Pengertian Ekonomi Syariah : Tujuan, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Ekonomi Syariah

Posted on

Pengertian Ekonomi Syariah – Apakah pengertian ekonomi syariah dan apa ciri cirinya? Ekonomi syariah bisa kerja dimana? Apa itu ekonomi syariah dan tujuannya? Apa perbedaan ekonomi islam dengan ekonomi syariah?

Baca juga : Prinsip Ekonomi

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ekonomi syariah, tujuan, dasar hukum, tujuan, prinsip dan manfaat ekonomi syariah secara lengkap.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berusaha memandang, menganalisis dan menyelesaikan masalah ekonomi dengan cara islam berdasarkan ajaran agama islam yakni Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi dengan didasarkan pada nilai-nilai islam.

Ada 2 (dua) landasan hukum ekonomi syariah yakni Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Secara konsep dan prinsip hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut yaitu tetap dengan artian tak bisa berubah kapan saja dan dimanapun.

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11)

Ekonomi Syariah adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Hasanuz Zaman

Ekonomi Islam adalah pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia. Tidak hanya itu, Ekonomi Islam juga memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.

Mohzer Kahf

Dalam bukunya “The Islamic Economy”, Ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu syariah dan ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu yang berfungsi sebagai tools of analysis seperti matematika, statistik, logik dan ushul fiqih.

Louis Cantori

Ekonomi Islam adalah upaya merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.

Wikipedia

Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai Islam.

Baca Juga : Sumber Daya Ekonomi

Veithzal Rivai dan Andi Buchari

Ekonomi Islam adalah suatu ilmu multidimensi atau interdisiplin, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah serta ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut, manusia mampu mengatasi keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.

M. Akram Khan

Ilmu Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.

Khursid Ahmad

Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.

Muh. Abdul Mannan

Ilmu Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai Islam.

Dr. Mardani

Ekonomi Syariah adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh pasar per orang atau kelompok orang atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah.

S.M. Hasanuzzaman

Ilmu Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.

M. Syauqi Al-Faujani

Ekonomi Syariah adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturannya yang didasarkan pada pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

Ziauddin Ahmad

Ekonomi Islam adalah upaya pengalokasian sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.

M.M. Metwally

Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.

Baca Juga : Pembangunan Ekonomi

Muh. Nejatullah ash-Shiddiqi

Ekonomi Islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).

Umer Chapra

Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-‘iqtisad al–syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.

Yusuf Qardhawi

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

Ciri atau karakteristik kegiatan ekonomi syariah, diantaranya yaitu:

  • Bersifat pengabdian.
  • Mempunyai cita-cita yang luhur.
  • Menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Dalam kegiatan ekonomi islam, pengawasan dilakukan dengan sebenar-benarnya.

Dasar Hukum Ekonomi Syariah

Dasar hukum dari ekonomi syariah, diantaranya yaitu:

Al-Qur’an

Pada dasarnya, Al-Quran merupakan wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat manusia karena dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada pasti ada, mulai dari kehidupan sehari-hari sampai ekonomipun ada.

Hadist

Hadist yaitu suatu hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perilaku dan tindakannya.

Ijma’

Ijma’ yaitu pendapat atau fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada Al-Qur’an.

Ijtihad dan Qiyas

Ijtihad yaitu suatu aktivitas yang dilakukan para ulama untuk melakukan musyawarah untuk memecahkan peristiwa yang muncul dalam masyarakat.

Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah sama dengan tujuan syariat islam yakni mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat lewat suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat. Secara lengkap, tujuan ekonomi syariah antara lain:

  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
  • Mencapai kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah.
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan.

Seorang fuqaha dari Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah menyatakan bahwa ada 3 sasaran hukum islam yang menunjukkan bahwa islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia yaitu:

  • Penyucian jiwa agar setiap muslim dapat menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  • Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud meliputi aspek kehidupan dibidang hukum dan muamalah.
  • Tercapainya maslahah (puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran diatas mencakup lima jaminan dasar, yakni : keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip pelaksanaan ekonomi syariah, diantaranya yaitu:

  • Segala sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  • Islam mengakui kepemilikan pribadi dengan batasan tertentu.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi syariah adalah kerja sama
  • Ekonomi syariah menolak adanya akumulasi kekayaan yang dikuasai sejumlah orang
  • Ekonomi syariah menjamin kepemilikan masyarakat dan pemakaiannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  • Seorang muslim harus takut pada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang sudah memenuhi batas atau nisab.
  • Islam melarang riba dalam bentuk apapun.

Selain prinsip diatas, terdapat beberapa prinsip ekonomi syariah lainnya, diantaranya:

Tidak melakukan penimbunan atau ihtikar
Iktikar merupakan tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan menahan atau menyimpan barang dalam jangka waktu yang lama sehingga barang tersebut dinyatakan langka dan harganya menjadi naik.

Tidak melakukan monopoli
Monopoli adalah tindakan menahan adanya barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar agar harganya menjadi mahal.

Menghindari jual beli yang diharamkan
Kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip islam, adil, halal dan tidak merugikan pembeli adalah jual beli yang sangat diridhai Allah swt.

Manfaat Ekonomi Syariah

Manfaat mengamalkan ekonomi syariah bagi muslim, diantaranya yaitu

  • Mewujudkan integritas muslim yang kaffah, sehingga islmanya tidak setengah-setengah. Apabila ditemukan muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional maka hal tersebut menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik bank, asuransi, pegadaian maupun Baitul Maal wat Tamwil akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat.
  • Keuntungan di dunia didapatkan lewat bagi hasil, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan Allah.

Baca Juga : Ekonomi Kreatif

  • Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, sebab telah mengamalkan syariat Allah.
    Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
    Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
    Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Karena dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan pada usaha dan proyek yang halal.

Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah

Adapun bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah, diantaranya yaitu:

Mudharabah

Pengertian Mudharabah adalah kerjasama antara dua pihak yang dimana modal usaha 100% dari pemilik modal, pihak lain bertindak sebagai pengelola usaha. Jika usaha tersebut mendapatkan keuntungan maka harus dibagi sesuai porsi yang telah disepakati terlebih dahulu sebelum dilakukan kerjasama. Tapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

Musyarakah

Pengertian Musyakarah adalah kerjasama dimana modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal tersebut lebih mudah dijalankan sebab untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Al Muza’arah

Pengertian Al Muza’arah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, nantinya hasil panen akan dibagi dua dengan prosentase yang sudah disepakati.

Al Muzaqah

Pengertian Al Muzaqah adalah bentuk kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam.

Baca Juga : Ekonomi Moneter

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian ekonomi syariah, tujuan, dasar hukum, tujuan, prinsip dan manfaat ekonomi syariah secara lengkap. Semoga bermanfaat