Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban Mahkamah Agung (MA) Terlengkap

Posted on

Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban Mahkamah Agung (MA) TerlengkapMahkamah Agung atau MA adalah salah satu lembaga tertinggi dalam sistem katatanegaraan Indonesia, Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Tugas Pokok Dan Fungsi Mahkamah Agung

Ada 5 tugas dan fungsi Mahkamah Agung yaitu fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi administratif dan fungsi lain-lain.

Fungsi Peradilan

a. Sebagai pengadilan negeri tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembai menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh Wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b. Disamping tugasnya sebagai pengadilan kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan tingkat pertama dan terakhir :

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan kembali putusan pengadilan yang atelah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29, 30, 33 dan 34 UU Mahkamah Agung No.14 tahun 1985)
  • Semua Sengketa yang timbul akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal paerang RI berdasartkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 UU Mahkamah Agung No.14 tahun 1985)

c. Berkaitan Erat dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil yaitu wewewnang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah UU tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya atau materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkaty yang lebih tinggi (Pasal 31 UU Mahkamah Agung No.14 tahun 1985)

Fungsi Pengawasan

a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan sisemua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya rtingan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memerikasa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 UU Ketentuan Pokok Kekuasaan No.14 tahun 1970).

b. Mahkamah agung juga melakukan pengawasan:

  • Terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat peradilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yaitu dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran, dan petujuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebesan hakim (Pasal 32 UU Mahkamah Agung No. 14 tahun 1985)
  • Terhadap penasehat hukun dan notaris sepanjang menyangkut peradilan (Pasal 36 UU Mahkamah Agung No.14 tahun 1985).

Fungsi Pengaturan

a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan jika ada hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU tentang Mahkamah agung sebagi pelengkap untuk mengisi kekurangan dan kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 UU no. 14 tahun 1970, Pasal 79 UU no. 14 tahun 1985)

b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bila dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur UU.

Fungsi Memberi Nasihat

a. Mahkamah Agung memberikan nasihat atau pertimbangn dalam bidang hukum pada lembaga tinggi negara lain (Pasal 37 UU Mahkamah Agung No 14 tahun 1985)

b. Mahkamah Agung memberikan nasihat pada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 UU Mahkamah Agung No 14 tahun 1985)

c. Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan pada presiden selaku kepala negara selain grasi juga rehabilitasi, namun dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.(Perubahan UUD Negara RI pasal 14 ayat 1)

d. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberikan petunjuk pada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelakasanaan ketentuan pasal 25 UU No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan -ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. (Pasal 38 UU Mahkamah Agung No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung)

Fungsi Administrasi

a. Badan-badan peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 UU No.14 tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 ayat 1 UU No. 35 tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (UnU No. 35 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman).

Fungsi Lain-Lain

Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan, berdasarkan pasal 2 ayat 2 UU No. 14 tahun 1970 serta pasal 38 UU No. 14 tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diberi tugas dan wewengan lain berdasarkan UU.

Kekuasaan Mahkamah Agung

Adapun kekuasaan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA), diantaranya:

a. Memeriksa dan memutuskan:

  • Permohonan kasasi
  • Sengketa mengenai kewenangan mengadili
  • Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

b. Memberi pertimbangan bidang hukum baik diminta maupun tidak pada lembaga tinggi negara.
c. Memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
d. Menjalankan tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
e. Menguji secara materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Hak Mahkamah Agung

Adapun hak-hak yang dimiliki oleh Mahkamah agung (MA), diantaranya:

a. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir di semua lingkungan peradilan
b. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil pada peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
c. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Tugas Pokok, Fungsi, Hak dan Kewajiban Mahkamah Agung (MA) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.