Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap

Posted on

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli, Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap – Secara umum, Pendidikan kewarganegaraan (Citizenship) adalah pendidikan yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial budaya, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD1 1945. Pendidikan kewarganegaraan dapat pula diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur serta moral yang berakar pada budaya bangsa indonesia. Pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai pendidikan yang mengingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar setiap hal yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

Pendidikan kewarganegaraan berasal dari Istilah Civic Education yang diartikan ke bahasa Indonesia menjadi pendidikan kewargaan lalu menjadi Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah itu sendiri diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesia Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri Jakarta sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan dari istilah ”Pendidikan Kewarganegaraan” sendiri diwakili oleh Winaputa dkk dari Tim CICED (Center Indonesia for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6)

Ruang Lingkup pendidikan kewarganegaraan meliputi beberapa aspek-aspek seperti:

  • Persatuan dan kesatuan bangsa
  • Norma, hukum dan peraturan
  • Hak asasi manusia
  • Kebutuhan warga negara
  • Konstitusi negara
  • Kekuasaan dan politik
  • Pancasila

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Azis Wahab
Menurutnya, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah media pengajaran yang mengIndonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, program PKn memuat berbagai konsep umum ketatanegaraan, politik & hukum negara, serta teori umum lainnya yang cocok dengan target tersebut (Cholisin, 2000:18)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 yaitu tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar & Menengah ialah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami & mampu melaksanakan hak-hak serta kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, serta berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila & UUD 1945.

Zamroni (Tim ICCE, 2005:7)
Menurutnya, Pengertian pendidikan kewarganegaraaan adalah “Pendidikan demokrasi yang bertujuan dalam mempersiapkan warga masyarakat yang berpikir kritis & bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi itu merupakan bentuk kehidupan dalam masyarakat yang paling menjamin hak-hak dari warga masyarakat”.

Soedijarto
Menurutnya, Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang memiliki tujuan untuk bisa membantu peserta didik untuk bisa menjadi warga negara yang secara politik dewasa Serta ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

Merphin Panjaitan
Menurutnya, Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan demokrasi yang memiliki tujuan untuk mendidik para generasi muda yang menjadi warga negara yang demokratis serta partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pembentukan warga negara yang dapat memahami & bisa melaksanakan hak-hak serta kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, & berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila & UUD 1945 (Depdiknas, 2006:49).

Pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai penyiapan generasi muda dalam hal ini pelajar (siswa) untuk menjadi seorang warga negara yang mempunyai pengetahuan, kecakapan, & nilai-nilai yang di perlukan untuk bisa berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya (Samsuri, 2011: 28).

Kerr
Menurutnya, citizenship or civics education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching, and learning ) in that preparatory process.  (Pendidikan kewarganegaraan itu dirumuskan secara luas yang telah mencakup proses penyiapan generasi muda untuk bisa mengambil peran & tanggung jawab sebagai warga negara, serta secara khusus, peran pendidikan ini termasuk didalamnya persekolahan, pengajaran & belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.)

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendiakan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon penerus bangsa yang sedang menkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.

Tujuan lain pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk meningkatkan kualitas manusia indonesua yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan dan Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.