Pengertian Bea Materai, Fungsi, Subjek, Objek dan Tarif Bea Materai Terlengkap

Posted on

Pengertian Bea Materai, Fungsi, Subjek, Objek dan Tarif Bea Materai Terlengkap – Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Pengertian bea materai lainnya yaitu:

  • Bea materai adalah pengenaan pajak terhadap dokumen berupa kertas yang menurut Undang-Undang menjadi objek bea materai.
  • Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidental jika dibuat dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Meterai 1985 atas suatu keadaan, perbuatan, atau peristiwa dalam masyarakat.

UU No. 13 Tahun 1985, disebut juga dengan undang-undang bea materai, karena undang-undang tersebut menjelaskan mengenai dasar hukum pengenaan bea materai. Dokumen yang dikenai bea materai yaitu dokumen dalam bentuk surat yang memuat jumlah uang, seperti kwitansi maupun dokumen yang bersifat perdata.

Fungsi Bea Materai

Menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 13 tentang Bea Materai, fungsi bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Jadi dapat disimpulkan, fungsi materai tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Namun, jika surat pernyataan atau perjanjian dimaksudkan sebagai alat bukti di pengadilan maka harus dilunasi materau yang terutang.

Subjek Bea Materai

Berikut ini subjek bea materai, diantaranya:

a. Pihak yang menerima atau mendapat manfaat dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menentukan lain.
b. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, seperti kwitansi, bea meterai terutang oleh penerima kwitansi.
c. Dalam hal dokumen dibuat oleh dua pihak atau lebih, seperti surat perjanjian dibawah tangan, maka masing-masing pihak terutang bea materai.

Objek Bea Materai

Pada dasarnya, objek bea materai yaitu berupa dokumen yang menyatakan nominal hingga jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di pengadilan. Adapun objek bea materai, diantaranya:

a. Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
b. Akta notaris beserta salinannya
c. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkapnya
d. Surat berharga
e. Efek
f. Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan

Objek Yang Tidak Dikenakan Bea Materai

Objek yang tidak dikenai bea materai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan juga dokumen negara. Berikut dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, diantaranya yaitu:

a. Dokumen yang berupa:

  • surat penyimpanan barang
  • konosemen
  • surat angkutan penumpang dan barang
  • keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang
  • bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
  • surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
  • surat lainnya yang bisa disamakan dengan surat di atas

b. Segala bentuk ijazah
c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
d. Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
e. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
g. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
h. Surat gadai yang diberikan Perum Pegadaian.
i. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun

Tarif Bea Materai

Berikut beberapa tarif bea materai:

1. Tarif bea materai Rp. 6.000,00 yaitu untuk dokumen berupa:

a. Surat Perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata.
b. Akta notaris termasuk salinannya.
c. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
d. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yakni:

  • surat biasa dan surat kerumahtanggaan.
  • surat yang tadinya tidak dikenakan bea meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan maksud semula.

2. Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan, seperti:

  • Nominal hingga Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai
  • Nominal antara Rp250.000,- hingga Rp1.000.000,- dikenakan bea mterai Rp3.000,-
  • Nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan bea materai Rp 6.000,-

3. Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

4. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang memiliki harga nominal hingga Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp6.000,-.

5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang memiliki jumlah harga nominal hingga dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang memiliki harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,-.

Demikian artikel tentang”Pengertian Bea Materai, Fungsi, Subjek, Objek dan Tarif Bea Materai Terlengkap“, semoga bermanfaat.