Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Klasifikasi Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Lengkap

Posted on

Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Klasifikasi Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Lengkap – UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Menurut Keppres RI No. 19 Tahun 1998, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

Menurut peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Rudjito

Menurut Rudjito, UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

Ina Primiana

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM yaitu:

1. UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu:

  • Industri manufaktur.
  • Agribisnis.
  • Bisnis kelautan.
  • Sumber daya manusia.

2. UMKM adalah pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil adalah peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

M. Kwartono

Menurut M. Kwartono, UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tana dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan. Atau mereka yang punya omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Berikut ini pengertian UMKM dan kriterianya:

Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.

Kriteria usaha mikro yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama; dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Kriteria usaha kecil diantaranya yaitu adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- hingga paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha ekonomi kreatif dan bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dan menjadi bagian langsung maupun tidak langsung terhadap usaha kecil ata usaha besar dengan kekayaan bersi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kriteria usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar hingga Rp50.000.000.000,-.

Ciri-Ciri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Berikut ini ciri-ciri atau karakteristik UMKM, diantaranya yaitu:

  • Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu.
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan.
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni.
  • Biasanya tingkat pendidikan SDM nya masih rendah.
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, tapi sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank.
  • Pada umumnya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP.

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)

Berdasarkan perkembangannya, ada 4 kriteria UKM di Indonesia diantaranya yaitu:

Livelihood Activities, yakni UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih dikenal sebagai sektor informal. Misalnya pedagang kaki lima.
Micro Enterprise, yakni UKM yang memiliki sifat pengrajin tapi belum punya sifat kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise, yaitu UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
Fast Moving Enterprise, yaitu UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Jenis-Jenis UMKM

Terdapat 3 (tiga) jenis usaha yang termasuk UMKM diantaranya yaitu:

Usaha Kuliner
Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak diminati yaitu usaha kuliner dengan bermodal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

Usaha Fashion
UMKM di bidang fashion ini juga sedang diminati, setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

Usaha Agribisnis
Usaha agribisnis di bidang pertanian tidak harus bermodalkan tanah yang luas karena bisa memanfaatkan pekarangan rumah yang di sulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.

Demikian artikel tentang “Pengertian UMKM, Kriteria, Ciri dan Klasifikasi Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Lengkap“, semoga bermanfaat.