa saja terjadi. Dengan mengelak, maka masalah yang menyebabkan keluhan dielakkan saja.
  • Paksaan (Coercion), yaitu dimana pihak yang satu memaksakan pemecahan pada pihak lain dan ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan atau ancaman dengan memakai kekerasan, umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai.
  • Perundingan (Negotiation), yaitu penyelesaian dimana kedua belah pihak yang berhadapan untuk pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan kedua pihak, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya saling menyakinkan, sehingga mereka membuat aturan sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan yang ada.
  • Mediasi (Mediation), yaitu dimana pihak ketiga digunakan untuk membantu menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak yang berselisih. Pihak ketiga bisa ditentukan oleh kedua pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan pihak yang berwenang.
  • Arbitrase (Arbitration), yaitu penyelesaian dimana pihak yang bersengketa sepakat meminta perantara pada pihak ketiga, (arbitrator) dan kedua belah pihak akan menyetujui apa yang telah diputuskan oleh arbitrator tersebut.
  • Peradilan (Adjudication), yaitu penyelesaian dengan menggunakan pihak ketiga yang berwewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan pihak yang bersengketa. Pihak ketiga juga berhak memutuskan dan menegakkan keputusan tersebut artinya pihak ketiga berupaya agar keputusan yang diambil dilaksanakan.

Contoh Sengketa

Sengketa bisa terjadi diberbagai bidang, berikut ini beberapa contoh sengketa:

  • Contoh sengketa posisi: Georgia vs Republik Abkhazia dan Republik Ossetia Selatan. Masalah kedaulatan keduanya semakin kompleks di masa keruntuhan Uni Soviet dan Georgia mendeklarasikan independensinya yang akhirnya berujung pada perang pada tahun 1992 dan 2008.
  • Contoh sengketa budaya: adanya tari tor-tor dan alat musik gordang 9 yang akan diakui sebagai peninggalan nasional berdasarkan Bab 67 Undang-undang Peninggalan Nasional 2005.
  • Contoh sengketa tanah: sengketa tanah seluas 44 hektare menjadi rebutan warga dan perusahaan swasta di Meruya, Jakarta.
  • Contoh sengketa bisnis: kasus kemasan rokok polos dengan Australia. Pada Juni 2018, Australia menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tersebut untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Namun Indonesia, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika menilai kebijakan tersebut melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.

Baca Juga : Pengertian Intervensi

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian sengketa menurut para ahli, jenis, penyebab, tahapan, cara penyelesaian dan contoh sengketa secara lengkap. Semoga bermanfaat