Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral Jenis dan Contohnya Terlengkap

Posted on

Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral Lengkap dengan Jenis dan Contohnya 

Uang merupakan segala sesuatu yang diterima secara umum oleh masyarakat yang digunakan sebagai alat untuk tukar menukar atau sebagai alat pembayaran yang sah dan keberadaanya diatur oleh undang-undang.

Berdasarkan lembaga yang menerbitkannya, uang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kartal dan uang giral. Berikut penjelasannya.

Jenis Uang

uang-kartal

Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh bank sentral. Uang jenis ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat yang digunakan untuk melakukan transaksai. Uang kartal berupa kertas atau bentuk logam.

Menurut Undang-Undang pokok Bank Sentral No.13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, menyebutkanbahwa Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia disebut dengan Hak Oktroi.

Menurut Undang-Undang poko Bank Indonesia No.11 tahun 1953, ada dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.

  • Uang Negara
    Uang negara merupakan uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang terbuat dari plastik.
    Ciri-ciri uang negara:
    • Dikeluarkan oleh pemerintah
    • Dijamin oleh undnag-undang
    • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
    • Ditanda tangani oleh menteri keuangan

Namun sejak berlakunya Undang-undang No. 13.1968, peredaran uang negara telah dihentikan dan diganti dengan Uang Bank.

  • Uang Bank
    Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oelh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
    Ciri-ciri uang Bank
    • Dikeluarkan oleh bank sentral
    • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
    • Bertuliskan nama bank sentra negara yang bersangkutan
    • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral

Jenis uang kartal Berdasarkan Bahan

  • Uang logam.
    Uang Logam dibuat dari emas atau perak. Emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien karena keduanya cenderung memiliki harga yang tinggi dan stabil serta mudah dikenali dan mudah diterima oleh masyarakat. Selain itu, emas dan perak tidak mudah musnah.
    Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang) dan nilai tukar (kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan barang)
  • Uang Kertas
    Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas yang didalamnya terdapat gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Sedangkan menurut penjelasan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dengan bentuk lembaran yang terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas.
    Dalam uang kertas memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada dua macam uang kertas yaitu uang kertas negara dan uang kertas bank.
    Uang kertas negara adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah denganjumlah yang terbatas dan ditandangi mentri keuangan. Namun uang kertas negara tidak lagi diedarkan.
    Uang kertas Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral.

uang-giral

Uang Giral
Uang giral adalah uang yang diterbitkan oleh Bank umum. Contoh uang giral adalah cek, kartu, dan bilyet giro. Kemunculan uang giral akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dna aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umu selain Bank Indonesia. Uang giral bukan alat pembayran yang sah, jadi masyarakat boleh menolak dibayar denga uang giral.

Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, uang giral adalah tagihan umum yang dpat digunakn sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.

Terjadinya uang giral

Uang giral dapat terjadi karena adanya penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor. Penyetor menerima buku cek dan cuku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran uang dari debitur melalui bank. Dan penerimaan piutang tersebut oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. cara tersebut dikenal dengan primary deposit.

Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara tersebut dikenal dengan derivative deposit

Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara tersebut dikenal dengan loan deposit.

Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis(telegraphic transfer)

Demikian penjelasan mengenai Pengertian Uang Kartal dan Uang Giral Jenis dan Contohnya semoga bermanfaat bagi para pembaca. Sampai jumpa di postingan selanjutnya..