12 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Bentuk, Faktor Penyebab, Dampak Dan Cara Mengatasi Korupsi Lengkap

Posted on

12 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Bentuk, Faktor Penyebab, Dampak Dan Cara Mengatasi Korupsi Lengkap Pengertian korupsi secara umum, Korupsi atau Rasuah adalah tindakan pejabat publik baik itu politisi, pegawai negeri dan pihak lain yang terlibat dalam tindakan tersebut yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan pada mereka untuk memperoleh keuntungan sepihak. Korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yakni Corruptio dari kata kerja Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Robert Klitgaard

Menurut Robert Klitgaard, Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

The Lexicon Webster Dictionary

Menurut The Lexicon Webster Dictionary, Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, bisa disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Gunnar Myrdal

Menurut Gunnar Myrdal, Korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kebiasaan melakukan penyuapan dan ketidakjujuran membuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggar. Tindakan dalam pemberantasan korupsi umumnya dijadikan pembenar utama terhadap KUP Militer.

Mubyarto

Menurut Mubyarto, Korupsi adalah suatu masalah politik lebih dari pada ekonomi yang menyentuh keabsahan atau legitimasi pemerintah di mata generasi muda, kaum elite terdidik dan para pegawai pada umumnya. Akibat yang akan ditimbulkan dari korupsi ini yakni berkurangnya dukungan pada pemerintah dari kelompok elite di tingkat provinsi dan kabupaten.

Syeh Hussein Alatas

Menurut Syeh Hussein Alatas, Korupsi adalah subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan pribadi yang mencakup pelanggaran norma, tugas dan kesejahteraan umum, yang dilakukan dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan dengan akibat yang diderita oleh rakyat.

UU No.31 Tahun 1999

Menurut UU No.31 Tahun 1999, Korupsi adalah setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan keuntungan yang tidak resmi dengan menggunakan hak-hak dari pihak lain, yang secara salah dalam menggunakan jabatannya atau karakternya di dalam memperoleh suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

Haryatmoko

Menurut Haryatmoko, Korupsi adalah upaya menggunakan kemampuan campur tangan karena posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.

Kartono (1983)

Menurut Kartono, Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, dan atau merugikan kepentingan umum dan negara.

UU No. 24 Tahun 1960

Menurut UU No. 24 tahun 1960, Korupsi adalah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kehajatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.

Nurdjana (1990)

Menurut Nurdjana, Korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.

UU No. 20 Tahun 2001

Menurut UU No. 20 Tahun 2001, Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bentuk Bentuk Korupsi

Adapun bentuk-bentuk dari korupsi diantaranya:

a. Penyuapan (bribery), merupakan tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
b. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
c. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
d. Extortion, merupakan tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya secara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang mempunyai kekuasaan. Lazim tindakan ini dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
e. Favouritism, merupakan mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
f. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
g. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Faktor Penyebab Korupsi

Terdapat 2 faktor yang menyebabkan tindakan korupsi yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor Internal

Faktor Internal yang dapat menyebabkan tindakan korupsi diantaranya:
a. Sifat tamak
Tidak puas dengan apa yang telah dicapai, selalu merasa kurang sehingga melakukan tindakan korupsi
b. Moral yang kurang kuat
Seseorang yang  memiliki moral tidak kuat akan mudah tergoda untuk melakukan korupsi
c. Gaya hidup konsumtif
Perilaku yang konsumtif apalagi tidak dibarengi dengan pendapatan yang cukup hal tersebut akan menyebabkan terjadinya korupsi.

Faktor eksternal

Faktor eksternal yang dapat menyebabkan korupsi, diantaranya:

a. Faktor ekonomi, Kurangnya gaji atau upah bagi pegawai akan menyebabkan pegawai tersebut melakukan korupsi.
b. Faktor politik, Instabilitas politik juga akan menyebabkan korupsi.
c. Faktor organisasi, Kurangnya sikap keteladanan pimpinan kepada bawahan juga akan menyebabkan terjadinya korupsi.
d. Faktor hukum, lemahnya hukum dan buruknya perundang-undangan juga akan menyebabkan terjadinya korupsi.

Dampak Korupsi

Dengan adanya korupsi maka akan berdampak negatif bagi negara ataupun kelompok lainnya diberbagai bidang. Adapun dampak dari tindakan korupsi:

  • Lambatnya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi
  • Turunnya Produktifitas
  • Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa
  • Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak
  • Meningkatnya Hutang Negara
  • Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik
  • Lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat
  • Akses bagi masyarakat sangat terbatas
  • Bertambahnya anka kriminalitas
  • Runtuhnya Otoritas Pemerintahan
  • Timbulnya kepemimpinan yang korup
  • Hilangnya kepercaraan publik pada demokrasi
  • Menguatnya sistem politik yang dikuasai pemodal
  • Hancurnya kedaulatan rakyat
  • Fungsi pemerintah tidak berjalan dengan baik
  • Masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah
  • Lemahnya alusistra dan sdm
  • Lemahnya garis batas negara
  • Meningkatnya kekerasan dalam masyarakat
  • Menurunnya kualitas lingkungan
  • Menurunnya kualitas hidup
  • Dan lainnya

Cara Mengatasi Korupsi

Adapun upaya yang dapat digunakan dalam mengatasi masalah korupsi yang terjadi, diantaranya:

  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin
  • Pembekalan pendidikan Religi secara Intensif

Demikian artikel yang diberikan tentang 12 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Bentuk, Faktor Penyebab, Dampak Dan Cara Mengatasi Korupsi Lengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.