Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia Terlengkap

Posted on

Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia Terlengkap – Meskipun tampak sama tapi perlu diketahui bahwa bentuk negara dan bentuk kenegraaan itu berbeda. Indonesia memiliki bentuk negara kesatuan dan bentuk kenegaraan atau bentuk pemerintahan Republik. Ada berbagai bentuk negara dan kenegaraan di dunia. Berikut selengkapnya.

Bentuk Negara

Ada 2 jenis bentuk negara di dunia yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Berikut penjelasan selengkapnya:

Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak ada negara lagi di dalamnya.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Adapun ciri-ciri negara kesatuan diantaranya seperti:

  • Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan
  • Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu parlemen dan dewan menteri
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak
  • Tidak ada badan lain di luar pemerintah yang berdaulat
  • Adanya supremasi parlemen pusat
  • Dalam dunia pendidikan, hanya ada satu kurikulum
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat

Jenis Negara Kesatuan

Ada 2 jenis negara kesatuan yaitu

a. Sentralisasi, yaitu segala persoaalan disetiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya menjalankan perintah.

b. Desentralisasi, yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Namun, tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh Negara Kesatuan

Negara yang memiliki bentuk negara kesatuan diantaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia.

Negara Serikat (Federal)

Negara Serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dimana memiliki satu pemerintahan federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara bagian tidak memegang kedaulatan negara, karena yang memegang kekuasaan adalah pemerintahan federal. Negara bagian tetap memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sedangkan, kekuasaan yang diserahkan negara bagian kepada negara serikat yaitu hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Ciri-Ciri Negara Serikat

Adapun ciri-ciri negara serikat, diantaranya yaitu:

  • Setiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tapi kekuasaan asli tetap berada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara bagian untuk urusan luar dan sebagain ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet dan konstitusi sendiri selama tidak bertentangan dengan konstitusi pemerintah pusat
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab pada rakyat
  • Kepala negara memiliki hak veto atau hak pembatalan keputusan yang diajukan oleh parlemen yang terdiri dari senat dan kongres.

Contoh Negara Serikat

Berikut beberapa contoh negara dengan negara serikat, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

Bentuk Kenegaraan

Ada beberapa bentuk kenegaraan diantaranya seperti:

Koloni

Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, segala urusan seperti politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat dengan negara yang menjajah nya. Contohnya seperti Indonesia pernah menjadi kolom Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.

Trustee (perwalian)

Trustee (perwalian) adalah wilayah jajahan dari negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 dan berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang.

Contoh negara perwalian yaitu Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB hingga tahun 1975.

Mandat

Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat LBB. Contoh negara mandat, deperti Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

Protektorat

Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Segala hal yang berkaitan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Contoh negara Protektorat, diantaranya Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
  • Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional.

Dominion

Negara Dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan bekas jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat serya mengakui mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar.

Contoh negara dominion diantaranya negara persemakmuran seperti India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

Uni

Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Ada 3 jenis negara Uni, diantaranya seperti:

a. Uni personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.

b. Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, tiap-tiap dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.

c. Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian dan Macam-Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda. Sampai jumpa di postingan selanjutnya..