Pengertian, Tujuan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Posted on

Pengertian, Tujuan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang, Hak dan Syarat Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Terlengkap – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD juga bisa dibilang sebagai parlemen desa. Anggota BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri ats Ketua RW (Rukun Warga), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD yaitu 6 tahun dan bisa diangkat atau diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diizinkan untuk merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tujuan BPD (Badan Permusyawataran Desa)

Tujuan pembentukan BPD yaitu:

  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat bagaimana mereka bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah dalam masyarakat yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  • Memberikan pedoman bagi masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial, seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya
  • Sebagai tempat demokrasi desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Kedudukan dan Fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD, diantaranya yaitu:

  • BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
  • BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
  • Fungsi BPD yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Dalam bagian kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, tugas dan wewenang BPD yaitu

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten;l
  • Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa;
  • Membuat susunan tata tertib BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
  • Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Secara umum, hak BPD yaitu Memperoleh keterangan kepada pemerintah desa dan Mengemukakan pendapat. Namun selain hak tersebut anggota BPD memiliki hak pula, adapun hak anggota BPD yaitu:

  • Mengajukan rancangan peraturan desa
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mendapatkan tunjangan

Syarat Menjadi Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota BPD , diantaranya:

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan pemerintah Republik Indonesia
  • Memiliki Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
    berusia minimal 25 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki tingkah laku yang baik
  • Tidak mempunyai catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun
  • Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
  • Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang”Pengertian, Tujuan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)“, semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada postingan selanjutnya.