Pengertian Hukum Administrasi Negara : Fungsi, Sumber, Asas, Ruang Lingkup dan Contoh Hukum Administrasi Negara

Posted on

Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) – Apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara? Apa fungsi hukum administrasi negara? Apa yang menjadi ruang lingkup hukum administrasi negara?Hal hal apa saja yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara? Mengapa hukum administrasi negara penting bagi suatu negara? Mengapa hukum administrasi negara disebut hukum istimewa? Apa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara?

Baca Juga : Pengertian Hukum di Indonesia

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas materi tentang pengertian hukum administrasi negara menurut para hali, fungsi, sumber, asas, ruang lingkup dan contoh hukum administrasi negara secara lengkap.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dati hukum publik yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah. Hukum administrasi negara ini berisi semua peraturan yang berkaitan dengan cara bagaimana organ pemerintahan menjalankan tugasnya. Intinya, Hukum ini memuat aturan dalam fungsi organ dalam pemerintahan atau aktivitas pemerintahan.

Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara dan melindungi administrasi negara itu sendiri.

Definisi hukum administrasi negara adalah suatu cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang tindakan-tindakan dalam menyelenggarakan suatu negara. Nama lain hukum administrasi negara adalah hukum tata pemerintahan dan hukum tata usaha.

Hukum administrasi negara bisa juga diartikan sebagai peraturan hukum mengenai administrasi dalam suatu negara, dimana hubungan antar warga negara dan pemerintahannya bisa berjalan dengan baik dan aman.

Singkatnya, hukum administrasi negara adalah peraturan mengenai segala hal ihwal penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh aparatur negara guna mencapai tujuan negara.

Hukum administrasi negara penting bagi suatu negara sebab dengan adanya hukum administrasi negara maka memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya dan melindunginya dari perbuatan yang salah menurut hukum.

Hukum administrasi negara disebut hukum istimewa karena hukum ini memiliki kekuasaan istimewa atau khusus dimana pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa.

Hubungan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara berkaitan sangat erat dimana keduanya mempunyai objek kajian sama yaitu negara. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur pembentukan lembaga negara tingkat pusat juga daerah, sedangkan Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur tentang operasi lembaga negara dalam pelaksanaan fungsinya. Selain itu, Hukum Tata Negara juga berfungsi memberikan wewenang pada lembaga negara yang dibentuk, dan Hukum Administrasi Negara akan mengatur hubungan lembaga tersebut dengan warga negara sehingga bisa dikatakan sebelum mempelajari Hukum Administrasi Negara maka perlu mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dahulu.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Oppen Hein

Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangyang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

J.H.P. Beltefroid

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan tentang cara bagaimana alat pemerintahan dan badan kenegaraan dan majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

Logemann

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

De La Bascecoir Anan

Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan itu mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.

L.J. Van Apeldoorn

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.

A.A.H. Strungken

Hukum Administrasi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

J.P. Hooykaas

Hukum Administrasi Negara adalah ketentuan mengenai campur tangan dan alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

Sir. W. Ivor Jennings

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas dari pejabat administrasi.

Marcel Waline

Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang menguasai kegiatan alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas kekuasaan alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syarat bagaimana badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan umum.

Baca Juga : Hukum Agraria

E. Utrecht

Hukum Administrasi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

Prajudi Atmosudirdjo

Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.

Bachsan Mustofa

Hukum Administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintahan dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.

M.E. Dimock dan G.O. Dimock

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

John M. Pfiffer dan Robert V

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mempelajari proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.

A. M. Donner

Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang secara spesifik mempelajari tentang seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi negara.

Djokosutono

Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat.

Muchsan

Hukum Admninistrasi Negara adalah hukum mengenai kefungsian administrasi negara.

Van Vollenhoven

Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah apabila badan tersebut menggunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh hukum tata Negara.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Hukum adminstrasi negara berfungsi untuk:

  • Membantu mencapai tujuan kehidupan bernegara.
  • Sebagai pembina kesatuan bangsa.
  • Menjaga instrumen pemerintahan tetap berada pada jalannya.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Pada umumnya, sumber hukum administrasi negara terdiri dari:

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang ikutserta menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Ada 3 (tiga) jenis sumber hukum materil diantaranya:

Baca Juga : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Sumber Hukum Historis

Sebagai sumber pengenalan hukum pada saat tertentu, sumber hukum historis meliputi undang-undang, putusan hakim, tulisan ahli hukum, juga tulisan yang tidak bersifat yuridis sepanjang memuat pemberitahuan tentang lembaga hukum.

Sebagai sumber dimana pembuat undang-undang mendapatkan bahan/materi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sumber hukum historis mencakup sistem hukum masa lalu yang pernah berlaku pada tempat tertentu seperti sistem hukum Romawi, sistem hukum Perancis, dan lainnya. Selain itu juga dokumen dan surat keterangan yang berkaitan dengan hukum di waktu dan tempat tertentu.

Sumber Hukum Sosiologis

Sumber hukum ini mencakup faktor sosial yang mempengaruhi isi hukum positif, yang berarti peraturan hukum tertentu menggambarkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dalam pengertian ini, harus memperhatikan situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, situasi, dan perkembangan politik dan perkembangan internasional. Karena faktor yang mempengaruhi isi peraturan tersebut sangat kompleks, maka dalam pembuatan peraturan dibutuhkan masukan ahli dari beragam disiplin ilmu, selain ahli hukum.

Sumber Hukum Filosofis

Arti sumber hukum filosofis adalah sumber untuk isi hukum yang adil dan untuk menaati kewajiban terhadap hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, ada 3 pandangan tentang sumber isi hukum yaitu pandangan theocratis (dari tuhan), pandagan hukum kodrat (akal manusia) dan pandangan mazhab historis (kesadaran hukum).

Sumber hukum filosofis mengandung makna agar hukum sebagai kaidah perilaku memuat nilai-nilai positif bagi masyarakat sepert kesusilaan (kepercayaan), kebenaran, keadilan, kesejahteraan, dan lainnya.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

Sumber hukum administrasi negara dalam arti formal meliputi peraturan perundang-undangan, praktek administrasi negara atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi dan doktrin. Undang-undang merupakan sumber hukum yang paling penting dalam hukum administrasi negara.

Asas Hukum Administrasi Negara

Berikut ini asas-asas hukum administrasi negara, diantaranya yaitu:

Asas Yuridikitas

Asas yuridikitas (rechtmatingheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

Asas Legalitas

Asas legalitas (wetmatingheid) adalah asas yang menyatakan bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

Asas Disktresi

Asas diskresi adalah asas kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo, ada 6 (enam) ruang lingkup hukum administrasi negara, diantaranya yaitu:

1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum dari administrasi
negara
2. Hukum tentang organisasi negara
3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
bersifat yuridis
4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi
a. Hukum Administrasi Kepegawaian
b. Hukum Administrasi Keuangan
c. Hukum Administrasi Materiil
d. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
6. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial

Contoh Hukum Administrasi Negara

Berikut ini beberapa contoh hukum administrasi negara, diantaranya yaitu:

  • Terjadi reshufle kabinet yang dilakukan Presiden.
  • Aturan suatu tata cara memberi pelayanan terhadap masyarakat.
  • Aturan tentang pembentukan badan dan komisi-komisi pemerintahan.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian hukum administrasi negara menurut para hali, fungsi, sumber, asas, ruang lingkup dan contoh hukum administrasi negara secara lengkap.