Pengertian Joint Venture, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan Joint Venture Lengkap

Posted on

Pengertian Joint Venture, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan Joint Venture Lengkap – Joint Venture atau perusahaan gabungan adalah bentuk gabungan dari beberapa perusahaan dari berbagai negara yang bekerja sama dan menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi dan tanpa melihat besar atau kecilnya modal. Kepengurusan Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham dan pendiriannya harus memiliki bentuk hukum PT (Perseroan Terbatas).

Dalam joint ventur terdapat istilah joint venture agreement atau joint venture contract atau kontrak joint venture. Menurut Peter Mahmud, kontrak joint venture yaitu suatu kontrak atau perjanjian antara dua perusahaan guna mendirikan suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint venture.

Karakteristik Joint Venture

Adapun ciri-ciri atau karakteristik joint venture atau perusahaan gabungan diantaranya, yaitu:

  • Perusahaan baru yang didirikan oleh beberapa perusahaan lain secara bersama-sama
  • Di Indonesia, Joint venture merupakan kerjasama antara perusahaan domestik dan asing
  • Modalnya berupa saham yang diperoleh atau disediakan oleh perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu dari setiap perusahaannya
  • Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri
  • Kekuasaan dan hak suara didasarkan pada banyak saham masing-masing perusahaan pendiri
  • Perusahaan pendiri Joint venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing
  • Risiko ditanggung bersama antara masing-masing partner melalui perusahaan yang berlainan.

Manfaat Joint Venture

Menurut Raaymakers, manfaat kontrak Joint Venture, diantaranya yaitu:

  • Pembatasan resiko
  • Pembiayaan
  • Menghemat tenaga
  • Rentabilitas
  • Kemungkinan optimasi know-how
  • Kemungkinan pembatasan kongkurensi (saling ketergantungan)

Unsur-Unsur Kontrak Joint Venture

Menurut Raaysmaker, unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Venture diantaranya:

  • Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
  • Pertimbangan atau konsiderans
  • Uraian tentang tujuan
  • Waktu
  • Ketentuan-ketentuan perselisihan
  • Organisasi dari kerjasama
  • Pembiayaan
  • Dasar penilaian
  • Hubungan khusus antara partner dan perusahaan Joint Venture
  • Peralihan saham
  • Bentuk hukum dan pilihan hukum
  • Pemasukan oleh partner
  • Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture

Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture

Terdapat dua jenis kontrak joint venture yaitu:

  • Joint Venture domestic
  • Joint Venture internasional

Pihak-Pihak Yang Terkait Dalam Kontrak Joint Venture

Adapun pihak-pihak yang terlkibat dalam kontrak joint venture yaitu Perusahaan Penanaman Modal Asing dengan badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia. Badan Hukum Indonesia meliputi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN, Koperasi dan perusahaan PMA.

Kelebihan dan Kekurangan Joint Venture

Kelebihan Joint Venture

Adapun kelebihan joint venture diantaranya yaitu:

  • Sekutu lokal lebih memahami tentang keadaan lingkungan dimana perusahaan Joint Venture didirikan seperti misalnya adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
  • Sekutu lokal mungkin memiklteknologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
  • Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.

Kekurangan Joint Venture

Adapun kekurangan joint venture yaitu

  • Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
  • Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
  • Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.

Demikian artikel tentang “Pengertian Joint Venture, Karakteristik, Kelebihan dan Kekurangan Joint Venture Lengkap“, semoga bermanfaat.