Pengertian Kualitas Audit, Indikator dan Pengukuran Kualitas Audit Menurut Para Ahli Lengkap

Posted on

Pengertian Kualitas Audit, Indikator dan Pengukuran Kualitas Audit Menurut Para Ahli Lengkap – Kualitas audit adalah segala kemungkinan dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien bisa menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam laporan keuangan auditan. Dimana dalam menjalankan tugasnya, seorang auditor harus berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.

Kualitas audit merupakan karakteristik atau gambaran praktik dan hasil audit berdasarkan standar auditing dan standar pengendalian mutu yang menjadi ukuran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi auditor. Kualitas audit berhubungan dengan seberapa baik suatu pekerjaan diselesaikan dibanding dengan kriteria yang telah ditetakan.

Pengertian Kualitas Audit Menurut Para Ahli

De Angelo (1981)

Menurut De Angelo, Kualitas Audit adalah kemungkinan (joint probality) dimana seorang auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi kliennya.

Liu dan Wang (1999)

Menurut Liu dan Wang, Kualitas Audit adalah probabilitas bahwa auditor tidak akan melaporkan laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang mengandung kekeliruan material.

Watkins et al (2004)

Menurut Watkins et al, Kualitas Audit adalah kemungkinan dimana auditor akan menemukan dan melaporkan salah saji material dalam laporan keuangan klien. Berdasarkan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas baik, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.

Akmal (2006)

Menurut Akmal, Kualitas Audit adalah suatu hasul yang telah dicapai oleh seorang subjek/objek untuk tingkat kepuasan, sehingga akan menimbulkan hasrat subjek/objekuntuk menilai suatu kegiatan tersebut.

Simanjuntak (2008)

Menurut Simanjuntak, Kualitas Audit adalah pemerikasaan yang sistematis dan independensi untuk melakukan aktivitas, mutu dan hasilnya sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan tersebut dimplementasikan secara efektif dengan tujuan.

Indikator Pengukuran Kualitas Audit

Menurut Wooten (2003), indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas audit diantaranya yaitu:

Deteksi Salah Saji
Dalam deteksi salah saji ini, auditor harus mempunyai sikap skeptisme profesional, yakni sikap yang mencakup pikitan yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Salah saji ini bisa terjadi akibat adanya kekeliruan ataupun kecurangan. Jika laporan keuangan salah saji yang dampaknya secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga mengakibatkan laporan keuangan tersebut tidak disajikan secara wajardalam semua hal yang sesuai standar akuntansi keuangan.

Kesesuaian dengan Standar Umum yang Berlaku
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) adalah acuan yang ditetapkan sebagai ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya (UU No. 5 Tahun 2011). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan Etikan Kompartemen Akuntan Publik mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai auditor mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan.

Kepatuhan terhadap SOP
Standar Operasional Perusahaan atau SOP adalah penetapan tertulis tentang apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, oleh siapa, bagaimana cara melakukan, apa saja yang diperlukan dan lain sebagainya, dimana semua hal tersbeut merupakan prosedur kerja yang harus ditaati dan dilakukan. Dalam melakukan audit laporan keuangan, auditor harus mendapatkan pengetahuan mengenai bisnis yang cukup untuk mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi dan praktik yang menurut pertimbangan auditor kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau laporan pemerikasaan atau laporan audit.

Pengukuran Kualitas Audit

Berdasarkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pengukuran kualitas audit didasarkan pada hal hal berikut ini, diantaranya yaitu:

Kualitas Proses (keakuratan temuan audit, sikap skeptisme)
Besarnya manfaat yang didapatkan dari pekerjaan pemeriksaan tidak terletak pada pertemuan pemeriksaan tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, namun terletak pada efektifitas penyelesaian yang ditempuh oleh entitas yang diperiksa. Selain itu, audit harus dilakukan dengan cermat, sesuai prosedur, sembari terus mempertahankan sikap skeptisme.

Kualitas hasil (nilai rekomendasi, kejelasan laporan, manfaat audit)
Manjemen entitas yang diperiksa beranggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi dan juga menciptakan serta memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.

Kualitas tindak lanjut hasil audit
Pemeriksa wajib merekomendasikan agar manajemen memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa. Perhatian secara terus menerus terhadap temuan pemeriksaan yang material serta rekomendasinya bisa membantu pemeriksa untuk menjamin terwujudnya manfaat pemeriksaan yang dilakukan.

Demikian artikel tentang “Pengertian Kualitas Audit, Indikator dan Pengukuran Kualitas Audit Menurut Para Ahli Lengkap“, semoga bermanfaat.