Pengertian Arbitrase, Syarat, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Lengkap

Posted on

Pengertian Arbitrase, Syarat, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Lengkap – Secara harfiah, Arbitrase berasal dari kata Bahasa Latin yaitu arbitrare yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Selain itu, adapula pengertian arbitrase menurut para ahli, berikut selengkapnya:

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Subekti

Menurut Subekti, Arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.

H. Priyatna Abdurrasyid

Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.

H.M.N. Purwosutjipto

Menurut H.M.N. Purwosutjipto, Menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.

Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, Arbitrase is a method of dispute resolution involving one or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing parties and whose decision is binding.

Syarat Arbitrase

Adapun syarat arbitrase, diantaranya yaitu:

Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui dan bisa dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia, jika telah memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  • Putusan arbitrase internasional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
  • Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilaksanakan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum.
  • Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jenis-Jenis Arbitrase

Adapun jenis-jenis arbitrase, diantaranya yaitu:

Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunteer adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutuskan perselisihan tertentu.

Arbitrase Institusional

Arbitrase institusional adalah suatu lembaga atau badan arbitrase yang bersifat “permanen”, sehingga arbitrase institusional tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar, meskipun perselisihan yang ditangani telah selesai diputus.

Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase

Kelebihan Arbitrase

  • Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
  • Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
  • Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
  • Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan

Kelemahan Arbitrase

  • Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri.
  • Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga Arbitrase.
  • Lembaga Arbitrase dan ADR tidak memiliki daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
  • Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
  • Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya bisa bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Arbitrase, Syarat, Jenis, Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase Lengkap  semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.