Pengertian Warga Negara : Syarat, Hak, Kewajiban dan Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Posted on

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia – Apa yang dimaksud dengan warga negara? Apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia? Apakah pengertian dari warga negara? Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan? Apa fungsi dari warga negara? Apa fungsi warga negara kaitannya dengan hak dan kewajiban asasinya? Apa saja hak dan kewajiban warga negara?

Baca Juga : Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian warga negara menurut para ahli dan undang-undang, syarat, hak dan kewajiban, persamaan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia secara lengkap.

Pengertian Warga Negara

Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya penduduk. Penduduk suatu negara terdiri atas warga negara dan orang asing.

Warga negara adalah sebuah sebutan bagi orang yang tinggal di sebuah negara atau bangsa berdasaekan keturynan, tempat lahir dan sebagainya memiliki kewajiban dan hak penuh seorang warga dari negara tersebut.

Warga negara yaitu mereka yang menurut undang-undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara melalui proses naturalisasi.

Warga negara atau kewarganegaraan adalah keaggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap warga negara pasti mendapatkan berbagai perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) agar setiap warga negara memiliki peraturan hukum yang berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.

Warga negara merupakan anggota suatu negara yang memiliki kedudukan khusus terhadap negaranya serta memiliki hubungan hak dan kewajiban bersifat timbal-balik terhadap negaranya. Warga negara juga diartikan sebagai semua orang yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara.

Warga negara Indonesia adalah orang yang telah diakui oleh Undang-Undang sebagai warga negara Republik Indonesia, artinya orang asing pun bisa menjadi warga negara Indonesia asalkan meraka memenuhi persyaratan dan diakui oleh undang-undang. Adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdasarkan wilayah tinggal dan mendaftar merupakan bentuk pengakuan yang diberikan negara . Bagi warga negara yang belum dewasa tetap mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), selain itu paspor yang diterbitkan dari Indonesia juga menjadi parameter dianggapnya seorang warga negara Indonesia.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pasal 1

1. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Pasal 5

1. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
2. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Presidensial

Koerniatmanto S

Warga negara adalah anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

A.S. Hikam

Warga negara adalah terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas dan lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek atau orang-orang yang dimiliki negara dan mengabdi kepada pemiliknya (negara).

Wolhoff

Kewarganegaraan adalah keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan ini memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Dan ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Sebagai contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Ko Swaw Sik (1957)

Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara Negara dan seseorang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mndapat status sebagai Negara yang berdaulat & diakui karena memliki tata Negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut juga sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena msing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Daryono

Kewarganegaraan adalah isi pokok yang mencankup hak dan kewajiban warga negara . Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang di dalam satuan politik tertentu (secara khusus adalah Nagara) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang disebut dengan warga negara.

Graham Murdock

Warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide.

Ketentuan & Aturan Penduduk dan Warga Negara Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan pasal 26 UUD 1945dibentuk UU No. 3/1946. Dalam UU ini diatur tentang hal berikut ini.

1. Yang diakui sebagai penduduk adalah mereka yang telah tinggal di Indonesia selama satu tahun berturut-turut.
2. Warga negara Indonesia meliputi:

  • Penduduk asli serta anak-anaknya.
  • Istri seorang WNI.
  • Keturunan seorang WNI yang kawin dengan wanita warga negara asing.
  • Anak yang lahir di wilayah RI yang oleh orang tuanya tidak diakui sebagai anaknya yang sah.
  • Anak yang lahir di Indonesia dan tidak diketahui orang tuanya.
  • Anak yang lahir dalam waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dan mempunyai kewarganegaraan Indonesia.
  • Orang yang bukan penduduk asli yang sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan telah berusia 25 tahun atau sudah kawin.
  • Orang yang masuk menjadi WNI dengan jalan pewarganegaraan.

Pada 26 Maret 1947, dikeluarkan PP No. 5 Tahun 1947 tentang kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada hukum yang berlaku ketika peralihan dari pemerintah Belanda ke pemerintah RI. Dalam peraturan pemerintah tersebut dinyatakan bahwa:

  • Setiap orang dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri di lingkungan orang itu berada untuk dinyatakan apakah dia WNI atau bukan WNI.
  • Ketetapan permohonan oleh yang bersangkutan dapat diajukan ke pengadilan tinggi sesudah 14 hari sejak ketetapan diterima pemohon.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Semipresidensial

Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 disepakati tentang penentuan warga negara. Isi kesepakatan tersebut, diantaranya:

  • Penduduk asli Indonesia adalah mereka yang dahulu disebut golongan bumiputra. Dalam hal ini mereka berada di negeri Belanda atau di luar Uni Indonesia-Belanda, mereka berhak memilih warga negara Belanda dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949.
  • Orang Indonesia yang bertempat tinggal di Suriname, apabila mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memilih warga negara Belanda dua tahun sesudah KMB. Sebaliknya, apabila lahir di lingkungan Kerajaan Belanda, ia warga negara Belanda.
  • Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau minimal tinggal di Indonesia selama enam bulan apabila dalam waktu dua tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
  • Orang Belanda yang lahir di Indonesia atau minimum enam bulan bertempat tinggal di Indonesia dalam waktu dua tahun sesudah KMB dapat menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
  • Orang asing yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI selama dua tahun sesudah KMB tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

Syarat Permohonan Warga Negara Indonesia

Persyaratan bagi orang yang kehilangan kewarganegaraan dan warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia yang tertuang dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, diantaranya yaitu:

  1. Sudah berumur 18 tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Fungsi Warga Negara

Adapun fungsi warga negara Indonesia dalam menjaga kestabilan dalam bangsa, diantaranya:

  • Menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara .
  • Patuh dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU).

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Warga Negara Indonesia

Hak warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. (Pasal 28B ayat 2)
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Adapun kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. (Pasal 27 ayat 1)
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Pasal 27 ayat 3)
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
  • Wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 28J ayat 2)
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 ayat 1)

Persamaan Kedudukan Warga Negara

Persamaan kedudukan warga dalam ilmu politik disebut juga dengan persamaan politik (political equality), yaitu kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara. (Ranney,1982:280)

Menurut Harold J. Laski, ada dua dimesi prinsip persamaan kedudukan warga negara, diantaranya:

  • Tidak adanya keistimewaan khusus.
  • Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang.

Baca Juga : Sistem Pemerintahan Parlementer

Ada dua alasan utama mengapa prinsip persamaan kedudukan warga negara itu penting menurut Robert A. Dahl, yaitu:

  • Secara intrinsik, semua manusia memang diciptakan sama, yaitu bahwa mereka dikaruniai oleh sang pencipta dengan hak-hak asasi.
  • Setiap orang dewasa yang tunduk pada hukum suatu negara seharusnya dianggap cukup memenuhi syarat untuk dapat terlibat (berpartisipasi) dalam proses demokratis pemerintahan negara itu.

Di Indonesia, prinsip persamaan kedudukan warga negara secara eksplisit dinyatakan dalam Konstitusi Republik Indonesia, yaitu Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28 I Ayat 2.

  • Pasal 27 Ayat 1 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
  • Pasal 28 I Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

Ketentuan dalam kedua pasal tersebut mengimplikasikan bahwa:

  • Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun (misalnya: ras, agama, gender, golongan, budaya, maupun suku) kepada warga negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.
  • Setiap dan semua warga negara (apapun ras, agama, gender, golongan, budaya, dan sukunya) harus memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan.

Berikut ini contoh persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku:

Ras

Ras adalah warna kulit yang menjadi ciri khas suku bangsa tertentu. Seseorang dengan ras tertentu terkadang mendapatkan perlakuan menguntungkan atau merugikan. Perlu disadari bahwa semua manusia merupakan ciptaan Tuhan yang memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, apapun rasnya baik hitam, putih, atau kuning langsat harus mendapatkan perlakuan yang sama di semua bidang kehidupan.

Agama

Indonesia memiliki 5 agama yang diakui secara resmi, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Agama-agama tersebuttidak ada yang dinomorsatukan dan tidak ada yang dikucilkan. Agama Islam sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia tidak kemudian mengakibatkan semua kebijakan negara harus berdasarkan ajaran Islam. Sejarah telah membuktikan bahwa sikap kebersamaan penduduk yang beragama Islam terhadap penduduk yang beragama lain telah menciptakan suasana damai antarpemeluk agama di Indonesia. Persamaan tidak hanya antarpemeluk agama tapi juga antaraliran dalam agama itu sendiri.

Gender (Jenis Kelamin)

Gender adalah jenis kelamin yang menyebabkan terjadinya perbedaan hak dan kewajiban antara pria dan wanita. Seiring berkembangnya kesadaran akan pentingnya persamaan antara hak dan kewajiban.

Kini perbedaan yang memojokkan salah satu gender semakin tidak terlihat. Wanita memiliki hak yang sama di berbagai bidang seperti pria, selama tidak mengorbankan kodratnya sebagai wanita. Sebagai contohnya, jurusan teknik di perguruan tinggi dan jabatan penting dalam pemerintahan tidak selalu milik pria, memasak dan mengurus rumah tangga tidak selalu merupakan pekerjaan wanita.

Golongan

Terdapat banyak golongan di Indonesia baik yang berbasis agama, partai politik, maupun organisasi. Jika setiap golongan tidak menganggap golongannya yang paling benar atau paling baik dan tidak menganggap golongan lainnya salah satu atau buruk, maka akan tercipta suasana damai dalam masyarakat. Setiap golongan diharap memposisikan dirinya sejajar dengan golongan lain dan saling melengkapi satu sama lain.

Budaya dan Suku

Budaya dan suku berhubungan sangat erat. Indonesia memiliki sekitar 250 suku bangsa dengan budaya berbeda satu sama lain. Hendaknya, perbedaan tersebut diintegerasikan bukan diperbandingkan. Contohnya, suku Tionghoa mempuntai kebudayaan Barongsai karena suku Tionghoa di Indonesia merupakan bagian warga negara Indonesia, maka kebudayaannya menjadi kebudayaan Indonesia yang sejajar dengan kebudayaan lainnya.

Baca Juga : Pemilu di Indonesia

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian warga negara menurut para ahli dan undang-undang, syarat, hak dan kewajiban, persamaan kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat