Tugas, Wewenang Dan Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Terlengkap

Posted on

Tugas, Wewenang Dan Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Terlengkap Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang untuk memeriksa pengolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK ialah lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Sebelum memegang jabatan sebagai anggota BPK, setiap anggota wajib megucapkan janji atau ssumpah menurut agamanya dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung.

Syarat Keanggotaan BPK
Untuk menjadi anggota BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan maka setiap calon harus memiliki syarat-syarat berikut ini:

  • Warga negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berdomisili di Indonesia
  • Memiliki integritas moral dan kejujuran
  • Setia terhadap NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  • Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Paling rendah berusia 35 tahun
  • Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tugas BPK

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Wewenang BPK

Wewenang BPK, antara lain:

  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  • Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  • Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menggunakan tenaga ahli atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  • Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
  • Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Fungsi BPK

Menurut Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK memiliki 3 fungsi yaitu

Fungsi Operatif

Fungsi Operatif yaitu fungsi BPK untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.

Fungsi Yudikatif

Fungsi Yudikatif yaitu kewenangan BPK untuk menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.

Fungsi Rekomendatif

Fungsi Rekomendatif yaitu fungsi BPK untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Tugas, Wewenang Dan Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Terlengkap“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.