Pengertian Waran : Ciri, Manfaat, Tujuan, Keuntungan, Risiko dan Jenis Waran (Warrant)

Posted on

Pengertian Waran (Warrant) – Apa yang dimaksud dengan waran? Apa itu waran? Apa kegunaan waran bagi perusahaan? Apa perbedaan waran dan saham? Apa itu waran dan right? Apa itu Waran bonus? Alasan apa yang menyebabkan Perusahaan menerbitkan waran?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian waran, ciri, manfaat, tujuan, keuntungan, risiko, jenis, cara membeli dan konversi waran ke saham secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Obligasi

Pengertian Waran (Warrant)

Waran (warrant) adalah turunan (derivatif) dari efek sebenarnya yaitu saham biasa. Pengertian waran (warrant) adalah hak membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan, biasanya hak waran dijual bersamaan dengan surat berharga (misal obligasi), dan berfungsi sebagai daya tarik bagi pembeli obligasi. Untuk itu, waran biasanya melekat sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham maupun obligasi. Biasanya, harga pelaksanaan lebih rendah daripada harga pasar saham.

Harga waran sangat dipengaruhi oleh harga saham yang menjadi aset dasarnya atau harga waran akan mempunyai batas terendah dan tertinggi.

Setelah saham atau obligasi tersebut tercatat di bursa, waran bisa diperdagangkan secara terpisah. Setelah saham tersebut tercatat dibursa, waran tersebut dapat dijual secara terpisah. Waran memiliki karakteristik sama dengan saham biasa, yaitu right issue (artinya diperdagangkan melalui penawaran umum terbatas pada pemegang saham lama dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahlulu) dan stock split (bisa diperdagangkan di pasar sekunder).

Kelemahan waran diantaranya tidak memperoleh deviden dan tidak memiliki hak suara pada perusahaan publik karena pemiliknya bukan pemegang saham perseroan. Periode perdagangan waran lebih lama daripada bukti right, yaitu 3-5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan, di mana pemilik waran memiliki pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran bisa menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran tersebut berfluktuasi selama periode perdagangan.

Waran (warrant) disebut sebagai bonus karena umumnya hanya sebagai pemanis dari pembelian saham. Sebagai contoh, perusahaan dengan kode saham ABCD melakukan Initial Public Offering (IPO) menawarkan 1 miliar saham pada harga Rp500/saham dan sebanyak 500 juta waran. Jadi, setiap pembelian dua saham maka investor akan mendapatkan bonus satu waran.

Waran merupakan hak bukan kewajiban jadi investor dapat menebus atau menjual waran tersebut kepada investor lain.

Pengertian Waran (Warrant) Menurut Para Ahli

Ellen May

Waran adalah produk turunan dari saham adalah hak untuk membeli saham dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit dalam jangka waktu tertentu.

Ciri-Ciri Warrant

Karakteristik atau ciri-ciri waran, diantaranya yaitu:

  • Penukaran dari warrant menjadi saham dilakukan setelah 6 bulan diterbitkan.
  • Masa berlakunya warrant yaitu antara 3 tahun sampai 10 tahun atau lebih.
  • Exercise price jauh lebih tinggi dari pada harga pasar saham saat diterbitkan.

Manfaat Waran

Kegunaan atau manfaat waran, diantaranya yaitu:

a. Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di Pasar Sekunder. Caranya yaitu dengan menukarkan waran yang dimilikinya saat harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.

Contohnya, jika seorang investor membeli waran pada harga Rp. 200,00 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp. 1.500,00 dan pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp. 1.800,00 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp. 1.700,00 (Rp1.500,00 + Rp. 200,00). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di Pasar Sekunder, ia harus mengeluarkan Rp. 1.800,00 per saham.

b. Jika waran diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran memiliki kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain), yaitu jika harga jual waran tersebut lebih besar daripada harga beli.

Tujuan dan Fungsi Waran

Tujuan emiten menerbitkan warrant berfungsi menarik para investor untuk terlibat dalam Initial Public Offering (IPO) atau Right Issue suatu saham baru. Umumnya investor atau mereka yang ingin melakukan investasi jangka panjang lebih tertarik pada saham emiten yang stabil seperti perbankan atau consumer goods.

Penerbitan waran tentu saja bisa menarik para investor, terlebih harga waran yang lebih murah dibandingkan saham reguler. Walaupun hanya sebagai pemanis yang diberikan oleh emiten, namun jika dikelola dengan baik, keuntungan yang didapatkan bisa lebih besar dari saham.

Baca Juga : Pengertian Saham

Syarat Transaksi Waran (Warrant)

Syarat transaksi waran cukup mudah yaitu hanya mempunyai rekening efek dan sudah bisa melakukan trading saham. Semua warrant memakai kode -W dibelakangnya. Misalnya, warrant PT. Smartfren Telecom Tbk dengan kode FREN-W. Warrant memiliki masa jatuh tempo 6 bulan hingga 5 tahun tapi ada juga warrant yang tidak memiliki periode jatuh tempo (perpetual warrant) sehingga dapat ditukarkan sesuai keinginan pemiliknya.

Penerbitan waran diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang disahkan pada 19 Maret 2021. Sehingga perusahaan tidak dapat menerbitkan waran untk pemegang saham secara sembarangan. Penerbit waran terstuktur merupakan perusahaan efek anggota bursa efek. Aturan penerbitan waran terstruktur, yaitu:

a. Wajib memenuhi aturan dari OJK, seperti:

  • Penerbitan waran terstruktur wajib melalui penawaran umum.
  • Penerbit yang melakukan penawaran umum waran terstruktur wajib menyampaikan penyataan pendaftaran ke pihak OJK.
  • Penawaran umum atas waran terstruktur dilarang dilakukan kecuali penyataan pendaftaran telah menjadi efektif.
  • Penerbit bisa menerbitkan seri baru waran terstruktur dalam periode 2 (dua) tahun setelah penerbitan seri perdana efektif tanpa mengajukan penyataan pendaftaran baru.

Kriteria yang wajib dipenuhi pihak penerbit dalam menerbitkan waran tersturktur, diantaranya:

  • Nilai minimal dari setiap seri waran terstruktur yang diterbitkan adalah Rp 5 miliar
  • Waran terstruktur yang diterbitkan adalah waran terstruktur dengan agunan (jaminan).
  • Waran terstruktur yang diterbitkan dicatat dan diperjualbelikan di Bursa Efek
  • Waran terstruktur disimpan dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Keuntungan Waran

Dalam berinvestasi waran ada beberapa keuntungan, salah satunya yaitu meraup keuntungan besar. Tak sama seperti trading saham, dalam trading warrant tidak ada proses auto reject sehingga dapat dijadikan celah agar para invetor mendapatkan keuntungan yang besar.

Sebagai contoh, saham warrant PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA-W) pada tahun 2019 suatu hari mengalami kenaikan dan penurunan yang signifikan. Pada sesi perdagangan I, POSA-W dibuka dengan harga Rp490, namun harganya anjlok sampai 96 menjadi Rp19 saat penutupan.

Akan tetapi, pada sesi perdagangan II. Dalam satu jam, harga warrant mengalami kenaikan hingga 1.700 persen menjadi ke Rp350 per lembarnya. Sehingga para investor yang membeli saham POSA-W seharga Rp100 ribu bisa memperoleh uang sebesar Rp1,7 juta.

Risiko Waran

Dibalik keuntungan yang dijanjikan, warrant juga memiliki risiko yang besar. Hal tersebut karena harga waran sangat spekulatif. Berikut ini risiko jika memiliki waran, diantaranya yaitu:

a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah daripada harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.

Contohnya, Seorang investor membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp.200,00 serta harga pelaksanaan Rp.1.500,00. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun
menjadi Rp.1.200,00. Pada saat itu investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya karena ia harus mengeluarkan Rp. 1.700,00 (Rp.1.500,00 harga pelaksanaan + Rp.200,00 harga waran). Jika ia tidak menukarkan waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp.200,00; yaitu harga beli waran tersebut.

b. Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan bisa diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga bisa mengalami kerugian (capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga jualnya.

Jenis-Jenis Warrant (Waran)

Secara umum ada dua jenis waran yakni equity warrant dan covered warrant.

  • Equity warrant, yaitu jenis waran yang memberikan hak pada pemiliknya atas saham emiten atau perusahaan publik pada harga yang sudah ditentukan oleh emiten atau perusahaan publik terkait.
  • Covered warrant, yaitu jenis waran yang hampir sama dengan opsi saham (option) yang digunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Penerbit covered warrant umumnya perusahaan keuangan seperti bank, lembaga pemerintah, emiten atau perusahaan publik dan lainnya. Pihak yang menerbitkan waran jenis ini mendapatkan premi dari investor atas penawaran covered warrant yang dilakukan, sedangkan investor mendapatkan hak membeli atau menjual underlying asset pada harga dan waktu tertentu. Asset yang bisa menjadi underlying asset dari covered warrant diantaranya saham, portofolio saham atau aset tertentu, indeks, kurs mata uang dan komoditi. Ada dua jenis covered warrant, yaitu put warrant dan call warrant.

Baca Juga : Pengertian Sukuk

Perbedaan Waran dan Saham

Berikut ini perbedaan waran dan saham, diantaranya:

  • Saham harus diterbitkan dan diberikan ke pemegangnya, sedangkan warrant tidak.
  • Hak pemegang saham adalah berhak untuk ikutserta dalam proses kebijakan perusahaan, sedangkan pemegang warrant tidak berhak.
  • Warrant memiliki masa berlaku, sedangkan saham tidak.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian waran, ciri, manfaat, tujuan, keuntungan, risiko, jenis, cara membeli dan konversi waran ke saham secara lengkap. Semoga bermanfaat