Pengertian Ukuran Perusahaan : Indikator, Kriteria dan Jenis Ukuran Perusahaan (Firm Size)

Posted on

Pengertian Ukuran Perusahaan – Apa yang dimaksud dengan ukuran perusahaan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian ukuran perusahan menurut para ahli, kriteria dan indikator dan jenis ukuran perusahaan secara lengkap.

Baca Juga : Pengertian Badan Usaha

Pengertian Ukuran Perusahaan

Pengertian ukuran perusahaan (firm size) adalah skala atau ukuran yang menunjukkan besar kecilnya perusahaan dilihat dari sejumlah ketentuan diantaranya meliputi jumlah keseluruhan modal, pendapatan, penjualan, saham, nilai pasar, log size, jumlah keseluruhan aktiva dan lain sebagainya.

Definisi ukuran perusahaan yaitu skala perusahaan diamati dari total aktiva perusahaan juga total penjualan di akhir tahun.

Ukuran perusahaan juga diartikan sebagai indikator yang bisa memberikan petunjuk mengenai karakteristik atau kondisi perusahaan dimana ada sejumlah tolak ukur yang bisa dipakai untuk memetukan ukuran dari suatu perysahaan mulai dari jumlah karyawan yang dimiliki, jumlah asset yang dimiliki, total saham yang beredar dan pencapaian jumlah penjualan yang dicapai perusahaan dalam suatu waktu.

Berdasarkan skala operasi umum perusahaan, perusagaan dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu perusahaan kecil, perusahaan menengah dan perusahaan besar.

Cara menentukan ukuran perusahaan bisa dihitung dengan jumlah keseluruhan aset dan penjualan yang bisa menggambarkan kondisi perusahaan dimana perusahaan yang memiliki ukuran besar akan memiliki modal berlebih yang didapatkan untuk mendanai penanaman modalnya dalam mendapatkan keuntungan.

Karakteristik keuangan perusahaan bisa diketahui dari ukuran perusahaan tersebut. Perusahaan besar yang telah mapan atau telah memiliki kedudukan yang kuat bisa dengan mudah mendapatkan modal, artinya fleksibilitas yang dimiliki perusahaan besar lebih besar dibandingkan perusahaan kecil.

Pengertian Ukuran Perusahaan Menurut Para Ahli

Poerwadarminta (1983:13)

Ukuran perusahaan diartikan sebagai:

  • Alat untuk mengukur.
  • Sesuatu yang digunakan untuk menentukan.
  • Pendapatan mengukur besarnya sesuatu.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan Umum

Machfoedz (1994)

Pengertian ukuran perusahaan adalah sebuah skala dimana bisa dikelompokan besar kecil perusahaan berdasarkan beragam cara (long size, total aktiva dan lain sebagainya). Umumnya, ada tiga jenis ukuran perusahaan yakni perusahaan kecil (small firm), perusahan menengah (medium size) dan perusahaan besar (large firm). Dasar penentuan ukuran perusahaan yaitu total aset yang dimiliki perusahaan.

Brigham dan Houston (2006)

Definisi ukuran perusahaan merupakan rata-rata dari keseluruhan penjualan bersih untuk tahun terkait hingga beberapa tahun. Apabila penjualan lebih besar dibandingkan biaya tetap dan biaya variabel, sehingga sebelum pajak diperoleh pendapatan. Begitu sebaliknya, apabila penjualan lebih kecil dibandingkan biaya variabel dan biaya tetap maka perusahaan akan mengalami kerugian.

Basyaib (2007)

Ukuran perusahaan merupakan ukuran dimana perusahaan bisa dibedakan besar kecilnya berdasarkan total modal, total aktiva dan pendapatan. Semakin besar ketiga hal tersebut menunjukkan kondisi perusahaan yang makin kuat.

Ibrahim (2008)

Ukuran perusahaan ialah representasi besar kecil perusahaan dilihat dari rasio nominalnya seperti total aset dan keseluruhan penjulan perusahaan dalam satu rentang waktu penjualan ataupun kapitalitas pasar. Pengklasifikasian perusahaan berdasarkan skala operasinya bisa digunakan para penanam modal sebagai variabel penentu keputusan.

Torang (2012)

Pengartian ukuran perusahaan ialah variabel konteks yang digunakan untuk pengukur ketentuan pelayanan atau produk perusahaan/perusahaan.

Riyanto (2013)

Ukuran perusahaan iyalah besar kecilnya perusahaan diamati dari nilai aset, nilai penjualan dan nilai equity.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan Dagang

Indikator Ukuran Perusahaan

Penentuan ukuran perusahaan bisa dilakukan denga menggunakan nilai meliputi jumlah keseluruhan aset, laba, modal, penjualan dan lain sebagainya, dimana berbagai nilai tersebut bisa menjadi penentu ukuran perusahaan apakah termasuk perusahaan kecil, menengah atau perusahaan besar. Ada 2 cara ndikator ukuran perusahaan dapat dilakukan menggunakan dua cara, yaitu:

  • Ukuran perusahaan = Ln Total Aktiva/Aset. Aktiva/Aset merupakan sumber daya atau kekayaan yang perusahaan. Dimana semakin besar asset, maka perusahaan bisa berinvestasi dengan baik dan permintaan produk dapat terpenuhi. Sehingga pangsa pasar yang dicapai akan semakin luas dan memberikan pengaruh pada profitabilitas dari perusahaan.
  • Ukuran perusahaan = Ln Total Penjualan. Penjualan merupakan fungsi pemasaran agar tujuan perusahaan untuk memperoleh laba bisa tercapai. Apabila terjadi peningkatan penjualan secara konstan maka bisaya produksi bisa tertutup. Dengan kata lain, laba perusahaan juga akan mengalami peningkatan dan nantinya akan memberikan pengaruh pada profitabilitas perusahaan.

Sedangkan berdasarkan pendapat Setiyadi, ukuran perusahaan juga bisa ditentukan sari sejumlah indikator seperti:

  • Total aset, yaitu jumlah keseluruhan aset yang perusahaan miliki pada suatu periode.
  • Total hutang, yaitu jumlah keseluruhan utang perusahaan pada suatu periode tertentu.
  • Total penjualan, yaitu jumlah keseluruhan penjualan yang dilakukan perusahaan pada waktu tertentu.
  • Tenaga kerja, yaitu jumlah karyawan tetap dan pegawai honorer yang bekerja dalam perusahaan pada periode tertentu.

Jenis Jenis Perusahaan

Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, ada 2 jenis perusahaan, diantaranya:

  • Perusahaan Menengah/Besar, yaitu perusahaan yang memiliki kegiatan ekonomi dengan laba bersih atau hasil penjualan tahunan usaha, seperti perusahaan miliki negara atau perusahaan milik swasta dan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan ekonomi di Indonesia.
  • Perusahaan Kecil, yaitu badan hukum yang berdiri di Indonesia dengan jumlah keseluruhan aktivanya tak lebih dari Rp 20 M; bukan afiliasi dan diatur olehh perusahaan yang buka perusahaan kecil/menengah; dan bukan reksadana.

Baca Juga : Pengertian Perusahaan Manufaktur

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Kecil, Mikro dan Menengah, ada 4 jenis perusahaan diantaranya:

Usaha mikro, yaitu jenis usaha ekonomi produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro berdasarkan UU ini.

Usaha kecil, yaitu usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang tak termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tak langsung merupakan bagian, milik atau kekuasaan usaha besar atau usaha menengah yang memenuhi persyaratan usaha kecil berdasarkan UU ini.

Usaha menengah, yaitu usaha produktif yang didirikan oleh perorangan atau badan usaha yang tak termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tak langsung merupakan bagian, milik atau kekuasaan usaha besar atau usaha menengah dengan total aset atau total penjualan tahunan berdasaekan UU ini.

Usaha besar, yaitu usaha produktif yang didirikan badan usaha dengan total aset ataupun hasil penjualan tahunan lebih besar diabndingkan usaha menengah. Contohnya usaha milik negara/swasta, joint venture dan usaha asing yang menjalankan kegiatan perekonomian di Indonesia.

Jenis Ukuran Perusahaan

Berdasarkan pendapat Badan Standarisasi Nasional, ada 3 jenis ukuran perusahaan, diantaranya:

Perusahaan Kecil

Pengertian perusahaan kecil ialah jenis perusahaan dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dimana belum termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, omzet penjualan paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Perusahaan Menengah

Pengertian perusahaan menengah ialah jenis perusahaan dengan kekayaan bersih termasuk tanah dan bangunan senilai Rp. 1-10 Milyar serta omzet penjualan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan tak lebih dari Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Perusahaan Besar

Pengertian perusahaan besar ialah jenis perusahaan dengan kekayaan bersih termasuk tanah dan bangunan melebihi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) serta omzet penjualan tahunan melebihi Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008, dilihat dari total aset bersih dan hasil penjualan, ada 3 kriteria perusahaan, antara lain:

Usaha Mikro

Kriteria usaha mikro diantaranya:

  • Total Aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta.

Baca Juga : Pengertian Usaha Mikro

Usaha Kecil

Kriteria usaha kecil diantaranya:

  • Total Aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milyar.

Usaha Menengah

Kriteria usaha menengah diantaranya:

  • Total Aset atau kekayaan bersih yang dimiliki mencapai Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar, tak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
  • Omzet penjualan tahunan mencapai Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar.

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian ukuran perusahan menurut para ahli, kriteria dan indikator dan jenis ukuran perusahaan secara lengkap. Semoga bermanfaat