Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan Kegiatan Usaha Bank Umum Lengkap

Posted on

Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan Kegiatan Usaha Bank Umum Lengkap – Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum sering disebut dengan bank komersial (commercial bank). Jasa yang diberikan bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007, Pengertian bank umum adalah bank yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, dalam usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Secara umum, tugas bank umum yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
  • Menyalurkan dana lending.

Sedangkan secara umum, fungsi bank umum dibagi menjadi 3 (tiga), diantaranya yaitu:

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
  • Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
  • Agent of Development (Agen Pembangunan)

Jenis Bank Umum

Berdasarkan status atau kedudukannya, bank umum dibedakan menjadi dua macam jenis bank, yaitu:

Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing. Bank devisa memiliki kelebihan yaitu bisa menawarkan jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Contohnya seperti transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lain sebagainya. Berikut ini bank umum yang termasuk bank devisa, diantaranya yaitu:

  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Bukopin, Tbk
  • Bank Central Asia, Tbk
  • Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • Bank Artha Graha Internasional, Tbk
  • Bank ICB Bumiputera Indonesia, Tbk
  • Bank CIMB Niaga, Tbk
  • Bank ICBC Indonesia, Tbk
  • Bank Internasional Indonesia, Tbk
  • Bank Ekonomi Raharja, Tbk
  • Bank QNB Kesawan, Tbk
  • Bank Hana
  • Bank Antar Daerah
  • Bank BNI Syariah
  • Bank Ganesha
  • Bank Index Selindo
  • Bank SBI Indonesia
  • Bank Bumi Arta

Bank Non Devisa

Bank Non Devisa adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak bisa melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Berikut ini bank umum yang termasuk dalam bank non devisa diantaranya yaitu:

  • Bank BCA Syariah
  • Bank Mayora
  • Bank Panin Syariah
  • Bank Artos Indonesia
  • Bank Jasa Jakarta
  • Bank Kesejahteraan Ekonomi
  • Bank Dinar Indonesia
  • Dan Lain Sebagainya

Jenis Kegiatan Usaha Bank Umum

Berikut jenis kegiatan Usaha yang dilakukan bank umum, diantaranya yaitu:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit.
c. Menerbitkan surat pengakuan utang.
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

  • Surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu hingga satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun

e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
n. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
p. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
q. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.​

Demikian artikel tentang”Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis, Contoh dan Kegiatan Usaha Bank Umum Lengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.