Pengertian Pemilu : Tujuan, Bentuk, Asas dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Posted on

Pengertian Pemilu – Apa yang dimaksud dengan pemilu? Apa itu pemilu? Apa fungsi dan tujuan pemilu? Apa saja asas pemilu? Bagaimana sistem pemilu di Indonesia?

Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian pemilu menurut para ahli, tujuan, bentuk, asas dan sistem pemilu di Indonesia secara lengkap.

Baca Juga : Sosialisasi Politik

Pengertian Pemilu

Pemilihan umum atau pemilu adalah proses yang bertujuan untuk memilih pemilihan orang guna menempati jabatan politik tertentu seperti presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan hingga kepala desa.

Pemilu merupakan suatu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lainnya.

Sejarah pemilihan umum di Indonesia dilakukan pertama kali pada tahun 1955 dan sampai kini pemilu telah dilakukan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli

Morissan (2005:17)

Pemilihan umum adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Setidaknya ada tiga macam tujuan pemilihan umum, antara lain:

  • Memungkinkan peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  • Untuk melaksanakan kedaualatan rakyat.
  • Dalam rangka melaksanakan hak asasi warga Negara.

Ramlan

Pemilu ialah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.

Suryo Untoro

Pemilu yakni suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.

Ali Moertopo

Pemilu yaitu sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga : Komunikasi Politik

Tujuan dan Fungsi Pemilu

Pemilihan umum dilaksanakan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, tujuan pelaksanaan pemilu adalah menghasilkan pemerintahan negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ada 2 jenis pemilu diantaranya pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilu legislatif dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden dilakukan untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.

Asas Pemilu

Sejak masa pemerintahan orde baru, pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia menganut asas LUBER atau Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

Langsung

Asas Langsung artinya dalam pemilu, pemilih diharuskan memberikan secara langsung tidak boleh diwakilkan.

Umum

Asas Umum artinya pemilihan umum atau pemilu ini bisa diikuti oleh seluruh warga negara yang telah memiliki hak untuk menggunakan suarannya.

Bebas

Asas Bebas arinya dalam pemilihan umum, pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Rahasia

Asas Rahasia artinya dalam pemilihan umum suara yang diberikan pemilih bersifat rahasia atau hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri.

Kemudian pada era reformasi, berkembang asas Jurdil atau asas Jujur dan Adil.

Jujur

Asas Jujur artinya pelaksanaan pemilu harus dijalankan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang sudah mempunyai hak dapat memilih sesuai kehendak mereka dan setiap suara pemilih mempunyai nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang terpilih nantinya.

Adil

Asas Adil artinya baik peserta pemilu maupun pemilih mendapatkan perlakukan yang sama, tanpa ada diskriminasi (pengistimewaan) terhadap peserta atau pemilih tertentu.

Baca Juga : Pranata Politik

Bentuk Pemilu

Terdapat 2 jenis bentuk pelaksanaan pemilu yakni pemilu langsung dan pemilu tidak langsung.

Pemilu Langsung

Pengertian pemilu langsung adalah bentuk pemilu yang pelaksanaannya pemilih memilih secara langsung tanpa melalui lembaga perwakilan, pemilih akan medatangi tempat pemungutan suara atau TPS didaerah mereka untuk memberikan suara.

Secara konvensional, surat suara terbuat dari kertas yang dicetak atau di fotocopy. Pada surat suara tersebut termuat nama, gambar dan nomor urut calon peserta pemilu. Panitia pemilu akan menetapkan cara pemberian suara dalam pemilu baik itu dengan cara menuliskan nama/nomor urut calon, menusuk sehingga kertas berlubang ataupun mencontreng gambar/nama/nomor calon dan/atau partai yang dipilih.

Pemilu Tidak Langsung

Pengertian pemilu tidak langsung adalah pemilihan umum yang dilakukan oleh para anggota perwakilan di lembaga perwakilan atau parlemen, atau bisa diartikan sebagai pemilu yang tidak dilakukan oleh rakyat secara langsung tapi melalui lembaga perwakilan yakni parlemen. Dalam memberikan suara, pemilih bisa secara langsung memilih melalui voting atau musyawarah mufakat bergantung pada kesepakatan.

Sistem Pemilihan Umum

Terdapat 2 pengertian sistem pemilihan umum menurut Dieter Nohlen yakni pengertian sistem pemilu dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Pengertian sistem pemilu dalam arti luas adalah semua proses yang berkaitan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih. Sedangkan pengertian sistem pemilu dalam arti sempit adalah proses dimana pemilih bisa mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, dimana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi dalam parlemen atau pejabat publik.

Terdapat beberapa sistem pemilu di Indonesia diantaranya sistem hak pilih, sistem pemilihan, sistem pembangunan daerah pemilihan dan sistem pencalonan.

Baca Juga : Pendidikan Politik

Demikian artikel pembahasan tentang pengertian pemilu menurut para ahli, tujuan, bentuk, asas dan sistem pemilu di Indonesia secara lengkap. Semoga bermanfaat