Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Posted on

Perwakilan Diplomatik (Corps Diplomatic / Perwakilan Politis)

Perwakilan Diplomatik (permanen) adaiah perwakilan negara yang melakukan peranan (tugas) bidang poiitik, yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia, yang wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara penerima atau seluruh bidang kegiatan suatu organisasi internasional.

Macam-macam perwakilan diplomatik negara Rl

  • Kedutaan Besar Rl (KBRI), yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu negara atau beberapa negara.
  • Perutusan Tetap Rl, yaitu perwakilan diplomatik yang ditempatkan pada suatu organisasi intemasional.

KBRI dan Perutusan Tetap Rl dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (disebut Doyen artinya Ketua Perwakilan Diplomatik).

Perangkat perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Aux La Capeila Tahun 1818 (Konggres Achen Tahun 1818) terdiri atas:

  • Duta (Envoy / Gezant / Intemuntius) yaitu Wakil Dubes. Duta dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (Presiden atau Menteri Luar Negen).
  • Duta Besar (Embassy / Ambassador / Nuntius) yaitu perwakilan diplomatik tertinggi tingkatannya yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa (disebut Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh).Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Atase (StafAhli).
  • Menteri Residen (Resident Ministre), yaitu perangkat perwakilan diplomatik yang hanya mengurus urusan negara dan bukan sebagai wakil pribadi Kepala Negara.
  • Kuasa Usaha (Charge de Affair), yaitu perangkat perwakilan diplomatik yang melaksanakan usaha tertentu.
    Kuasa Usaha terdiri atas:
  • Kuasa Usaha Tetap, yaitu Kuasa Usaha yang melaksanakan usaha tertentu.
  • Kuasa Usaha Sementara, yaitu Kuasa Usaha yang menggantikan sementara waktu Dubes, apabila Dubes belum diangkat atau berhalangan tetap atau sementara.

Dubes, Duta, dan Menteri Residen merupakan Perwakilan Tingkat Tinggi yang dapat berhubungan langsung dengan Kepala Negara penerima dan diakreditasikan kepada Kepala Negara.

Kuasa Usaha merupakan Perwakilan Tingkat Rendah yang tidak dapat berhubungan langsung_ dengan Kepala Negara penerima, tetapi harus melalui perantara Menteri Luar Negeri. Kuasa Usaha diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri.

Kepala misi diplomatik terdiri atas:

  • Duta Besar
  • Duta
  • Kuasa Usaha

Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibukota negara penerima atau kota lain yang disediakan oleh negara penerima.

Jumlah anggota perwakilan diplomatik ditentukan berdasarkan persetujuan negara pengirim dan penerima dengan pertimbangan kebutuhan.

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Tugas pokok Perwakilan Diplomatik, yaitu :

  1. Mewakili negara dalam arti seluas-luasnya untuk mengadakan perundingan masalah- masaiah yang dihadapi dua negara dan berusaha menyelesaikannya.
  2. Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain (membawa suara resmi negaranya).
  3. Mengurus dan memeiihara kepentingan negaranya di negara yang ditempati.
  4. Memberikan informasi kepada negaranya tentang negara yang ditempati sebatas yang diperbolehkan oleh hukum intemasional.
  5. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai pencatat sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961, yaitu :

  1. Mewakili negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional.
  2. Melindungi kepentingan negara dan warga negara pengirim di negara penerima atau organisasi intemasional sebatas yang diijinkan hukum intemasional.
  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
  4. Memberikan keterangan kepada negara pengirim tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai undang-undang.
  5. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

Proses penempatan Perwakilan Diplomatik

Proses penempatan Perwakilan Diplomatik, sebagai berikut:

  1. Pertukaran informasi antara kedua negara untuk membuka Perwakilan Diplomatik oleh Menteri Luar Negeri.
  2. Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan diajukan kepada presiden untuk memperoleh persetujuan.
  3. Presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.
  4. Menteri Luar Negeri memberitahu negara penerima untuk memperoleh persetujuan. Demende agregation (agreement), yaitu persetujuan calon negara penerima untuk dilaksanakannya hubungan diplomatik dan penempatan perwakilan diplomatik.
  5. Pemyataan persona grata (orang dapat dipercaya) negara penerima dan persetujuan pada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan berdasarkan curriculum vitae (riwayat hidup).
  6. Pelantikan dan pemberian lettre decreance (surat kepercayaan) kepada calon perwakilan diplomatik (Dubes) yang akan ditempatkan.
  7. Protokoler, yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik (Dubes) secara resmi oleh negara penerima dan memperoleh informasi tentang tugas, hak dan kewajiban.

Perwakilan Diplomatik mendapatkan hak kekebalan (imunitet) dan hak istimewa (previllage), yang bertujuan untuk memperlancar tugas perwakilan diplomatik.

1. Hak immunitet (kekebalan) adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan negara penerima atas segala perbuatan anggota Perwakilan Diplomatik, segala peristiwa di kantor Perwakilan Diplomatik, dan jaminan kerahasiaan administrasi Perwakilan Diplomatik.

  1. Pribadi pejabat diplomatik, yang meliputi:
    • Kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima.
      Anggota Perwakilan Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara penerima.
      Inviabilty artinya Perwakilan Diplomatik tidak dapat diganggu gugat.
    • Hak mendapat perlindungan terhadap gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya.
    • Kekebalan dari kewajiban untuk menjadi saksi.

2. Kantor dan rumah dinas Perwakilan Diplomatik.

3. Surat menyurat, arsip dan dokumen.

2. Hak ekstrateritorial yaitu:

  • Hak tidak dapat diberlakukan segala hukum negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor, dan fasilitas Perwakilan Diplomatik.
  • Hak kebebasan Diplomat terhadap daerah Perwakilan Diplomatik dari segala tindakan yang dilakukannya.

Perwakilan Diplomatik mempunyai hak asylum, yaitu hak untuk memberikan suaka politik (perlindungan politik) terhadap pelarian politik (orang yang melarikan dari negaranya karena melakukan tindakan politik yang dianggap salah oleh penguasa) saja.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian, Macam, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.