Pengertian Hukum Agraria, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Agraria Terlengkap

Posted on

Pengertian Hukum Agraria, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Agraria Terlengkap – Istilah agraria berasal dari bahasa latin yaitu agre yang berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti pertanian, perladangan, dan pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), Agraria adalah urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan perpemilikan tanah.

Dalam arti sempit, agraria adalah bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur tentang permukaan atau kulit bumi saja atau pertanian.

Dalam arti luas, agraria adalah keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bumi dan air dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Berbicara tentang hukum agraria, kali ini kita akan membahas tentang pengertian hukum agraria menurut para ahli, sumber-sumber hukum agraria, asas-asas hukum agraria, ruang lingkup hukum agraria, hak-hak tanah.

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para ahli

Mr. Boedi Harsono

Menurut Mr.Boedi Harsono, Hukum Agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumu, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat dalam bumi baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

Drs. E. Utrecht SH

Menurut Drs. E. Utrecht SH, Hukum Agraria adalah hukum istimewa yang memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus masalah tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.

Bachsan Mustafa SH

Menurut Bachsan Mustafa SH, Hukum Agraria adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka di bidang keagrariaan.

Subekti

Menurut Subekti, Hukum Agraria adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termassuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.

Sumber-Sumber Hukum Agraria

Sumber Hukum Tertulis

Adapun sumber hukum tertulis, diantaranya:

  • UUD 1945 yang termuat dalam pasal 33 ayat 3
  • UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria atau disebut dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)
  • Peraturan-peraturan pelaksanaan UUPA
  • Peraturan-peraturan bukan pelaksana UUPA yang dikeluarkan sesudah tanggal 24 September 1960 karena suatu alasan yang perlu diatur. Contohnya Undang-Undang 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
  • Peraturan-peraturan lama yang untuk sementara masih berlaku sesuai dengan ketentuan pasal-pasal peralihan.

Sumber Hukum Tidak Tertulis

1. Hukum adat sesuai dengan ketentuan pasal 5 UUPA yakni yang:

  • Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara
  • Berdasarkan atas persatuan bangsa
  • Berdasarkan atas sosialisme Indonesia
  • Berdasarkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundangngan lainnya.
  • Mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

2. Hukum kebiasaan yang muncul sesudah berlakunya UUPA yakni Yurispudensi dan praktis administrasi.

Asas-Asas Hukum Tanah

Asas Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya:

Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi serta ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik itu warga negara asli ataupun keturunan.

Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.

Asas fungsi sosial
Asas fungsi sosial menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan serta hak-hak orang lain dan kepentingan umum.

Asas kebangsaan atau demokrasi
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga dari negara memiliki hak milik tanah.

Asas non diskriminasi
Asas non diskriminasi ialah asas yang mendasari hukum agraria.

Asas gotong royong
Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.

Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi, Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Asas pemisahan horizontal
Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel) ini menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda serta bangunan yang ada di atasnya.

Ruang Lingkup Hukum Agraria

Ruang Lingkup Hukum Agraria meliputi :

  • Hukum Tanah diatur dalam UUPA
  • Hukum Air, diatur dalam UU No. 11/1974
  • Hukum Pertambangan, diatur dalam UU No.11/1974 dan UU No. 44/Prp/1960
  • Hukum Perikanan, diatur dalam UU No. 16/1964

Menurut UUPA, Unsur Keagrariaan meliputi :

  • Bumi (Pasal 1 ayat 4 UUPA)
  • Permukaan bumi (tanah) dan tubuh bumi yang terdapat dibawah tanah dan dibawah air
  • Air (pasal 1 ayat 5 dan pasal 47n UUPA
  • Kekayaan alam yang terkandung didalam bumi dan air (pasal 1 ayat 2 UUPA) seperti: barang tambang, ikan, mutiara, dan hasil laut lainnya
  • Unsur-unsur dalam ruang angkasa (pasal 48 UUPA)

Demikian artikel pembahasan tentang”Pengertian Hukum Agraria, Sumber Hukum, Asas dan Ruang Lingkup Hukum Agraria Terlengkap“, semoga bermanfaat.