Pengertian DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Keanggotaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap

Posted on

Pengertian DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Keanggotaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atau sering disingkat DPD merupakan lembaga negara yang yang diakui secara konstitusional mewakili aspirasi serta kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik pada tingkat nasional.

Tujuan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu untuk menampung aspirasi daerah agar memiliki wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketanegaraan di Indonesia. Atau lebih tepatnya DPD adalah salah satu lembaga tinggi negara yang dalam cakupan sistem kenegaraaan Indonesia untuk mewakili aspirasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah

Adapun fungsi DPD atau Dewan Perwakilan Daerah yaitu:

  • Mengajukan usul dalam pembahasan mengenai bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan terhadap bidang legislasi tertentu
  • Melakukan pengawasan dan melaksakaan Undang-Undang tertentu.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, ditegaskan bahwa kedudukan DPD RI yaitu sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Tugas Pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Adapun tugas pokok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yaitu:

  • Mengajukan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta
  • Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perpajakan, agama dan pendidikan.
  • Mengawasi dan melaksankan Undang-Undang mengenai otonomi daerah.

Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Menurut pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah yaitu:

a. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan dan daerah.

b. Ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, baik yang diajukan DPR maupun pihak eksekutif.

c. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK).

d. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

e. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UndangUndang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Pelaksana APBN, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

f. Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan dan agama.

g. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan APBN.

h. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

i. Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Hak Dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Hak Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Dalam menjalankan fungis, tugas dan kewenangannya, DPD baik secara kelembagaan maupun perorangan bisa menggunakan hak yang dimilikinya. Berdasarkan pasal 232 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hak anggota Dewan Perwakilan Daerah RI meliputi:

  • Hak bertanya
  • Hak menyampaikan usul dan pendapat
  • Hak memilih dan dipilih
  • Hak membela diri
  • Hak imunitas
  • Hak protokoler
  • Hak keuangan dan administratif

Kewajiban Anggota Dewan perwakilan Daerah

Dalam pasal 233 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya DPD RI memiliki kewajiban, diantaranya yaitu:

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi,kelompok, golongan dan daerah
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertib dan kode etik
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Struktur Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama setiap provinsi dan jumlah anggota DPD secara keseluruhan tidak lebih dari seperuh jumlah anggota DPR.

Dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, disebutkan bahwa keanggotaan DPD yaitu:

  • Anggota DPD dari setiap Provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
  • Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
  • Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
  • Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan memiliki kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya
  • Masa jabatan anggota DPD 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, alat kelengkapan DPD terdiri atas:

  • Pimpinan
  • Panitia Musyawarah
  • Komite
  • Panitia Perancang Undang-Undang
  • Panitia Urusan Rumah Tangga
  • Badan Kehormatan
  • Panitia Khusus
  • Panitia Akuntabilitas Publik
  • Panitia Hubungan Antar Lembaga

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Pengertian DPD, Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban serta Keanggotaan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Lengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.