Pengertian Norma Hukum : Ciri, Unsur, Tujuan, Pengelompokkan dan Contoh Norma Hukum

Posted on

Pengertian Norma Hukum – Apa yang dimaksud dengan norma hukum? Apa itu norma hukum dan contohnya? Apa sumber norma hukum? Apa sanksi yang dikenakan pada pelanggar norma hukum? Sebutkan contoh norma hukum!

Baca Juga : Pengertian Norma Sosial

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian norma hukum, ciri, unsur pengelompokkan dan contoh norma hukum secara lengkap.

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga tertentu seperti pemerintah yang dengan tegas dapat melarang dan memaksa orang untuk berperilaku sesuai keinginan pembuat peraturan tersebut. Sanksi norma hukum berupa denda atau hukuman fisik seperti dipenjara atau hukuman mati. Norma hukum bersumber dari negara itu sendiri. Norma hukum dibuat negara melalui lembaga hukum yang berwenang.

Norma hukum merupakan suatu aturan yang diciptakan negara sebagai alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum tersebut dapat dipaksa oleh alat negara seperti polisi, hakim dan jaksa.

Norma hukum juga diartikan kaidah dan peraturan yang mengatur mengenai tingkah laku manusia yang bersumber dari negara.

Norma hukum tertinggi di Indonesia adalah Pancasila. Hal tersebut merujuk atau sesuai dengan UUD 1945.

Norma hukum bersifat heteronom artinya memaksa dan mengikat, mengikat berarti segala macam peraturan yang ada dalam norma hukum berlaku bagi setiap orang dan memaksa berarti segala peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi oleh siapa pun.

Selain itu, setiap norma hukum memiliki dua macam sifat yaitu perintah dan larangan. Contoh perintah yaitu membawa sim dan stnk saat berkendara, sedangkan contoh larangan yaitu menerobos lampu merah.

Norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya sebab norma hukum memiliki sanksi yang lebih kuat dan tegas dan menakutkan masyarakat. Selain itu, norma hukum juga berlaku di berbagai lingkungan misalnya lingkungan sekolah. Norma hukum yang paling sederhana dan berlaku di lingkungan siswa suatu disekolah adalah tata tertib sekolah.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Ciri atau karakteristik norma hukum, diantaranya yaitu:

  • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
  • Bersifat memaksa atau tegas melarang
  • Terdapat sanksi hukum baik berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.

Baca Juga : Pengertian Pengendalian Sosial

Unsur Norma Hukum

Unsur-unsur dari norma hukum diantaranya yaitu:

  • Adanya aturan yang berkaitan dengan tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
  • Peraturan tersebut diciptakan oleh badan resmi negara yang berwenang.
  • Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa.
  • Apabila ada yang melanggar norma hukum maka akan dikenakan sanksi yang tegas dan memaksa.

Tujuan Norma Hukum

Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana yang damai, aman, serta tertib bagi kehidupan. Selain itu, tujuan norma hukum yaitu:

  • Agar masyarakat mempunyai kaedah dalam hidup.
  • Agar terbentuk masyarakat yang tertib.
  • Agar manusia tidak bertindak seenaknya semena-mena dalam lingkungan masyarakat.
  • Agar masyarakat paham terhadap hukum.
  • Agar masyarakat takut untuk melakukan perbuatan yang menyimpang.

Pengelompokkan Norma Hukum

Ada beberapa kelompok dalam norma hukum, diantaranya:

Dilihat dari segi hubungan yang diatur, norma hukum dibedakan menjadi:

  • Hukum publik adalah hukum yang isinya mengatur tentang hubungan antara negara dengan warga negara, contohnya seperti: HTN, HTUN, Hukum Pidana.
  • Hukum privat adalah hukum yang isinya mengatur hubungan antara warna negara dengan negara, diantaranya seperti hukum perdata dan hukum dagang.

Dilihat dari segi aturannya, norma hukum dibedakan menjadi:

  • Hukum material adalah hukum yang berisi peraturan mengenai sebuah perbuatan dan sanksi atau konsekuensinya. Contohnya seperti KUHP, KUH Perdata.
  • Hukum formal adalah hukum yang berisi tentang peraturan-peraturan mengenai cara penerapan hukum material. Contohnya seperti KUHAP, KUHA Perdata.

Dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya, norma hukum dibedakan menjadi:

  • Hukum constitutum (hukum positif) adalah hukum yang berlaku saat ini atau sekarang untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ada ahli hukum yang menyebutkan bahwa hukum constitutum sebagai tata hukum.
  • Hukum constituendum adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang atau masa depan.
  • Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yang berlaku dimana saja dalam segala waktu serta untuk semua bangsa yang ada di muka bumi.

Baca Juga : Pengertian Perilaku Menyimpang

Contoh Norma Hukum

Berikut ini beberapa contoh norma hukum, diantaranya:

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum pajak
  • Peraturan hukum pidana “KUH Pidana”
  • Hukum tata negara
  • Hukum administrasi negara
  • Dilarang terlambat masuk sekolah
  • Dilarang membolos sekolah
  • Dilarang korupsi
  • Dilarang membunuh orang lain
  • Dilarang mengambil hak orang lain
  • Dilarang berbuat teror
  • Dilarang melanggar ketertiban umum
  • Dan lain sebagainya

Demikian artikel pembahasan tentang tentang pengertian norma hukum, ciri, unsur, pengelompokkan dan contoh norma hukum secara lengkap. Semoga bermanfaat