Pengertian Hukum Adat, Ciri-Ciri, Unsur-Unsur dan Contoh Hukum Adat Terlengkap

Posted on

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli, Ciri-Ciri Hukum Adat, Unsur-Unsur Hukum Adat dan Contoh Hukum Adat Terlengkap Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Jepang, Tiongkok dan India. Sumber hukum adat adalah peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan dipertahankan dengan kesadarah hukum masyarakat tersebut. Karena peraturan yang ada dalam hukum adat tidak tertulis dan tumbuh kembang, hukum adat ini mampu menyesuaikan diri dan elastis. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat dengan tatanan hukum adat sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggak ataupun dasar keturunan.

Secara termoinologi, ada 2 pendapat mengenai asal kata adat. Ada yang berpendapat adat berasal dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. Sedangkan menurut Prof.Amura, kata Adat berasal dari bahasa sanskerta yaitu A dan Dato. A berarti tidak dan dato yang berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven, Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi.

Bishar Muhammad

Menurut Binsar Muhammad, untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali dilakukan, itu karena hukum adat masih dalam pertumbuhan, sifat serta pembawaan hukum adat.

Terhar

Menurut Terhar, Hukum adat terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum).

Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto, Hukum Adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau mempunyai akibiat hukum.

Supomo dan Hazairin

Menurut Supomo dan Hazairin, Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu dan yang lainnya, baik itu merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat kerena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, ataupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenak sanksi atas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.

Menurut Prof. M. M. Djojodigoeno, SH., Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

Prof. Mr. C. Van Vollenhoven

Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

Suroyo Wignjodipuro

Menurut Suroyo Wignjodipuro, Hukum Adat adalah suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

Hazairin

Menurut Hazairin, Hukum Adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

Ciri-Ciri Hukum Adat

Berikut ini adalah ciri-ciri hukum adat, antara lain:

  • Lisan, artunya tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan dan tidak dikodefikasi
  • Tidak sistematis
  • Tidak nberbentuk kitab atau buku perundang-undangan
  • Tidak teratur
  • Pengambilan keputusan tidak menggunakan pertimbangan.

Unsur-Unsur Hukum Adat

Berikut ini adalah unsur-unsur hukum adat, diantaranya:

  • Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis serta memiliki nilai sacral
  • Terdapat keputusan kepala adat
  • Adanya sanksi hukum
  • Tidak tertulis
  • Ditaati oleh masyarakat

Menurut Soerodjo Wignjodipoero, S.H. hukum adat memiliki dua unsur, yakni: unsur kenyataan adn unsur psikologis.

  • Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
  • Unsur psikologi, bahwa terdapat keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.

Contoh Hukum Adat

Terdapat banyak hukum adat yang diterapkan setiap daerah di Indonesia. Berikut ini adalah contoh hukum adat, diantaranya:

  • Hukum adat di Papua yang diberlakukan pada seseorang yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam kecelakaan yaitu diminta ganti rugi dengan uang dan ternak babo. Jumlah yang diminta dalam ganti rugi relatif besar sehingga dapat dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar ganti rugi dalam bentuk kas dan juga ternak babi.
  • Dan lain sebagainya

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hukum Adat, Ciri-Ciri, Unsur-Unsur dan Contoh Hukum Adat Terlengkap“, semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti postingan kami berikutnya.