Berlakunya Periode UUD 1945, Konstitusi RIS Dan UUD 1950

Posted on

UUD 1945 pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)

Praktek ketatanegaraan dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang tidak sesuai dengan dengan UUD 1945, antara lain :

  1. Berubahnya fungsi KNIP sebagai pembantu Presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan GBHN (Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945).
  2. Berubahnya sistem pemerintahan Presidensiel menjadi Parlementer (Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945)Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri

dpr-1

Konstitusi RIS (27 Desember 1949 -17 Agustus 1950)

Belanda (Van Mook) ingin menguasai kembali Indonesia dengan cara :

  1. Membentuk negara boneka yang tergabung dalam BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg – Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal).
  2. Diplomasi (perundingan). Belanda mempersempit wilayah dan kekuasaan pemerintah Indonesia melalui tekanan politik, yaitu Persetujuan Linggarjati dan Renville.
  3. Agresi militer. Belanda melakukan agresi milter I (21 Juli 1947) dan agresi milter II (19 Desember 1948) melalui Yogyakarta yang diikuti penangkapan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Hasil pokok KMB tanggal 27 Desember 1949, yaitu :

  1. Pembentukan Negara RIS.
  2. Pengakuan kedaulatan Negara RIS.
  3. Didirikannya Uni (Uni Cuis Generis) antara RIS dengan Belanda (Ratu Yuliana sebagai Kepala Negara Uni).

Pembagian wilayah Negara RIS menurut pasal 2 Konstitusi RIS, yaitu :

1. Tujuh Negara Bagian :

  1. Negara Rl
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatera Selatan
  7. Negara Sumatera Timur

(Selama berlakunya Konstitusi RIS, negara Rl yang beribukota di Yogyakarta (negara bagian RIS) tetap memberlakukan UUD 1945).

2. Sembilan satuan kenegaraan yang tegak sendiri (swapraja)

  1. JawaTengah
  2. Bangka
  3. Belitung
  4. Riau
  5. Kalimantan Barat
  6. Banjar
  7. Dayak Besar
  8. Kalimantan Tenggara
  9. Kalimantan Timur

3. Daerah yang bukan swapraja (sebagai Wilayah Administrasi)

  1. Kota Waringin (Kalimantan)
  2. Sabang
  3. Padang
  4. Karesidenan Irian Barat

UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Tujuh kali pergantian kabinet antara tahun 1950 – 1959, yaitu :

  1. Kabinet Natsir                                             (6 September 1950 – 27 April 1951)
  2. Kabinet Sukiman – Suwiryo                     (27 April 1951- 3 April 1952)
  3. Kabinet Wilopo – Prawoto                        (3 April 1952 – 30 Juli 1953)
  4. Kabinet Ali Sastroamijoyo Pertama       (30 Jul 1953 – 12 Agustus 1955)
  5. Kabinet Burhanuddin Harahap               (12 Agustus 1955- 24 Maret 1956)
  6. Kabinet Ali Sastroamijoyo Kedua            (24 Maret 1956 – 7 April 1956)
  7. Kabinet Karya (Juanda)                            (7 April 1957 – 10 Juli 1959)

Seringkali kabinet jatuh bangun (pergantian kabinet 7 kali), disebabkan :

  1. Sistem pemerintahan parlementer yang disertai dengan sistem multi partai.
  2. Perjuangan parpol hanya untuk kepentingan partainya.
  3. Pelaksanaan demokrasi liberal (yang tidak sehat).

Akibat jatuh bangunnya kabinet (pergantian kabinet 7 kali), yaitu :

  1. Pemerintahan tidak stabil.
  2. Pembangunan terhambat.
  3. Timbulnya berbagai masaiah, antara lain :
    • Mengutamakan kepentingan partai
    • Pemberontakan DI/TII
    • RMS di Maluku
    • APRA di Bandung
    • PRRI-Perfnesta
    • PKI sangat leluasa mempengaruhi mekanisme pemerintahan.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Berlakunya Periode UUD 1945, Konstitusi RIS Dan UUD 1950. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

 Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan

Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap

Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara