Makna Dan Macam Macam Konstitusi Terlengkap

Posted on

Makna Konstitusi

Makna konstitusi (constitution – bahasa Inggris), antara lain :

konstitusi

  • Menurut bahasa Indonesia:
    Konstitusi adalah hukum dasar atau UUD.
  • Menurut istilah
    Konstitusi adalah UUD yang menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengantur, dan memerintah negara.
    Kumpulan peraturan terdiri atas :
    • Kumpulan peraturan yang bersifat tertulis.
    • Kumpulan peraturan yang bersifat tidak tertulis.

Macam-macam Konstitusi

Macam-macam konstitusi berdasarkan sifatnya, terdiri atas :

1. Konstitusi tertulis (written constitution), artinya :

  • aturan-aturan pokok dasar tentang negara, bangunan negara dan tata negara, demikian pula aturan-aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara (Simorangkir – Hukum dan Konstitusi Indonesia).
  • peraturan pokok mengenai saka guru atau sendi pertama untuk menegakkan negara (Wiryono Projodikoro).
    UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis, karena UUD 1945 :
    •  Mempunyai kekuatan mengikat.
    •  Berisi norma dasar.
    •  Merupakan hukum tertinggi.
    •  Merupakan sumber hukum dasar nasional.
    •  Merupakan alat kontrol terhadap semua peraturan perundang-undangan.

2. Konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution – konvensi), artinya kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul, tetapi tidak diatur di dalam konstitusi. Syarat-syarat konvensi di Indonesia, yaitu :

  1. Diakui dan dipergunakan berulang dalam praktek penyelenggaraan negara.
  2. Tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Diperlukan sebagai pelengkap dan pengisi kekosongan UUD 1945 yang timbul dari praktek ketatanegaraan.

Contoh konvensi, pidato kenegaraan Presiden di depan Sidang Pleno DPR setiap tanggal 16 Agustus.

Macam-macam konstitusi berdasarkan menyatu atau tersebarnya, terdiri atas :

  1. Konstitusi dokumen (documentary constitution) merupakan suatu konstitusi yang dituangkan dalam suatu dokumen (naskah) tertentu.Contoh :
    1. UUD 1945
    2. Konstitusi USA
  2. Konstitusi nondokumen (non documentary constitution) merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen (naskah) tertentu, tetapi konstitusinya tersebar di beberapa peraturan. Contoh: konstitusi Inggris.
  3. Macam-macam konstitusi berdasarkan cara perubahan dan besar kecilnya penghalang perubahan, terdiri atas:
    • Konstitusi rigid (rigid constitution) adalah konstitusi yang dapat diubah dengan cara khusus yang biasanya lebih sulit dan banyak lembaga penghalang formal yang harus dilalui.
    • Konstitusi fleksibel (flexible constitution) adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama seperti UU (perubahan konstitusi dilakukan melalui cara yang tidak sulit, misalnya dengan voting).

Persyaratan Pemerintahan yang Konstitusional

Persyaratan pemerintahan yang konstitusional, antara lain :

  1. Stabilitas procedural. Prosedur kehidupan politik (konstitusi) tidak terlalu sering diubah.
  2. Pertanggungjawaban (accountability). Pemerintah bertanggungjawab atas segala tindakannya kepada rakyat.
  3. Pejabat negara bersikap dan menjalankan jabatannya sebagai wakil rakyat dan bukan penguasa.
  4. Pembagian (pemisahan) kekuasaan. Kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa lembaga negara yang masing-masing terpisah secara kelembagaan dan fungsinya.
  5. Keterbukaan (transparansi). Rakyat berhak memperoleh informasi atas segala kebijakan dan tindakan pejabat negara.

Hal-hal Penting Konstitusi

Beberapa hal penting konstitusi, antara lain :

  1. Konstitusi negara merupakan hasil sejarah dan proses perjuangan bangsa.
  2. Konstitusi negara merupakan rumusan filsafat, cita-cita, kehendak, dan program perjuangan bangsa.
  3. Konstitusi negara merupakan cemin jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan bangsa.

Isi (Muatan) Konstitusi (UUD)

UUD memuat ketentuan sebagai berikut:

1. Pengaturan organisasi negara.
Misalnya:

  1. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  2. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
  3. Tujuan dan tugas lembaga negara.
  4. Prosedur penyelesaian pelanggaran yuridiksi.

2. Pengaturan hubungan negara dengan warga negara.

Tugas, hak dan kewajiban negara atau warga negara.

3. Pengaturan identitas negara.
Misalnya :

  1. Bentuk dan sistem pemerintahan.
  2. Bendera nasional
  3. Bahasa nasional
  4. Lagu kebangsaan
  5. Lambang negara

4. Cita-cita rakyat, ideologi negara, dan konsep negara dalam berbagai bidang.
Misalnya :

  1. Bidang politik
  2. Bidang ekonomi
  3. Bidang sosial dan budaya
  4. Bidang hankam

5. HAM

6. Prosedur perubahan UUD

7. Larangan tetentu dari UUD tersebut.

Contoh: konstitusi Jerman melarang mengubah sifat federalisme menjadi unitarisme (kesatuan), karena dapat melahirkan diktator seperti Adolf Hitler.

Terjadinya Konstitusi (UUD)

Macam-macam terjadinya konstitusi, yaitu :

  1. Secara revolusi, artinya konstitusi terbentuk melalui perjuangan dan pengorbanan dalam waktu cepat. Contoh : UUD 1945
  2. Secara evolusi, artinya konstitusi terbentuk melalui tahapan dalam waktu yang relatif lama.
  3. Secara octrooi (pemberian penguasa), artinya konstitusi terbentuk setelah penguasa menyadari akan pentingnya hak-hak rakyat. Contoh : konstitusi Jepang
  4. Secara delibrate creation, artinya konstitusi terbentuk sesudah berdirinya negara sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku. Contoh : konstitusi USA.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Makna Dan Macam Macam Konstitusi Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.


Baca postingan selanjutnya:

9 Wujud Pengamalan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Beserta Penjelasan

Makna Pancasila Sebagai Sumber Nilai Bangsa Republik Indonesia

Pengertian, Fungsi Dan Peran Ideologi Sebagai Dasar Negara RI Terlengkap

Proses Terbentuknya Pancasila Dan Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Penjelasan Pancasila Sebagai Paradigma Pembangungan Terlengkap

Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan