Pengertian, Alasan, Landasan Dan Tahap-tahap Amandemen UUD 1945 Terlengkap

Posted on

Pengertian Amandemen

  1. Amandemen adalah prosedur penyempurnaan, tanpa harus langsung mengubah UUD dan merupakan pelengkap serta rincian dari UUD asli.
  2. Menurut Hukum Tata Negara, amandemen merupakan salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan UU yang diajukan pemerintah.

amandemen

Alasan Amandemen UUD 1945

  1. UUD 1945 disusun pada masa persiapan kemerdekaan Indonesia dalam situasi yang serba mendesak, maka ada beberapa pasal tidak lagi sesuai dengan situasi dan persoalan kenegaraan sekarang.
  2. Adanya penafsiran para pemimpin terdahulu (Orba) terhadap beberapa pasal diarahkan untuk keuntungan diri sendiri.

Landasan Amandemen UUD 1945

  1. Pasal 1 Tap MPR No. XIII/MPR/1998 (tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakii Presiden)
    “Presiden dan Wakii Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
  2. Pasal 37 UUD 1945 tentang wewenang MPR untuk mengubah UUD 1945.
    Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999.
  3. Tap MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan BP MPR Rl untuk Melanjutkan Perubahan UUD Negara Rl Tahun 1945.

Tahap Tahap Amandemen UUD 1945

UUD 1945 sebagai konstitusi negara Rl sampai saat ini telah mengalami empat kali (empat tahap) amandemen (perubahan) yang terjadi di era reformasi.

Keempat tahap amandemen tersebut, sebagai berikut:

Tahap I

  1. Tanggal penetapan 19 Oktober 1999
  2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu: pasal 5 (1) , pasal 7,  pasal 9, pasal 13(2), pasal 14, pasal 15, pasal 17(2) dan (3),  pasal 20, pasal 21
  3. Pasal-pasal yang diubah untuk mengurangi kekuasaan presiden.
    Pelaksanaan amandemen pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat paripurna sidang umum MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 memiliki dasar sebagai berikut:
    • Dasar politis
      Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh- sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan negara.
    • Dasar yuridis
      Menggunakan kewenangan bedasarkan pasal 37 UUD 1945

Tahap II

1. Tanggal penetapan 18 Agustus 20002)

2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :

a. pasal 18

b. pasal 18A

c. pasal 18C

d. pasal 19

e. pasal 20 (5)

f. pasal 20A

g. pasal 22A

h.pasal 22B

i. pasal 25E

j. pasal 26 (2) dan (3)

k. pasal 27 (3)

l. pasal 28A

m. Pasal 28B

n. pasal 28D

o. pasal 28C

p. pasal 28E

q. pasal 28F

r. pasal 28G

s. pasal 28H

t. pasal 28I

u. pasal 28J

v. pasal 30

w. pasal 36A

x. pasal 36B

y. pasal 39C

3. Pasal-pasal yang di ubah dan ditambahkan mengatur tentang:

a. pemda

b. wilayah Negara

c. DPR

d. WNI/penduduk

e. HAM

f. Hankam

g. Lambang Negara

h. Lagu kebangsaan

Tahap III

1. tanggal penetapan 10 nopember 2001

2. pasal pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :

a. pasal 1 (2) dan (3)

b. pasal 3 (1) (3) dan (4)

c. pasal 6 (1) dan (2)

d. pasal A (1) (2) (3) da (5)

e. pasal 7A

f. pasal 7B (1) s/d (7)

g. pasal 7C

h. pasal 8 (1) da (2)

i. pasal 11 (2) dan (3)

j. pasal 17 (4)

k. pasal 22C (1) s/d (4)

l. pasal 22D (1) s/d (4)

m. pasal 22E (1) s/d (5)

n. pasal 23 (1) s/d (3)

o. pasal 23A

p. pasal 23C

q. pasal 23E (1) s/d (3)

r. pasal 23F (1) dan (2)

s. pasal 23G (1) dan 2

t. pasal 24 (1) dan (2)

u. pasal 24A (1) s/d(5)

v. pasal 24B (1) s/d (4)

w. pasal 24C (1) s/d (6)

3. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan mengatur tentang:

  1. Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD.
  2. Negara Indonesia adlah Negara hokum
  3. Wewenang MPR
  4. Kepresidenan
  5. Pembentukan mahkamah konstitusi
  6. Pelaksanaan perjanjian internasional
  7. DPR
  8. Pemilu untuk memilih DPR,DPD, dan Presiden/wakil Presiden
  9. APBN
  10. BPK
  11. Kekuasaan kehakiman

Tahap IV

1. Tahap penetapan 10 Agustus 2002

2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan. Yaitu :

a.       Pasal 2 (1)

b.      Pasal 6A (4)

c.       Pasal 8 (3)

d.      Pasal 11 (1)

e.      Pasal 16

f.        Pasal 23B

g.       Pasal 23D

h.      Pasal 24 (3)

i.         Pasal 31 (1) s/d (4)

j.        Pasal 32 (1) dan (2)

k.       Pasal 33 (4) dan (5)

l.         Pasal 34 ( 1) s/d (4)

m.    Pasal 37 (1) s/d (5)

n.      Aturan peralihan pasal I,II,dan III

o.      Aturan penambahan pasal I dan II

3. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan mengatur tentang:

  1. MPR
  2. Pemilihan Presdien dan Wakil Presiden
  3. Mekanisme pemilihan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap
  4. Persetujuan pembuatan perjanjian internasional
  5. Penghapusan DPA
  6. Penetapan mata uang dan pembentukan bank sentral
  7. Badan-badan yang memegang kekuasaan kehakiman
  8. Hak dan kewajiban warga Negara dalam hal pendidikan dan kebudayaan
  9. Perekonomian nasional dan kesejahteraan social.
  10. Mekanisme perubahan UUd 1945
  11. Aturan peralihan (pasal III ) tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi
  12. Aturan tambahan (pasal I) tentang tugas MPR untuk meninjau status hokum Ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada siding MPR tahun 2003
  13. Aturan tambahan (pasal II ) tentang isi UUd 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal

Beberapa hal pokok yang menjadi isi konstitusi Negara RI berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:

  1. Negara Indonesia adlah Negara kesatuan yag bentuk pemerintahannya reublik (pasal 1 ayat 1)
  2. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar ( pasal 1 ayat 2)
  3. Negara Indonesia menganut pembagian kekuasaan dengan adanya tiga lembaga Negara, yaitu lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif ( pasal 2,4,19, dan 22 C)
  4. Lembaga legislative terdiri atas Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (pasal 2, 9, 22 C)
  5. Lembaga eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden
  6. Lembaga Yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (pasal 24)
  7. Indonesia memakai system peerintahan yang presidensial dengan presiden sebagai keapala Negara dan kepala pemerintahan (pasal 4)
  8. Presiden Republik Indonesia dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali sekali (pasal 6A ayat 1 pasal 7)
  9. Parlemen terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu, sedang anggota DPD dipilih dari masing –masing propinsi melalui pemilu (pasal 19 dan pasal 22C)
  10. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasa, melantik presiden dan wakil, serta memberhentikan, presiden dan wakil presiden dalm masa jabatannya ( pasal 2 Ayat 1, 2 , dan 3)
  11. Mahkamah agung dan badan-badan peradilan dibawahnya menjalankan fungsi peradilan (pasal 24 ayat 2).
  12. Mahkamah konsitusi bertugas menguji undang-undnag terhadap UUD (yudical review), memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus snegketa hasil pemilu, ( pasal 24C ayat 1)
  13. Selain lembaga-lembaga diatas, terdapat Dewan Pertimbangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Tentara Nasional Indonesia, Dan Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Daerah sebagai lembaga otonom yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di daerah.

Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian, Alasan, Landasan Dan Tahap-tahap Amandemen UUD 1945 Terlengkap. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.