Pengertian Lelang, Fungsi, Syarat, Ketentuan, Macam dan Contoh Lelang Terlengkap

Posted on

Pengertian Lelang, Fungsi, Syarat, Ketentuan, Macam dan Contoh Lelang Terlengkap – Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.

Sedangkan pengertian lelang menurut Undang-Undang No. 19 tahun 2000 Pasal 1, Lelang adalah penjualan barang atau jasa di muka umum yang penawarannya dilakukan secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Lembaga yang berkaitan dengan proses lelang , diantaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); Balai Lelang, pengertian balai lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang; Pejabat lelang; Pemandu lelang.

Pengertian Lelang Menurut Para Ahli

Prof. Polderman

Menurut Prof. Polderman, Lelang adalah lat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang menguntungkan bagi bagi si penjual dengan cara menghimpun para peminat.

Mr. Wennek

Menurut Mr. Wennek, Auction is a system of selling to the public a number of individual iteme, one at a time commencing at a set time or a set day. The auctionser conducting the auction inrites offere of price for the item from the attenders.

Aqcultural Univesity of Negeringen

Menurut Aqcultural Univesity of Negeringen, Auctions are intermediary berneer buyers and sailers . Their main objective is price discovery.

Fungsi Lelang

Ada 2 fungsi lelang, diantaranya yaitu: fungsi privat dan fungsi publik.

Fungsi Privat Lelang

Fungsi privat lelang terbentuk karena lelang merupakan salah satu cara mempertemukan pembeli dan penjual suatu barang atau jasa. Penjual atau calon pembeli dalam pelelangan dapat bergabung secara sukarela dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Fungsi Publik Lelang

Fungsi ini tebentuk saat lelang digunakan sebagai instrumen menjalankan tugas umum pemerintah oleh aparatur negara. Kebijakan pemerintah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan/kepentingan umum. Berikut ini beberapa fungsi publik lelang, diantaranya:

  • Penanganan aset yang dikuasai negara untuk meningkatkan efisensi dan tertib administrasi dan pengelolaannya.
  • Memberikan pelayanan penjualan barang yang aman, cepat, tertib dengan harga wajar.
  • Menambah pendapatan negara dari bea lelang.

Syarat dan Ketentuan Lelang

Adapun syarat dan ketentuan lelang, diantaranya:

  • Dilakukan dimuka umum
  • Dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku
  • Dilakukan dihadapan pejabat
  • Dilakukan dengan usaha pengumpulan minat atau calon pembeli
  • Dilakukan dengan penawaran harga
  • Ditutup dengan berita acara

Dasar Hukum Lelang di Indonesia

Adapun dasar hukum lelang di Indonesia, diantaranya:

  • Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3);
  • Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85);
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Macam-Macam Jenis Lelang

Berikut ini macam-macam jenis lelang, diantaranya:

Lelang Berdasarkan Hukum

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK 1/2002 dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK 07/2006, lelang bisa diklasifikasikan menjadi:

1. Lelang Eksekusi
Lelang Eksekusi adalah lelang yang diadakan untuk melaksanakan putusan atau eksekusi pengadilan atau dokumen lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh lelang eksekusi diantaranya lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang barang yang tidak dikuasai atau dikuasai negara, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang eksekusi pajak dan lain sebagainya.

2. Lelang Non Eksekusi
Lelang non eksekusi adalah lelang yang tidak berhubungan dengan putusan atau eksekusi pengadilan oleh pemerintahan. Ada 2 jenis lelang non eksekusi, yaitu:

a. Lelang Non Eksekusi Sukarela
Lelang non eksekusi sukarela adalah lelang atas barang atau jasa milik individu, pihak swasta, badan hukum, atau milik badan usaha yang dilaksanakan secara sukarela. Contoh lelang non eksekusi sukarela diantaranya pelelangan lukisan, barang antik, barang langka dan lain sebagainya.

b.  Lelang Non Eksekusi Wajib
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk menjalankan penjualan (biasanya dilakukan oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Contoh lelang non eksekusi diantaranya lelang barang milik negara/daerah, lelang barang milik BUMN/BUMD, Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama, Lelang aset Bank Indonesia dan lain sebagainya.

Berdasarkan Cara Penawarannya

Adapun jenis lelang menurut cara penawarannya, yaitu:

1. Lelang Konveksional
Lelang konveksional adalah lelang yang dilakukan dihadapan pejabat lelang secara langsung.

2. Lelang Online
Lelang online adalah lelang yang dilakukan dengan dipasang di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikuti acara lelang secara online dengan koneksi internet. Lelang ini mulai muncul sejak internet berkembang pesat.

Sistem Penawaran dan Pembayaran Lelang

Sistem penawaran harga suatu barang dalam pelelangan dapat dilakukan dengan lisan, tertulis, dan tertulis dan lisan (jika penawaran tertinggi belum mencapai nilai batasnya).

Sedangkan dalam sistem pembayaran lelang, pembeli yang telah ditetapkan sebagai pemenang terhadap barang atau jasa tertentu wajib untuk membayar: harga lelang, bea lelang (Pajak), uang miskin dan pungutan lain yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Pembayaran lelang bisa dilakukan secara tunai selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelelangan berakhir. Pembeli juga bisa menunda atau menangguhkan pembayarannya lebih dari 3 hari kerja jika memenuhi syarat tertentu dan mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Lelang, Fungsi, Syarat, Ketentuan, Macam dan Contoh Lelang Terlengkap .  Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.