Pengertian Perjanjian : Asas, Syarat Sah, Jenis dan Contoh Perjanjian

Posted on

Pengertian Perjanjian – Apa yang dimaksud dengan perjanjian? Apa syarat sahnya perjanjian Bagaimana terjadinya perjanjian?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian perjanjian menurut para ahli, asas, syarat sah, jenis dan contoh perjanjian secara lengkap.

Baca Juga : Isi Perjanjian Salatiga

Pengertian Perjanjian

Secara etimologi, istilah perjanjian berasal dari bahasa Belanda “overeenkomst” dan bahasa Inggris “contract” yang artinya perikatan, perutangan dan perjanjian.

Pengertian perjanjian atau kontrak secara umum adalah sebuah perbuatan hukum yang dilakukansatu atau sejumlah subjek hukum yang satu dengan yang lain dengan kesepakatan yang mengikat satu sama lain atas hal tertentu dalam lapangan harta kekayaan. Lebih singkatnya, perjanjian adalah kesepakatan yang memberi akibat hukum.

Perjanjian juga diartikan sebagai sebuah peristiwa dimana suatu pihak berjanji dengan pihak lain saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian juga disebut dengan persetujuan sebab pihak-pihak yang terkait setuju untuk melakukan sesuatu.

Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Perikatan hasil perjanjian memanglah diinginkan pihak yang terkait dalam perjanjian, sedangkan perikatan hasil dari undang-undang diciptakan uu di luar kehendak pihak terkait. Tujuan dua orang mengadakan suatu perjanjian adalah agar keduanya terikat dalam suatu hukum perjanjian.

Pengertian Perjanjian Menurut Para Ahli

Projodikoro (1993)

Pengertian perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji.

Subekti (1994)

Definisi perjanjian yaitu suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya, atau dimana dua orang tersebut saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Muhammad (2000)

Arti perjanjian iyalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan sesuatu hal mengenai harta kekayaan.

Salim (2008)

Perjanjian dapat diartikan sebagai hubungan hukum antara subjek yang satu dengan subjek yang lain dalam bidang harta kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu pula subjek hukum lainnya berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai kesepakatan.

Setiawan (2008)

Perjanjian merupakan perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Sudikno

Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

R. Subekti

Pengartian perjanjian yaitu suatu peristiwa dimana seseorang berjanji pada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal.

Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH

Perjanjian bisa didefinisikan sebagai hubungan hukum dimana seorang tertentu berdasarkan atas suatu janji wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntut kewajiban tersebut.

R. Setiawan

Perjanjian yaitu suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Perjanjian didefinisikan dengan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih.

Baca Juga : Isi Perjanjian Jepara

Buku III Bab II KUH Perdata Pasal 1313

Pengertian perjanjian yakni suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih dengan mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Abdulkadir

Perjanjian yakni suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.

Handri Raharjo

Definisi perjanjian adalah hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan atas dasar kata sepakat antara subjek hukum yang satu dengan yang lain, dan diantara pihak/subjek hukum saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan subjek hukum yang lain berkewajiban melaksanakan prestasinya sesuai kesepakatan juga menghasilkan akibat hukum.

KMRT Tirtodiningrat

Artian perjanjian iyalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat antara dua orang atau lebih untuk menimbulkan akibat hukum yang bisa dipaksakan oleh undang-undang.

Van Dunne

Perjanjian ialah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Syarat-Syarat Sah Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat sahnya suatu perjanjian, antara lain:

  1. Sepakat mereka yang mengikat dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang dikehendaki.

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif sebab keduanya harus dipenuhi subjek hukum. Sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif sebab harus dipenuhi objek perjanjian.

Asas-Asas Perjanjian

Berikut ini asas asas suatu perjanjian, diantaranya yaitu:

Asas Konsensualisme

Perjanjian terbentuk karena adanya konsensus atau kehendak dari pihak yang terkait. Perjanjian dapat dibuat bebas, tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil tapi cukup dengan konsensus. Pasal 1320 butir (1) KUH Perdata menyatakan bahwa asas perjanjian muncul atau dianggap lahir sejak kesepakatan atau konsensus tercapai.

Asas Kebebasan Berkontrak

Pengertian asas kebebasan berkontrak adalah perjanjian pihak terkait berdasarkan kehendak bebas menciptakan perjanjian dan setiap orang bebas mengikat diri dengan siapapun yang dikehendaki, pihak tersebut juga dapat dengan bebas menentukan cakupan isi dan juga spersyaratan perjanjian dengan ketentuan bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa, baik ketertiban umum maupun kesusilaan.

Dalam Pasal 1338 ayat (1) yang mengatur tentang asas kebebasan berkontrak menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pembuatnya. Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan yang dinyatakan cukup untuk itu oleh undang-undang. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Asas Personalia

Pada dasarnya, pembuatan perjanjian dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai individu, subjek hukum pribadi, hanya akan berlaku dan mengikat untuk dirinya sendiri. Dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang mengatur tentang Asas Personalia menyatakan bahwa “Segala kebendaan milik debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan seseorang.”

Baca Juga : Isi Perjanjian Linggarjati

Asas Itikad Baik

Ada dua pengertian asas itikad baik yaitu itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Pengertian asas itikad baik subjektif adalah sikap kejujuran dan keterbukaan seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Sedangkan pengertian itikad baik objektif adalah suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan mengindahkan norma kepatutan dan kesusilaan atau perjanjian tersebut dilaksanakan dengan apa yang dirasakan sesuai dalam masyarakat dan keadilan.

Dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang mengatur tentang asas itikad baik menyatakan bahwa perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik.

Asas Pacta Sunt Servanda

Pengertian asas pacta sunt servanda adalah sebuah kontrak yang dibuat secara sah dan mengikat secara penuh para pihak dengan hukum berkekuatan sama dengan kekuatan mengikat undang-undang.

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang mengatur tentang asas pacta sunt servanda menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Jenis-Jenis Perjanjian

Berikut ini jenis jenis perjanjian menurut Daris (2001), antara lain:

Perjanjian Timbal Balik

Pengertian perjanjian timbal balik adalah jenis perjanjian yang mengakibatkan adanya kewajiban pokok bagi pihak yang bersangkutan. Contoh perjanjian timbal balik diantaranya perjanjian jual beli.

Perjanjian Cuma-Cuma

Pengertian perjanjian cuma-cuma adalah jenis perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Contoh perjanian cuma-cuma diantaranya hibah.

Perjanjian Atas Beban

Pengertian perjanjian atas beban adalah jenis perjanjian dimana prestasi dari salah satu pihak merupakan kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan menurut hukum.

Perjanjian Bernama

Pengertian perjanjian bernama (benoemd/khusus) adalah jenis perjanjian yang mempunyai nama sendiri atau diatur dan dinamai oleh pembentuk undang-undang berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi. Perjanjian bernama ini diatur dalam Bab V hingga Bab XVIII KUH Perdata.

Perjanjian Tidak Bernama

Pengertian perjanjian tak bernama (onbenoemd overeenkomst), adalah jenis perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata, tapi ada dalam masyarakat. Contoh perjanjian tak bernama diantaranya perjanjian pemasaran, perjanjian kerjasama. Perjanjian ini dalam prakteknya muncul berdasarkan asas kebebasan berkontrak mengadakan perjanjian.

Perjanjian Obligatoir

Pengertian perjanjian obligatoir adalah jenis perjanjian dimana pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain.

Perjanjian Kebendaan

Perjanjian kebendaan adalah jenis perjanjian dengan mana seseorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain.

Perjanjian Konsensual

Pengertian perjanjian konsensual adalah jenis perjanjian dimana kedua pihak yang bersangkutan mencapai persesuaian konsensus untuk mengadakan perikatan.

Perjanjian Riil

Pengertian perjanjian riil adalah jenis perjanjian yang hanya berlaku setelah terjadi penyerahan barang. Contoh perjanjian riil diantaranya perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai.

Perjanjian Liberatoir

Pengertian perjanjian liberatoir adalah jenis perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Contoh perjanjian liberatoir diantaranya perjanjian pembebasan hutang.

Perjanjian Pembuktian

Pengertian perjanjian pembuktian adalah jenis perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku diantara mereka.

Perjanjian Untung-Untungan

Perjanjian untung-untungan adalah jenis perjanjian dimana objeknya ditentukan kemudian hari. Contoh perjanjian untung-untungan daiantaranya perjanjian asuransi.

Baca Juga : Isi Perjanjian Roem Royen

Perjanjian Publik

Pengertian perjanjian publik adalah jenis perjanjian yang sebagian atau semuanya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah Pemerintah dan pihak lainnya adalah swasta. Contoh perjanjian publik diantaranya perjanjian ikatan dinas dan pengadaan barang pemerintahan.

Perjanjian Campuran

Pengertian perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian. Contoh perjanjian campuran diantaranya pemilik hotel yang menyewakan kamar (sewa menyewa) namun menyajikan makanan (jual beli) juga memberikan pelayanan.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian perjanjian menurut para ahli, asas, syarat sah, jenis dan contoh perjanjian secara lengkap. Semoga bermanfaat