Puasa – Pengertian, Syarat Dan Rukun Puasa Lengkap Dengan Dalilnya

Posted on

Masih ingatkah kamu tentang pengalaman puasa pertama kali? Perjuanganmu utnuk menahan lapar dan haus juga ditambah dengan menjaga perilakumu agar tidak menjadi tercela, pasti mendapatkan ganjaran pahala dari Allah SWT. akan tetapi, itu semua harus dilakukan dengan aht yang bersih dan ikhlas, Nah, selain sebagai bentuk ibadah yang khusus bagi Allah SWT., puasa juga mengandung hikmah yang sangat besar bagi kita. Inginkah kamu mngetahuinya? Baiklah segera kita membahasnya.

puasa

Pengertian Puasa

Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu saum yang mengandung arti meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, saum adalah menahan dir. dari sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahar: dengan disertai niat untuk berpuasa.
Firman Allah swt. Surah Al Baqarah Ayat 183-184 menyatakan sebagai berikut.

al baqarah-ayat-183-184

Artinya: 183. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. 184 “(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah) baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”(QS Al Baqarah: 183-184).

Berdasarkan ayat di atas, siam atau puasa itu merupakan kewajiban yang bersifat universal. Artinya, puasa juga telah diwajibkan kepada umat sebelum Nabi Muhammad saw. Kewajiban puasa itu sendiri memiliki syarat dan rukun sebagaimana ibadah wajib yang lain.

Syarat Wajib Puasa

a. Beragama Islam.
b. Balig.
c. Berakal sehat.
d. Sanggup/kuat berpuasa.

Syarat Sah Puasa

a. Suci dari haid atau nifas (bagi wanita).
b. Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa.
c. Mumayiz (mampu membedakan yang baik dan yang tidak baik).

Rukun Puasa

  1. Niat, yang dilakukan sebelum melaksanakan puasa. Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad saw.yang artinya “Sesungguhnya amal tergantung dari niat dan setiap manusia hanya memperoleh apa yang diniatkannya.” (HR Jamaah).
  2. Menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai magrib.
    Firman Allah swt. Surah Al Baqarah Ayat 187.
    Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu;
    mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan hawa nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” (QS Al Baqarah: 187).

Hal-hal yang membolehkan berbuka puasa

  1. Orang yang sedang bepergian yang dalam ukuran tertentu boleh mengerjakan salat qasar, asalkan tujuan bepergian itu bukan untuk kemaksiatan dan memiliki kewajiban mengqadanya sebagaimana firman Allah swt. dalam Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 184 yang menyatakan sebagai berikut.
    Artinya: “(Yaitu) dalam beberapa hari tertentu, makajika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain …” (QS AlBaqarah: 184).
  2. Orang yang sudah tidak kuat berpuasa karena sudah tua, baginya tidak wajib puasa dan qada, tetapi wajib mengeluarkan fidiah kalau mampu untuk mengeluarkannya. Firman Allah swt. dalam A1 Quran Surah Al Baqarah Ayat 184.
    Artinya: “… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Baqarah: 184).
  3. Orang sakit dan bisa sembuh lagi, baginya wajib qada. Akan tetapi, apabila tidak bisa diharapkan kesembuhannya lagi, maka ia wajib mengeluarkan fidiah.
  4. Orang yang sedang hamil (mengandung) dan murdi’ (menyusui anaknya), maka wajib qada atau fidiah.

Hal-hal yang membatalkan puasa

  1. Makan atau minum dengan sengaja sehingga wajib mengganti puasa pada hari lain.
  2. Orang yang muntah dengan sengaja juga diwajibkan mengganti puasanya pada hari yang lain.
  3. Bersetubuh pada siang hari, yakni saat berpuasa. Bagi pelanggarnya, wajib membayar kifarat (denda) sesuai dengan kemampuannya. Boleh memilih salah satu dari tiga macam denda yaitu:
    a. memerdekakan seorang budak, atau
    b. mengerjakan puasa selama dua bulan berturut-turut atau
    c. memberi makan 60 orang fakir miskin (dengan Miter/ 600 gram makanan pokok per orang).
  4. Keluar darah haid atau nifas (darah akibat melahirkan), maka wajib mengganti puasanya pada hari yang lain.
  5. Memandang segala sesuatu yang dapat menggugah nafsu syahwat.
  6. Gila
  7. Mengucapkan kata-kata yang tercela dan sia-sia
  8. mendengarkan segala sesuatu yang dibenci agama
  9. melakukan perbuatan tercela seperti pergi ketempat maksiat atau berbuat yang haram seperti berjudi.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Puasa – Pengertian, Syarat Dan Rukun Puasa Lengkap Dengan Dalilnya. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya: