Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler

Posted on

Perwakilan Konsuier (Corps Consuler / Perwakilan Non-Politis)

Perwakilan Konsuier adalah perwakilan negara yang kegiatanya meliputi semua kepentingan negara pengirim dibidang konsuier (non-politik) dan wilayah kerjanya meliputi wilayah propinsi (negara bagian) negara penerima.

diplomasi konsules

Perangkat Perwakilan Konsuier 

Perangkat Perwakilan Konsuier menurut Konvensi Wina Tahun 1963 (Hubungan Konsuier), terdiri atas:

1. Konsul Jendral

Konjen membawahi beberapa Konsul. Konjen ditempatkan di ibukota provinsi atau negara bagian.

2. Konsul

Konsul mengepalai satu konsulat yang diperbantukao kepada Konjen.

3. Wakil Konsul

Wakil Konsul diperbantukan kepada Konsul atau Konjen, yang kadang-kadang diserahi pimpinan Konjen. Jika Konjen berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan Wakil Konsul.

4. Agen Konsul

Agen Konsul diangkat oleh Konjen. Tugas Agen Konsul yaitu mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsultan. Agen Konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk wilayah konsulat tersebut.

Tugas pokok Perwakilan Konsuier

Tugas pokok Perwakilan Konsuier, yaitu mewakili negara pengirim dalam bidang tertentu non politik sesuai kebutuhan dan kebijaksanaan negara pengirim.

Misalnya: bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Konsuier

Fungsi Perwakilan Konsuier, yaitu :

  1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara pengirim di bidang non politik.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara pengirim.
  3. Menyelenggarakan pengamatan, penilaian dan persandian.
  4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara pengirim.
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan konsuier, komunikasi dan personalia.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga Perwakilan Konsuier.

Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier

Prosedur pengangkatan perwakilan konsuier , sebagai berikut:

  1. Pemerintah negara pengirim menunjuk seseorang untuk diangkat menjadi perangkat perwakilan konsuier (Konjen).
  2. Penunjukan tersebut disertai permintaan untuk mengeluarkan eksekuatur diberitahukan kepada negara penerima.
  3. Negara penerima mengeluarkan eksekuatur konsuier.

Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier

Hak istimewa yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier, antara lain :

  1. Bebas dari biaya pengadilan.
  2. Bebas mengadakan komunikasi dengan warga negara pengirim di negara penerima.

Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier

Hak kekebalan yang dimiliki perangkat perwakilan konsuier, antara lain :

  1. Kekebalan bagi surat dan arsip resmi konsul.
  2. Periindungan keselamatan diri perangkat perwakilan konsuier.
  3. Tuntutan pidana ditunda sampai eksekuatur konsulernya dicabut atau sudah ditunjuk periggantinya.

Apabila dalam suatu negara tidak terdapat Perwakilan Diplomatik atau Konsuier, maka untuk mengurus kepentingan nasional dan warga negaranya diangkat seorang Konsul Kehormatan (Konsul Honorair atau Konsul Istimewa) yang berasal dari negara sendiri atau negara lain yang dapat mengetahui dan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi, yang keberadannya bersifat sementara.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian, Fungsi, Tugas Pokok Dan Hak Perwakilan Konsuler. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Pengertian, Kedudukan Dan Peran Departemen Luar Negeri Terlengkap

ASEAN Dan MEE Sebagai Perwujudan Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI

Tujuan, Prinsip, Dan Unsur-Unsur Politik Luar Negeri RI Terlengkap

Pengertian Hubungan Internasional Dan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif

 Penjelasan Lengkap Landasan Politik Luar Negeri Bebas Aktif