Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Posted on

Di antara beberapa faktor yang mendukung kesiapan warga negara untuk menyongsong perubahan menuju kehidupan modern, antara lain suasana keterbukaan. Negara dan bangsa tidak boleh menutup diri dari segala sesuatu yang datang dari luar, baik dalam bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun berbagai pola hidup, pola berpikir, dan konsep yang siap pakai untuk suatu pembaruan.

makna keterbukaan

Dalam menghadapi keterbukaan, kita tetap bersikap waspada bahwa tidak semua kemajuan yang berasal dari luar itu cocok dengan kepribadian bangsa kita. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi penyaring untuk itu semua.
Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain keterbukaan dalam iklim politik, yaitu bahwa setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jika dimaksudkan untuk menjunjung tinggi dasar negara kita, keterbukaan itu hendaknya benar-benar ditegakkan dalam kesatuan napas dengan semangat falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Selain itu, dengan adanya keterbukaan sudah barang tentu tidak semuanya boleh diungkapkan kepada publik (umum). Pornografi yang terlarang itu, misalnya, tidak boleh dipublikasikan dengan dalih keterbukaan atau kebebasan. Kita telah bersepakat bahwa keterbukaan itu bukan tanpa batas. Keterbukaan tanpa batas dapat memperbesar peluang timbulnya konflik yang sulit dikendalikan, yang akhirnya menjurus ke arah timbulnya keresahan dan kekacauan. Hal itulah yang harus kita hindari.

Di samping suasana keterbukaan ialah sistem mobilitas sosial terbuka, yakni negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini merupakan pelaksanaan dari prinsip kedaulatan rakyat.
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal itu dipertegas pada Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepadtian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi atau membeda-bedakan di antara warga negara, baik mengenai haknya maupun kewajibannya.

Demikian juga halnya dengan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945 yang memancarkan asas keadilan dan kerakyatan, sebab kedua ketentuan tersebut menyatakan bahwa:

1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Landasan konstitusional di atas sangat cocok dengan pernyataan bahwa di negara Indonesia berlaku sistem mobilitas terbuka, yang berarti setiap warga negara boleh mengubah status dan kedudukannya dari status dan kedudukan yang lebih rendah menjadi status dan kedudukan yang lebih tinggi. Perubahan ini berlaku pada negara-negara yang menggunakan sistem keterbukaan yang mampu mendorong bagi anggota warga bangsanya untuk berupaya mengubah ke arah perbaikan nasibnya sehingga menjadi bangsa yang terhormat dan memiliki kesetaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Hal ini sesuai dengan ciri masyarakat modem bahwa status dan kedudukan seseorang tidak dihambat atau dihalang-halangi jika ia ingin mengubah status dan kedudukannya melalui proses yang wajar serta sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku, yang didukung oleh potensi dan kemampuannya, sehingga ia dapat memperoleh status dan kedudukannya yang lebih tinggi daripada status dan kedudukan sebelumnya.
Orang tidak perlu khawatir untuk mencapai kemajuan karena mereka berasal dari kalangan rakyat bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman baik dalam status ekonomi, sosial, budaya, agama, maupun kedudukan. Karena keterbukaan tersebut memberi peluang kepada mereka yang mau dan mampu melakukan proses perubahan menuju ke arah kebaikan.

Hal ini sesuai dengan makna pembangunan, yaitu suatu proses mengubah keadaan menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya. Untuk dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik diperlukan beberapa faktor pendukung antara lain sebagai berikut.

1. Stabilitas nasional yang mantap.
2. Tingkat pendidikan warga masyarakat yang cukup memadai (sumber daya manusia yang berkuaiitas).
3. Adanya penghargaan terhadap hasil karya cipta seseorang.
4. Adanya keterbukaan serta tidak menutup diri.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: