4 Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang dan Penjelasannya Terlengkap

Posted on

Mengetahui Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lengkap dengan Penjelasannya

Guru merupakan seorang pengajar disekolah baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang memiliki kemampuan mendidik berdasarkan latar belakang pendidikan formal yang telah ditempuh. guru bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pserta didiknya pada pendidikan anak usia dini, melalui pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, maka guru diharuskan menguasai 4 kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi  kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”

4 Dasar Kompetensi Guru menurut Undang-Undang

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang menagnjurkan guru untuk memiliki kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Berikut ini adalah sub-sub dalam kompetensi pedagogik :

  1. Memahami peserta didik secara mendalam
    Meliputi pemahaman terhadap peserta didiik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  2. Merancang pembelajaran
    Meliputi pemahaman tentang landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. Melaksanakan pembelajaran
    Meliputi menata latar (Setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran kondusif.
  4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
    Sub ini meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensinya
    Meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa dna berwibawa, guru menjadi teladan bagi peserta didik dan memiliki akhlak yang mulia. Sub-sub kompetensi kepribadian, antara lain:

  1. Kepribadian yang mantap dan stabil
    Yaitu guru selalu bertindak dengan norma sosial, bangga terhadap profesi yang dijalani, dan selalu konsisten dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Kepribadian yang arif
    Yaitu guru menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebgai guru.
  3. Kepribadian yang arif
    Yaitu guru menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah serta menunjukkan keterbukaan dalam berfikir dan bertindak.
  4. Kepribadian yang berwibawa
    Yaitu guru yang memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani oleh peserta didik.
  5. Berakhlak mulia
    Yaitu guru dapat menjadi teladan dan memiliki perilaku yang sesuai dengan norma religius.

Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional merupakan kemampuan yang dimiliki oleh guru tentang penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, hal tersebut merupakan salah satu hal yang memungkin guru mampu membimbing peserta didik untuk memenuhi standart kompetensi dan standart nasional pendidikan. Berikut komponen-komponen dalam kompetensi profesional.

  1. Menguasai materi, struktru, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
  2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran atau bidang pengembangan yang dimampu.
  3. Mengembangkan materi pembelajaran secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektik.
  4. Memanfatakan Teknologi Informasi Komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kompetensi Sosial

Pada kompetensi sosial menuntut guru untuk memiliki kemampuan dalam bergaul dan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, wali murid dan masyarakat sekitar. Komponen kompetensi sosial meliputi :

  1. Bersifat inkulif, bertindak obyektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras latar belakang keluarga dan status sosial.
  2. Berkomunikasi efektif, empatik dna santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  3. Beradaptasi ditempat guru bertugas diseluruh wilayah RI yang memiliki keanekaragaman sosial budaya.
  4. Berkomunikasi secara lisan maupun tulisan.

Demikian artikel yang diberikan tentang Kompetensi Guru Menurut Undang-Undang dan Penjelasannya semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda. Sampai jumpa di postingan selanjutnya..