Pengertian Sengketa, Jenis, Tahap, Penyebab dan Cara Penyelesaian Sengketa Lengkap

Posted on

Pengertian Sengketa, Jenis, Tahap, Penyebab dan Cara Penyelesaian Sengketa Lengkap – Sengketa (dispute) adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki hubungan atau kepentingan yang sama atas objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sengketa adalah suatu kondisi yang ditimbulkan oleh dua orang atau lebih yang dicirikan oleh beberapa tanda pertentangan secara terang-terangan.

Sengketa adalah kondisi adanya perbedaan pendapat yang saling dipertahankan antar para pihak. Sedangkan, pengertian sengketa dalam hukum adalah perbedaan pendapat antar para pihak yang perbedaan tersebut memiliki akibat hukum.

Pengertian Sengketa Menurut Para Ahli

Chomzah (2003:14)

Menurut Chomzah, Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Amriani (2012:12)

Menurut Amriani, Sengketa adalah suatu situasi dimana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan ini kepada pihak kedua. Jika situasi menunjukkan perbedaan pendapat, maka terjadi lah apa yang dinamakan dengan sengketa.

Rahmadi (2011:1)

Menurut Rahmadi, Konflik atau Sengketa adalah situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.

Jenis-Jenis Sengketa

Terdapat 2 (dua) jenis sengketa diantaranya yaitu:

Konflik Interest
Konflik interest terjadi saat dua orang yang memiliki keinginan yang sama terhadap satu obyek yang dianggap bernilai. Konflik kepentingan muncul jika dua pihak merebutkan satu objek.

Klaim Kebenaran
Klaim kebenaran pada satu pihak dan menganggap pihak lain bersalah. Konflik karena klaim kebenaran diletakkan dalam terminologi benar atau salah. Argumen klaim ini akan didasarkan pada terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma dan hukum. Konflik kepentingan lebih kompromis penyelesaiannya dibanding konflik karena klaim kebenaran.

Tahap-Tahap Terjadinya Sengketa

Adapun tahapan terjadinya sengketa diantaranya yaitu:

Tahap pra-konflik atau tahap keluhan

Tahap ini mengacu pada keadaan atau kondisi dimana seseorang atau suatu kelompok dipersepsikan sebagai hal yang tidak adil dan alasan atau dasar dari adanya perasaan itu. Pelanggaran terhadap rasa keadilan itu bisa bersifat nyata atau imajinasi saja. Yang terpenting pihak tersebut merasakan haknya dilanggar atau diperlakukan dengan salah.

Tahap Konflik (conflict)

Tahap ini ditandai dengan keadaan dimana pihak yang merasa haknya dilanggar memilih jalan konfrontasi, melemparkan tuduhan pada pihak pelanggar haknya atau memberitahukan pada pihak lawannya mengenai keluhan tersebut. Pada tahap ini kedua belah pihak sadar tentang adanya perselisihan pandangan antar mereka.

Tahap Sengketa (dispute)

Tahap ini dapat terjadi karena konflik mengalami eskalasi berhubung karena adanya konflik itu dikemukakan secara umum. Suatu sengketa hanya terjadi apabila pihak yang memiliki keluhan telah meningkatkan perselisihan pendapat dari pendekatan menjadi hal yang memasuki bidang publik. Hal tersebut dilakukan secara sengaja dan aktif dengan maksud agar ada sesuatu tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.

Penyebab Terjadinya Sengketa

Menurut Rahmadi (2011:8), ada 6 (enam) teori penyebab terjadinya sengeketa dalam masyarakat, diantaranya yaitu:

Teori Hubungan Masyarakat
Teori ini menitikberatkan adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok dalam masyarakat. Para penganut teori ini memberikan solusi terhadap konflik yang timbul dengan cara peningkatan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok yang mengalami konflik, serta pengembangan toleransi agar masyarakat lebih bisa saling menerima keberagaman dalam masyarakat.

Teori Negosiasi Prinsip
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya perbedaan diantara para pihak. Para penganjur teori ini berpendapat bahwa agar suatu konflik bisa diselesaikan, maka pelaku harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah dan mampu melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap.

Teori Identitas
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian konflik karena identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitasi lokakarya dan dialog antara wakil kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan mengidentifikasikan ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya yaitu pencapaian kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok semua pihak.

Teori Kesalahpahaman Antar Budaya
Teori ini menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidakcocokan dalam berkomunikasi diantara orang-orang dari latar belakang budaya yang berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan dialog antara orang-orang yang mengalami konflik guna mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya, mengurangi stereotip yang mereka miliki terhadap pihak lain.

Teori Transformasi
Teori ini menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena adanya masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan serta kesenjangan yang terwujud dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi maupun politik. Penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik bisa dilakukan melalui beberapa upaya seperti perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan hubungan, dan sikap jangka panjang para pihak yang mengalami konflik, serta pengembangan proses dan sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi dan pengakuan keberadaan masing-masing.

Teori Kebutuhan atau Kepentingan Manusia
Teori ini mengungkapkan bahwa konflik bisa terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak terpenuhi/terhalangi atau merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain. Kebutuhan dan kepentingan manusia dibedakan menjadi tiga jenis yaitu substantif, prosedural, dan psikologis. Kepentingan substantif (substantive) berkaitan dengan kebutuhan manusia yang yang berhubungan dengan kebendaan seperti uang, sandang, pangan, papan/rumah, dan kekayaan. Kepentingan prosedural (procedural) berkaitan dengan tata dalam pergaulan masyarakat, sedangkan kepentingan psikologis (psychological) berhubungan dengan non-materiil atau bukan kebendaan seperti penghargaan dan empati.

Cara Penyelesaian Sengketa

Menurut Pruitt dan Rubin (2004:4), ada 5 (lima) cara penyelesaian sengketa diantaranya yaitu:

  • Contending (bertanding), yakni mencoba menerapkan suatu solusi yang lebih disukai oleh salah satu pihak atas pihak yang lainnya.
  • Yielding (mengalah), yakni menurunkan aspirasi sendiri dan bersedia menerima kekurangan dari yang sebetulnya diinginkan.
  • Problem solving (pemecahan masalah), yakni mencari alternatif yang memuaskan dari kedua belah pihak.
  • With drawing (menarik diri), yakni memilih meninggalkan situasi sengketa, baik secara fisik maupun psikologis.
  • In action (diam), yakni tidak melakukan apa-apa.

Menurut Nader dan Todd Jr (1978:9), ada 7 (tujuh) cara penyelesaian sengketa diantaranya yaitu:

  • Lumpingit (membiarkan saja), pihak yang merasakan perlakuan tidak adil, gagal dalam mengupayakan tuntutannya. Dia mengambil keputusan untuk mengabaikan masalahnya atau isu yang menimbulkan tuntutannya dan dia meneruskan hubungan-hubungannya dengan pihak yang dirasakan merugikannya.
  • Avoidance (mengelak), yaitu pihak yang merasa dirugikan, memilih untuk mengurangi hubungan-hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali menghentikan hubungan tersebut, misalkan dalam hubungan bisnis hal serupa bisa saja terjadi. Dengan mengelak, maka masalah yang menimbulkan keluhan dielakkan saja.
  • Coercion (paksaan), pihak yang satu memaksakan pemecahan pada pihak lain, ini bersifat unilateral. Tindakan yang bersifat memaksakan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan, pada umumnya mengurangi kemungkinan penyelesaian secara damai.
  • Negotiation (perundingan), kedua belah pihak yang berhadapan merupakan para pengambil keputusan. Pemecahan masalah yang dihadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat tanpa adanya pihak yang ketiga yang mencampurinya. Kedua belah pihak berupaya untuk saling menyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada.
  • Mediation (mediasi), pihak ketiga yang membantu kedua belah pihak yang berselisih pendapat untuk menemukan kesepakatan. Pihak ketiga ini bisa ditentukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang berwenang untuk itu.
  • Arbitration (Arbitrase), yaitu dua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara kepada pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut.
  • Adjudication (peradilan), yaitu pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga tersebut juga berhak membuat keputusan dan menegakkan keputusan itu artinya pihak ketiga berupaya bahwa keputusan itu dilaksanakan.

Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian Sengketa, Jenis, Tahap, Penyebab dan Cara Penyelesaian Sengketa Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.