Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia

Posted on

Pancasila sebagai sumber nilai berarti seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral (norma) dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.

pancasila-sakyi

Pancasila berisi lima nilai dasar yang fundamental, yaitu :

  1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (Nilai Ketuhanan).
  2. Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Nilai Kemanusiaan).
  3. Nilai Persatuan Indonesia (Nilai Persatuan).
  4. Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan (Nilai Kerakyatan).
  5. Nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Nilai Keadilan).
No Sumber Nilai Pancasila Uraian/ Penjelasan Keterangan
1. Ketuhanan Yang Maha Esa

 

Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.

Negara menjamin kebebasan setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing- masing.

Tidak boleh melakukan perbuatan atau yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.

Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak yang paling asasi.

Dijamin dalam pasal 29 UUD 1945.

Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup bersama.

 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

 

Merupakan bentuk kesadaran menusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma- norma kebudayan pada umumnya.

Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.

Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.

Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan                menghormati    harkat kemanusiaan.

Dijelmakan dalam pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945.

Regulasi dalam bentuk peraturan perundang- undangan sudah banyak dihasilkan.

 

3. Persatuan

Indonesia

 

Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan.

Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.

Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.

Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan keralaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.

Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

Dijelmakan dalam pasal 1, 32, 35, dan 36, 36A-C.

Regulasi dalam bentuk peraturan perundang- undangan sudah banyak dihasilkan

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh

hikmat

kebijaksanaan

dalam

permusyawaratan

/perwakilan.

Paham kedaulatan rakyat yang bersumber pada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.

Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.

Menghargai        kesukarelaan     dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.

Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhan.

Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.

Dijelmakan dalam pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37 UUD 1945.

Regulasi dalam bentuk peraturan perundang- undangan sudah banyak dihasilkan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh

rakyat Indonesia

Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.

Tidak adanya tirani minoritas dan mayoritas.

Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.

Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.

Menghargai hasil karya orang lain.

Menolak adanya kesewenang- wenangan serta pemerasan kepada sesame

Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

Dijelmakan dalam pasal 27, 33, dan 34 UUD 1945.

Regulasi dalam bentuk peraturan perundang- undangan sudah banyak dihasilkan.

Nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.

Nilai-nilai dasar tersebut bersifat abstrak dan normatif, maka belum dapat dioperasionalkan. Nilai-nilai dasar tersebut supaya dapat dijabarkan ke dalam nilai-nilai instrumental agar dapat dioperasionalkan dan eksplisit. Nilai-nilai Pancasila sebagai nilai-nilai dasar, maka nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai, artinya dengan bersumber pada kelima nilai-nilai dasar Pancasila, maka dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang merupakan nilai-nilai instrumental, antara lain :

  1. Ketetapan dan Keputusan MPR.
  2. UU.
  3. Peraturan Pemc intah, Keputusan Presiden, dan Kebijakan Pemerintah.
  4. Program Pemb^ngunan Nasional (Propenas) dan Program Pembangunan Tahunan (Propeta).

Pancasila merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan menjiwai satu sama lainnya. Semua nilai dasar Pancasila harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan negara Indonesia.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan

 

Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap

Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Makna Dan Macam Macam Konstitusi Terlengkap

Penjelasan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangungan Terlengkap