Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi Terlengkap

Posted on

Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi Terlengkap – Akuisisi berasal dari kata bahasa Inggris yaitu acquisition yang berarti pengambilalihan. Aslinya, kata akuisisi berasal dari bahasa Latin, acquisitio dari kata kerja acquirere. Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.

Akuisisi adalah cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi adalah transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100% kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif menggunakan kompetensi intinya dengan menjadikan perusahaan yang diakuisisi sebagai perusahaanyang mendukung portofolio bisnisnya.

Dalam hukum bisnis, Akuisisi adalah setiap perbuatan hukum untuk mengambil alih seluruh atau sebagian besar saham atau aset dari perusahaan lain.

Pengertian Akuisisi Menurut Para Ahli

M.A. Weinber

Menurut M.A. Weinber, Akuisisi adalah “A transaction or a series of transaction whreby a perosn (individual, group of individuals, or company) acquires control over the assests of a company, either directly by becoming the owner of those assets, of indirectly by obtaining control of the management of the company.” (sebuah transaksi atau serangkaian transaksi-transaksi di mana seseorang atas aset-aset dari suatu perusahaan, baik secara langsung dengan menjadi pemilik aset-aset tersebut, atau secara tidak langsung dengan mengambil pengendalian atas manajemen
perusahaan tersebut)

Charles A. Scharf

Menurut Charles A. Scharf, Akuisisi adalah suatu transaksi di mana pihak pembeli (terbatas pada perusahaan) memperoleh seluruh maupun sebagian aset-aset atau usaha dari pihak penjual (terbatas pada perusahaan), atau seluruh maupun sebagian saham atau sekuritas lain dari pihak penjual, di mana transaksi tersebut dilakukan berdasarkan kesepkatan antara pihak pembeli dan pihak penjual. Pengertian umum istilah akuisisi mencakup bentuk-bentuk transaksi yang lebih spesifik misalnya merger, konslidasi, akuisisi, aset dan akuisisi saham.

Summer N. Levine

Menurut Summer N. Levine , Akuisisi adalah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli, pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak yang lain, sebagai penjual.

Munir Fuady

Menurut Munir Fuady, Akuisisi adalah satu komponen dari tiga serangkaian perbuatan hukum, yaitu merger, konsolidasi dan akuisisi.

Sudana (2011)

Menurut Sudana, Akuisisi adalah penggabungan dua perusahaan yang mana perusahaan akuisitor membeli sebagian saham  perusahaan yang diakuisisi, sehingga pengendalian manajemen perusahaaan yang diakuisisi berpindah kepada perusahaan akuisitor, sementara kedua perusahaan masing-masing tetap beroperasi sebagai suatu badan hukum yang berdiri sendiri.

Brealy, Myers, & Marcus (1999, p. 598)

Menurut Brealy, Myers, & Marcus, Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.

P.S. Sudarsanan

Menurut P.S. Sudarsanan, Akuisisi adalah sebuah perjanjian, sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain, dan para pemegang dari perusahaan lain menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi pemilik perusahaan.

Michael A. Hitt

Menurut Michael A. Hitt, Akuisisi adalah memperoleh atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.

PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)

Menurut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 22, Akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga mampu dalam mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree) tersebut.

Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998

Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998, Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseorangan tersebut.

Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010

Menurut Pasal 1 Angka 3 PP 57/2010, Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11

Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 1 Angka 11, Pengambilaliahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Tujuan Akuisisi

Adapun tujuan akuisisi yaitu:

  • Untuk menambah sinergi dari perusahaan yang bergabung kepemilikannya akibat akuisisi.
  • Untuk memperluas pangsa pasar bagi produk.
  • Untuk melindungi pasar
  • Untuk mengakusisi produk
  • Untuk memperkuat bisnis inti
  • Untuk mendapatkan dasar berpihak di luar negeri atau untuk mengembangkan perusahaan ke luar negeri.

Jenis-Jenis Akuisisi

Berdasarkan Jenis Usaha

Akuisisi Horizontal
Akuisisi horizontal adalah akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun memiliki daerah pemasaran yang sama. Akuisisi horizontal dilakukan dengan tujuan memperluas pangsa pasar ataupun membunuh pesaing usaha.

Akuisisi Vertikal
Akuisisi vertikal adalah akuisisi yang dilakukan berdasarkan atas suatu perusahaan yang ditarget berada dalam satu mata rantai produksi, yaitu arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir yang bertujuan mendapatkan adanya kepastian pasokan dan penjualan barang.

Akuisisi Pemusatan (Concentric Acqusistion)
Akuisisi Pemusatan adalah akuisis yang melibatkan perusahaan terkait pada bidang usaha baik secara horizontal maupun vertikal dan akibat akuisisi tersebut, sehingga perusahaan yang diakuisisi menjadi kepanjangan tangan dari perusahaan yang mengakuisisi.

Akuisisi Konglomerat (Conglomerate Acquisition)
Akuisisi konglomerat adalah akuisisi yang tidak melibatkan akuisisi secara horizontal maupun vertikal, namun kegiatan perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan dan memantapkan kondisi portepel grup perusahaan.

Berdasarkan Lokalisasi

Akuisisi Eksternal
Akuisisi eksternal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam grup perusahaan yang berbeda.

Akuisisi Internal
Akuisisi internal adalah transaksi akuisisi antara perusahaan yang berada dalam satu grup perusahaan yang sama. Tapi dalam akuisisi ini kemungkinan terjadi pelanggaran prinsip keadilan seperti kesamaan harga dan pihak penjual tidak kehilangan sahamnya.

Berdasarkan Transaksi

Akuisisi Saham
Akuisisi Saham adalah pengambilalihan saham perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi yang mengakibatkan penguasaan mayoritas atas saham perusahaan target oleh perusahaan yang melakukan suatu akuisisi dan dapat membawa ke arah pengasaan manajemen dan juga jalannya perseroan.

Akuisisi Aset
Akuisisi aset adalah pengambilalihan seluruh atau sebagian besar dari aktiva dan pasiva perusahaan target oleh perusahaan pengakuisisi dengan atau tanpa mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.

Akuisisi Kombinasi
Akuisisi kombinasi adalah perpaduan antara akuisisi saham dan akuisisi aset.

Akuisisi Kegiatan Usaha
Akuisisi kegiatan usaha adalah pengambilalihan kegiatan usaha tertentu dari perusahaan target seperti alat produksi, hak milik intelektual dan jaringan bisnis oleh perusahaan pengakusisi.

Berdasarkan Motivasi Akuisisi

Akuisisi Strategis
Akuisisi strategis adalah akuisisi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, meningkatkan sinergi sauhan, memperkecil risiko, memperluas pangsa pasar dan meningkatkan efisiensi.

Akuisisi Finansial
Akuisisi finansial adalah akusisi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Manfaat Akuisisi

Adapun manfaat akusisi yaitu:

  • Memperoleh kemudahaan dana atau pembiayaan
  • Memperoleh cashflow dengan cepat
  • Mendapatkan karyawan yang telah berpengalaman
  • Mendapatkan pelanggan tetap tanpa merintis dari awal.
  • Mendapatkan sistem operasional dan dan administratif yang tetap
  • Meminimalisir risiko kegagalan bisnis atau risisko usaha
  • Mendapatkan kendali atas perusahaan lain
  • Menghemat waktu untuk memasuki bisnis baru.
  • Mendapatkan infrastruktur dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat
  • Menguasai pasokan bahan baku dan bahan penolong
  • Memperbesar ukuran perusahaan.

Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi

Kelebihan Akuisisi

Adapun kelebihan akuisisi yaitu:

  • Akuisisi saham tidak membutuhkan rapat dan suara pemegang saham sehingga pemegang saham tidak menyukai tawaran bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjualnya pada pihak bidding firm.
  • Dalam akuisisi saham, perusahaan yang membeli bisa berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak dibutuhkan persetujuan manajemen perusahaan.
  • Karena tidak membutuhkan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham bisa digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat.
  • Akuisisi aset membutuhkan suara pemegang saham namun tidak membutuhkan mayoritas suara pemegang saham.

Kekurangan Akuisisi

Adapun kekurangan akuisisi yaitu:

  • Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga  suara persetujuan pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
  • Jika perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
    Pada dasarnya pembelian tiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga mengakibatkan biaya legal yang tinggi

Demikian artikel tentang”Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, Manfaat, Kelebihan Dan Kekurangan Akuisisi Terlengkap“, semoga bermanfaat.